Selasa, 23 Juni 2015

Rekonstruksi Kehidupan Kebangsaan Menuju Indonesia Berkemajuan

            Perjalanan panjang telah menghantarkan  Indonesia melalui fase demi fase  sejarah. Jika kita sejenak menilik ke belakang, maka saya rasa kita akan bersepakat bahwa “perjuangan” adalah kata kunci dari kesemua rangkaian perjalanan  tersebut, karena berkat perjuangan yang telah dilakukan oleh pendahulu kita lah, saat ini kita bisa nikmati bersama hasilnya. Perjuangan guna mewujudkan cita-cita bangsa yaitu kemerdekaan pada waktu itu telah berhasil melibatkan berbagai macam elemen yang ada masyarakat. Pada masa itu pula lah persatuan dan kesatuan menjadi satu-satunya modal yang berharga bagi bangsa.
            Kehidupan kebangsaan di Indonesia nyata-nyata telah mengalami perubahan yang berangsur-angsur. Tatanan nilai dan perilaku kemudian juga berkembang dari masa ke masa mengikuti kehendak masyarakat. Ada perbaikan di satu sisi akan tetapi ada juga kemunduran di lain sisi. Saat ini, kepekaan kita sebagai elemen pembentuk peradaban perlu semakin ditingkatkan, karena suka atau tidak memang transformasi kehidupan kebangsaan sangatlah dibutuhkan demi terwujudnya Indonesia yang berkemajuan. Permasalahan yang kompleks tentu tidak bisa dielakkan dalam perjalanan kehidupan bangsa. Akan tetapi permasalahan tersebut bukan tidak mungkin untuk dapat deselesaikan dengan baik.
            Permasalahan bangsa saat ini meliputi banyak aspek, ekonomi, sosial dan juga hukum. Khusus dalam bidang hukum, seluruh lembaga yang berkaitan kewenangannya dengan hukum sedang berupaya keras membangun sebuah konstruksi yang jelas dan kuat guna tercapainya agar hukum itu sendiri dapat memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia. Hal tersebut didukung dengan situasi publik dimana saat ini masyarakat Indonesia sudah mulai mengenal hukum. Kesadaran masyarakat akan hak-haknya yang dapat diperjuangkan mulai muncul dan menariknya masyarakat pun sudah mulai paham akan system penegakkkan hukum di Indonesia.
            Kaitannya dengan hal tersebut yang nyata-nyata dapat dijadikan sebagai perwujudan Indonesia berkemajuan, ada beberapa contoh di masyarakat dalam upaya memperjuangkan haknya, antara lain, seorang buruh dalam hal ini Marthen Boiliu seorang ex satpam PT Sandhy Putra Makmur yang mengajukan permohonan Pengujian Pasal 96 Undang-Undang  Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan “Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.”. Pemohon dalam hal ini merasa dirugikan dengan adanya ketentuan pasal tersebut, karena Pemohon dan beberapa rekan kerjanya yang bernasib sama tidak dapat mengambil pesangonnya karena sudah dianggap kadaluwarsa oleh perusahaan sesuai dengan ketentuan a quo. Mahkamah Konstitusi, dalam Putusan Perkara Nomor 100/PUU-VX/2012 akhirnya mengabulkan permohonan Pemohon a quo, sehingga dengan demikian tidak ada lagi aturan terkait daluwarsa dalam hal penuntutan hak pekerja yang timbul akibat hubungan kerja dimaksud. Dalam Pertimbangan Hukum nya, Mahkamah berpendapat “Bahwa upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja merupakan hak buruh yang harus dilindungi sepanjang buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan pemberi kerja. Oleh sebab itu upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja tidak dapat hapus karena adanya lewat waktu tertentu. Oleh karena apa yang telah diberikan oleh buruh sebagai prestatie harus diimbangi dengan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja sebagai tegen prestatie. Upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja adalah merupakan hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun, baik oleh perseorangan maupun melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.”. Berdasarkan permasalahan tersebut, kita dapat lihat bahwa konsep Indonesia Berkemajuan dalam bidang hukum khususnya perlindungan hak warga Negara dan persamaan kedudukan di depan hukum sudah berjalan.
            Contoh lain dari telah terkonstruksinya sebuah kehidupan kebangsaan yang baik dalam hal ini Indonesia Berkemajuan adalah dengan diputusnya perkara Pengujian Pasal 59 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 yang menyatakan, “TKI yang bekerja pada Pengguna perseorangan yang telah berakhir perjanjian kerjanya dan akan memperpanjang perjanjian kerja, TKI yang bersangkutan harus pulang terlebih dahulu ke Indonesia.”. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon terkait dengan pengujian konstitusionalitas Pasal a quo dengan pertimbangan hukum yang menyatakan, “Menurut Mahkamah adalah kontra produktif jika ketentuan yang mengharuskan pulang terlebih dahulu ke Indonesia yang dimaksud oleh pasal tersebut ternyata justru menyulitkan TKI yang bersangkutan untuk kembali bekerja pada majikan yang sama, atau setidaknya memperoleh kembali pekerjaan dengan kualitas yang sama, padahal jika tidak pulang terlebihdahulu ke Indonesia TKI bersangkutan dapat bekerja pada majikan dan/atau kual;itas pekerjaan yang sama.” . Dari contoh tersebut lagi-lagi kita dapat pahami bahwa perlindungan hak warga Negara dan persamaan kedudukan di depan hukum sudah berjalan.
Bicara mengenai rekonstruksi kehidupan kebangsaan di Indonesia tentu tidak dapat dipisahkan dari diskursus-diskursus baik formil maupun forum bebas yang berkembang di masyarakat. “Berserikat dan berkumpul” yang termaktub jelas dalam UUD 1945 diimplementasikan dengan baik oleh masyarakat Indonesia dalam rangka menghimpun ide dan gagasan pembangunan bangsa agar lebih baik sehingga terwujudnya Indonesia Berkemajuan. Maka menjadi lumrah apabila bermunculan banyaknya organisasi masyarakat di Indonesia. Salah satunya adalah Muhammadiyah sebagai wadah aspirasi ummat. Muhammadiyah, telah menjadi bagian dari perjalanan sejarah dan telah memberikan banyak kontribusi dalam upaya rekonstruksi kehidupan kebangsaan menuju indonesia berkemajuan. Kita ketahui bersama bahwa sejak Muhammadiyah berdiri tahun 1912, Muhammadiyah telah nyata-nyata berhasil menjadi poros pergerakan perjuangan rakyat. Kauman, pada masa itu menjadi tempat berkembangnya ide dan pemikiran cerdas guna membangun Indonesia, sekaligus sebagai tempat berkumandangnya dakwah, sehingga harapan akan Negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat dapat beriringan dengan harapan terbentuknya sebuah pola kehidupan bangsa yang bernafas keislaman yang tajdid (kembali pada ajaran Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah). 
Hingga era sekarang ini Muhammadiyah telah menjadi bagian penting dalam perwujudan Indonesia Berkemajuan, Muhammadiyah tiada hentinya berjuang demi kepentingan umat. Muhammadiyah telah menjadi wadah untuk menampung segala macam keluhan atas permasalahan bangsa dan kemudian berupaya menjadi “problem solver” dari peliknya problematika yang dialami umat. Perjuangan atau jihad tidak bosannya dikumandangkan oleh Muhammadiyah guna melawan ketidakadilan di negeri tercinta ini. Oleh karena hal tersebut, Muhammadiyah menjadi rebutan para kontestan pemilu Presiden/Wakil Presiden, pemilu  legislatif, bahkan Pilkada, walaupun setelah mereka berhasil tidak jarang ditinggalkan lagi.
Perjuangan pun dilakukan melalui berbagai macam saluran yang ada. Hal yang paling menarik adalah perjuangan Muhammadiyah dalam rangka me-rekonstruksi kehidupan kebangsaan pada periode reformasi di bawah pimpinan H.M Amien Rais yang telah mampu mengubah sistem politik di Indonesia yang semula otoriter mengarah pada sistem demokrasi. H.M Amien Rais dikenang sebagai pendobrak orde baru, dan menghapus pemahaman pada paradigma bahwa UUD 1945 tidak bias diubah, karena nyatanya tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, berhasil melakukan perubahan UUD 1945 dengan sistem amandemen.
Lain lagi pada periode Din Syamsudin, yang antara lain untuk “merepresentasikan” rakyat menuntut keadilan atas hak-hak konstitusionalnya, Muhammadiyah saat ini sedang melakukan “jihad konstitusi”. Jihad Konstitusi ini sangat bermakna, sebab dalam konstitusi, hak dan kewajiban warga Negara diatur dengan sangat mendasar, baik dalam hal kepentingan pribadi, maupun kepentingan antar pribadi, bahkan jihad konstitusi dapat menyelamatkan bangsa dan negara dari cengkeraman asing maupun ego para penyelenggara Negara sebagai pengelola sumber daya alam yang banyak mengabaikan kesejahteraan untuk rakyat.
Jihad Konstitusi dimaksud, Alhamdulillah telah membuahkan hasil positif yang memberikan pengaruh signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui pengujian konstitusionalitas beberapa UU yang mengatur kepentingan umat dan bangsa ke Mahkamah Konstitusi, Muhammadiyah berhasil memberikan sumbangsih berarti bagi masyarakat Indonesia. Hal demikian adalah perwujudan pengabdian Muhammadiyah sebagai wadah pergerakan yang mencerahkan umat.
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian konstitusionalitas yang dimohonkan oleh PP Muhammadiyah dan para Pemohon lainnya tentang UU yang mengatur Sumber Daya Air. Melalui pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan nomor 85/PUU-XI/2013, pendapat Mahkamah bersesuaian dengan  apa yang menjadi pokok permohonan  PP Muhammadiyah.  Mahkamah berpendapat bahwa perlu ada pembatasan yang ketat terhadap penguasaan sektor air oleh privat, yaitu yang pertama bahwa setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air, kedua adalah Negara harus memenuhi hak rakyat atas air, ketiga kaitannya dengan keharusan mengingat kelestarian lingkungan hidup, keempat adalah terkait pengawasan dan pengendalian oleh Negara atas air sifatnya mutlak dan yang kelima adalah terkait prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD. Putusan tersebut jelas telah memberikan perlindungan hak asasi dalam hal mendapatkan air untuk sebesar-sebesar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat konstitusi.
Sebelum Putusan tersebut, PP Muhammadiyah juga telah berhasil melakukan pengujian konstitusionalitas UU MIGAS yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan Putusan Nomor 36/PUU-X/2012. Dengan dikabulkannya  Putusan a quo, maka kemudian  memberikan efek yang besar terhadap pengelolaan kekayaan Negara. Hal yang paling menyita perhatian publik adalah dengan diputusnya permohonan tersebut maka BP MIGAS yang selama itu menjadi Badan Pengelola MIGAS dihapuskan serta terkait juga kemudian dengan Kontrak Kerja Sama (KKS) yang diupayakan oleh Negara dalam hal ini kerjasama MIGAS. Mahkamah dalam pendapat Mahkamah kemudian menegaskan tentang makna “penguasaan Negara” terhadap sektor MIGAS yaitu meliputi kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuurdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) yang kelimanya merupakan satu kesatuan rangkaian. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perijinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (consessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah. Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan 99 Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan, yang melaluinya Negara, c.q. Pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh Negara, c.q. Pemerintah, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat. Kesemuanya tentu sejalan dengan dasar konstitusional Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di didalamnya dikuasai oleh Negara dan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Berdasarkan semua rangkaian pertimbangan hukum baik permasalahan efektifitas, efisiensi dan kedudukan Negara dalam hal pengelolaan MIGAS, maka dikabulkan oleh MK permohonan yang diajukan PP Muhammadiyah tersebut demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Jadi dari rangkaian tersebut, Muhammadiyah di bawah kepemimpinan H.M Amien Rais telah meletakkan dasar-dasar konstitusi dalam UUD 1945, dan dilanjutkan pada periode Din Syamsudin yang berjuang melalui jihad konstitusi.

Dengan demikian, nyata-nyata dapat kita lihat bahwa upaya-upaya rekonstruksi atau membangun ulang suatu tatanan kehidupan kebangsaan di Indonesia ini sedang dilaksanakan. Membangun kembali satu demi satu sistem kelola masyarakat agar terwujudnya cita-cita bersama rakyat Indonesia yaitu Indonesia yang berkemajuan. Dalam berbagai aspek kehidupan kebangsaan perlu adanya transformasi sehingga perbaikan-perbaikan segala sesuatu yang belum mapan menjadi terselesaikan. Keluarga besar Muhammadiyah tentunya wajib konsisten untuk turut serta dalam upaya pembangunan bangsa ini. Sebagai wadah aspirasi ummat maka diharapkan Muhammadiyah selalu dapat menjadi komponen bangsa yang akhirnya kelak mampu mewujudkan satu “Indonesia yang Berkemajuan”.  

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus