Selasa, 09 Juni 2015

Radikalisme dalam Islam

Kita ketahui bersama saat ini dunia sedang diguncang oleh issue kekerasan yang dilakukan oleh kelompok yang dianggap sebagai kelompok islam radikal. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di beberapa Negara membuktikan bahwa gerakan-gerakan radikalisme semakin berkembang di seluruh dunia. Dengan mengatasnamakan islam, jaringan tersebut semakin menjalar ke segala lapisan di berbagai Negara. Indonesia pun tidak luput menjadi Negara objek penyebaran radikalisme dimaksud. Radikalisme dan Terorisme  sudah sejak lama menjadi perhatian khusus Pemerintah Indonesia. Hal tersebut terjadi pasca terjadinya rangkaian peristiwa pengeboman yang dilakukan oleh kelompok radikal.
Belum kita lupa beberapa peristiwa, tahun 2002  terjadinya pengeboman yang kita kenal sebagai “Bom Bali 1”. Pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, KutaBali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini menelan 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera. Tiga tahun berselang  pengeboman yang terjadi lagi di Bali pada 1 Oktober 2005. Terjadi tiga pengeboman, satu di Kuta dan dua di Jimbaran dengan sedikitnya 23 orang tewas dan 196 lainnya luka-luka, peristiwa ini kita kenal sebagai peristiwa “Bom Bali 2”. Tidak hanya terjadi di Bali, peristiwa pengeboman juga terjadi di Jakarta. Pertama, Pengeboman JW Marriott tahun 2003. Peristiwa ledakan bom di hotel JW Mariott di kawasan Mega Kuningan tersebut terjadi pada hari Selasa, 5 Agustus 2003 pukul 12:45 dan 12:55 WIB . Ledakan itu berasal dari bom mobil bunuh diri dengan menggunakan mobil Toyota Kijang, ledakan tersebut menewaskan 12 orang dan mencederai 150 orang. Pengeboman kedua terjadi di tahun 2009, ledakan bom di hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton di kawasan Mega Kuningan  mulai pagi sejak pukul 07:47 sampai 07:57 WIB mulai pada hari Jumat, 17 Juli 2009, peristiwa bom bunuh diri tersebut menewaskan 9 orang korban dan melukai lebih dari 50 orang lainnya. Rangkaian tersebut hanya sebagian contoh dari berbagai macam upaya terorisme di Indonesia yang ternyata sudah dilakukan sejak tahun 1981 hingga saat ini.
Dari rentetan peristiwa pengeboman yang tejadi tersebut ditemukan kesamaan latar belakang pelaku. Pada peristiwa “Bom Bali 1”, terpidana adalah nama-nama sebagai berikut: Ali Imran, Amrozi, Ali Gufran, Abdul Gani bahkan ada tersangka yang tewas ketika penangkapan seperti Dulmatin dan Dr Azahari. Sementara pada “Bom Bali 2” muncul nama-nama Muhammad Salik Firdaus dan Misno alias Wisnu. Kepolisian RI mendeteksi bahwa para pelaku Bom Bali tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme jamaah islamiyah yang merupakan perpanjangan tangan dari organisasi teroris Al-Qaeda. Hal-hal demikian semakin dikuatkan dengan ditemukannnya motif-motif yang sama dengan pelaku beberapa pengeboman di tempat lain.
Fakta-fakta demikian yang kemudian menjadi kekhawatiran masyarakat muslim di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Karena hal tersebut kadangkala disalah artikan oleh masyarakat non muslim. Propaganda barat untuk menstigmakan Islam erat berhubungan dengan terorisme kian hari kian menjadi-jadi. Perang, kekerasan, dan pengrusakan selalu dikaitkan dengan Islam sebagai alasannya. Padahal, dalam islam sendiri tidak dianjurkan untuk menunjukan kekerasan  dan hendaknya menjaga kedamaian karena sesungguhnya diutusnya Rasulullah Sallahu Allaihi Wasalam adalah rahmat bagi seluruh manusia.

Allah berfirman:
                                                                   لِلْعالَمِينَ رَحْمَةً إِلاَّ أَرْسَلْناكَ وَما
Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia” (QS. Al Anbiya: 107).
Radikalisme secara harfiah berarti “ 1 paham atau aliran yg radikal dl politik; 2 paham atau aliran yg menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dng cara kekerasan atau drastis; 3 sikap ekstrem dalam aliran politik. Melihat dari konteks gramatikal jika dikaitkan dengan apa yang terjadi saat ini maka radikalisme bisa diartikan sebagai paham ekstrem dalam menganut dan menjalankan suatu keyakinan. Khusus terkait hal radikalisme dalam islam secara historis memang muncul sebagai fenomena global yang menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Radikalisme sendiri sudah muncul pada era klasik dan kemudian berkembang pada masa peradaban modern.
Harun Nasution dalam Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, mengatakan bahwa Khawarij adalah akar dari radikalisme islam pada masa klasik. Khawarij mengacu kepada kelompok atau aliran kalam yang berasal dari pengikut Ali bin Abi Thalib yang kemudian keluar dari barisan karena ketidaksetujuan pendapat terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim) dengan kelompok pemberontak Mu’awiyah bin Abi Sufyan mengenai persengketaan khilafah. Menurut kelompok ini, keputusan yang diambil Ali adalah sikap salah dan hanya menguntungkan kelompok pemberontak. Kondisi inilah yang pada akhirnya melatarbelakangi sebagian barisan tentara Ali keluar meninggalkan barisan. Arbitrase terjadi dalam konteks perang shiffin antara kelompok Ali dan Mu’awiyah sebagai hasil dari pertikaian politik pasca kematian Utsman. Sebagaimana dicatat dalam sejarah, ketika Ali terpilih menjadi Khalifah, ia mendapatkan tantangan dari beberapa pemuka sahabat yang ingin menjadi Khalifah dan diantaranya ialah dari Mu’awiyah, Gubernur Damaskus. Mu’awiyah tidak mengakui Ali sebagai Khalifah seperti halnya sahabat seperti Talhah dan Zubair. Ia menuntut kepada Ali agar menghukum pembunuhpembunuh Utsman, bahkan ia menuduh Ali turut campur dalam soal pembunuhan itu. Salah seorang pemuka pemberontak-pemberontak Mesir, yang datang ke Madinah dan kemudian membunuh Utsman adalah Muhammad ibn Abi Bakr, anak angkat dari Ali ibn Abi Talib. Selain itu, Ali tidak mengambil tindakan keras terhadap pemberontak-pemberontak itu, bahkan Muhammad ibn Abi Bakr ditunjuk menjadi Gubernur Mesir. Khawarij muncul sebagai sikap kekecewaan terhadap arbitrase yang dikemukakan sebelumnya. Sebagian barisan Ali ini beranggapan bahwa perang tersebut tidak dapat diselesaikan dengan tahkim manusia. Putusan hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an. Semboyan mereka adalah la hukma illa lillah (tidak ada hukum selain dari hukum Allah) atau la hakama illa Allah (tidak ada pengantara selain dari Allah). Mereka memandang bahwa ‘Ali, Mu’awiyah, Amr ibn al-As, Abu Musa al-Asy’ari dan lainnya yang menerima arbitrase sebagai kafir karena tidak kembali ke Al-Qur’an dalam menyelesaikan pertikaian tersebut.
Dalam era peradaban modern, paham radikal tersebut begitu cepat menyebar di seluruh dunia. Radilakalisme islam muncul sesungguhnya akibat berkembangnya pergaulan dunia yang secara otomatis mengakibatkan percampuran kultur antar bangsa. Hal tersebut yang menyebabkan pemahaman akan islam konservatif menjadi sedikit demi sedikit terbarukan dengan adanya pembauran dengan budaya-budaya barat. Akan tetapi akulturasi bagi sebagian umat muslim dianggap sebagai proses yang membahayakan kemurnian islam itu sendiri. Kaum-kaum radikal inilah yang kemudian menutup diri terhadap masuknya budaya selain dari yang diamanatkan agama  islam dalam suatu pola kehidupan sosial. Kaum radikal menginginkan kembalinya kemurnian islam sebagai suatu ajaran yang dijadikan satu-satunya pedoman. Hal tersebutlah yang memicu perkembangan muculnya organisasi islam radikal di berbagai Negara. Salah satu organisasi yang paling berpengaruh yaitu Al-Qaeda. Al-Qaeda memiliki pendirian kuat untuk memusuhi dunia barat sebagai bentuk jihad fisabilillah. Al-Qaeda disinyalir juga membuat sistem jaringan yang kuat dan terorganisir dengan baik di berbagai Negara. Satu diantaranya adalah jamaah islamiyah yang diduga berada dibalik beberapa peristiwa pengeboman di Indonesia.
Namun demikian, sejak munculnya gerakan-gerakan radikal yang mengarah kepada terorisme, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah baik preventif maupun represif. Pasca peristiwa-peristiwa tersebut, maka Presiden pada masa itu membentuk  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010, yang memiliki tugas: Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme; Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Diharapkan dengan adanya badan khusus, dapat menanggulangi permasalahan radikalisme dan terorisme yang berkembang di Indonesia.

Sebenarnya permasalahan radikalisme adalah permasalahan ideologi yang penyebarannya sulit dideteksi. Pemahaman ini sangat mudah ditularkan dari satu orang ke orang yang lain. Melalui kajian-kajian yang tidak dikawal dengan baik oleh para ahli menjadi sangat rawan untuk disusupi cara-cara berfikir radikal. Terutama dalam hal pendidikan agama islam bagi remaja. Remaja seringkali dijadikan objek/sasaran bagi penyebar radikalisme. Remaja memiliki rasa keingintahuan yang besar, sehingga memiliki minat belajar yang tinggi pula. Oleh karena hal tersebut, perlunya bimbingan yang tepat bagi mereka agar mereka tidak mendapatkan ilmu dari pihak-pihak yang kurang tepat. 

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus