Kita
ketahui bersama saat ini dunia sedang diguncang oleh issue kekerasan yang
dilakukan oleh kelompok yang dianggap sebagai kelompok islam radikal.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi di beberapa Negara membuktikan bahwa
gerakan-gerakan radikalisme semakin berkembang di seluruh dunia. Dengan
mengatasnamakan islam, jaringan tersebut semakin menjalar ke segala lapisan di
berbagai Negara. Indonesia pun tidak luput menjadi Negara objek penyebaran
radikalisme dimaksud. Radikalisme dan Terorisme
sudah sejak lama menjadi perhatian khusus Pemerintah Indonesia. Hal
tersebut terjadi pasca terjadinya rangkaian peristiwa pengeboman yang dilakukan
oleh kelompok radikal.
Belum
kita lupa beberapa peristiwa, tahun 2002
terjadinya pengeboman yang kita kenal sebagai “Bom Bali 1”. Pada malam
hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi
di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan
terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya
cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini menelan 202 korban jiwa dan 209 orang
luka-luka atau cedera. Tiga tahun berselang pengeboman yang terjadi lagi di Bali pada 1
Oktober 2005. Terjadi tiga pengeboman, satu di Kuta dan dua di Jimbaran dengan sedikitnya 23 orang tewas dan 196 lainnya luka-luka,
peristiwa ini kita kenal sebagai peristiwa “Bom Bali 2”. Tidak hanya terjadi di
Bali, peristiwa pengeboman juga terjadi di Jakarta. Pertama, Pengeboman JW Marriott tahun 2003.
Peristiwa ledakan bom di hotel JW
Mariott di kawasan Mega Kuningan tersebut terjadi pada hari Selasa, 5
Agustus 2003 pukul 12:45 dan 12:55 WIB . Ledakan itu berasal
dari bom
mobil bunuh
diri dengan menggunakan mobil Toyota
Kijang, ledakan tersebut menewaskan 12 orang dan mencederai 150
orang. Pengeboman kedua terjadi di tahun 2009, ledakan bom di hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton di kawasan Mega Kuningan mulai pagi
sejak pukul 07:47 sampai 07:57 WIB mulai pada hari Jumat, 17
Juli 2009, peristiwa bom
bunuh diri tersebut menewaskan 9 orang korban dan melukai lebih dari 50
orang lainnya. Rangkaian tersebut hanya sebagian contoh dari berbagai macam
upaya terorisme di Indonesia yang ternyata sudah dilakukan sejak tahun 1981
hingga saat ini.
Dari rentetan peristiwa
pengeboman yang tejadi tersebut ditemukan kesamaan latar belakang pelaku. Pada
peristiwa “Bom Bali 1”, terpidana adalah nama-nama sebagai berikut: Ali Imran,
Amrozi, Ali Gufran, Abdul Gani bahkan ada tersangka yang tewas ketika
penangkapan seperti Dulmatin dan Dr Azahari. Sementara pada “Bom Bali 2” muncul
nama-nama Muhammad
Salik Firdaus dan Misno alias Wisnu. Kepolisian RI mendeteksi bahwa para pelaku
Bom Bali tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme jamaah islamiyah yang merupakan
perpanjangan tangan dari organisasi teroris Al-Qaeda. Hal-hal demikian semakin
dikuatkan dengan ditemukannnya motif-motif yang sama dengan pelaku beberapa
pengeboman di tempat lain.
Fakta-fakta demikian yang kemudian menjadi kekhawatiran
masyarakat muslim di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Karena hal tersebut
kadangkala disalah artikan oleh masyarakat non muslim. Propaganda barat untuk
menstigmakan Islam erat berhubungan dengan terorisme kian hari kian menjadi-jadi.
Perang, kekerasan, dan pengrusakan selalu dikaitkan dengan Islam sebagai
alasannya. Padahal, dalam islam sendiri tidak dianjurkan untuk menunjukan
kekerasan dan hendaknya menjaga
kedamaian karena sesungguhnya diutusnya Rasulullah Sallahu Allaihi Wasalam
adalah rahmat bagi seluruh manusia.
Allah berfirman:
لِلْعالَمِينَ رَحْمَةً إِلاَّ أَرْسَلْناكَ وَما
Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai
rahmat bagi seluruh manusia” (QS. Al Anbiya: 107).
Radikalisme secara harfiah berarti “ 1 paham
atau aliran yg radikal dl politik; 2 paham atau aliran yg
menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dng cara kekerasan
atau drastis; 3 sikap ekstrem dalam aliran politik. Melihat
dari konteks gramatikal jika dikaitkan dengan apa yang terjadi saat ini maka
radikalisme bisa diartikan sebagai paham ekstrem dalam menganut dan menjalankan
suatu keyakinan. Khusus terkait hal radikalisme dalam islam secara historis
memang muncul sebagai fenomena global yang menjadi persoalan yang harus
diselesaikan. Radikalisme sendiri sudah muncul pada era klasik dan kemudian
berkembang pada masa peradaban modern.
Harun
Nasution dalam Teologi Islam:
Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, mengatakan bahwa Khawarij
adalah akar dari radikalisme islam pada masa klasik. Khawarij mengacu kepada
kelompok atau aliran kalam yang berasal dari pengikut Ali bin Abi Thalib yang
kemudian keluar dari barisan karena ketidaksetujuan pendapat terhadap keputusan
Ali yang menerima arbitrase (tahkim)
dengan kelompok pemberontak Mu’awiyah bin Abi Sufyan mengenai persengketaan
khilafah. Menurut kelompok ini, keputusan yang diambil Ali adalah sikap salah
dan hanya menguntungkan kelompok pemberontak. Kondisi inilah yang pada akhirnya
melatarbelakangi sebagian barisan tentara Ali keluar meninggalkan barisan.
Arbitrase terjadi dalam konteks perang shiffin antara kelompok Ali dan
Mu’awiyah sebagai hasil dari pertikaian politik pasca kematian Utsman.
Sebagaimana dicatat dalam sejarah, ketika Ali terpilih menjadi Khalifah, ia
mendapatkan tantangan dari beberapa pemuka sahabat yang ingin menjadi Khalifah
dan diantaranya ialah dari Mu’awiyah, Gubernur Damaskus. Mu’awiyah tidak
mengakui Ali sebagai Khalifah seperti halnya sahabat seperti Talhah dan Zubair.
Ia menuntut kepada Ali agar menghukum pembunuhpembunuh Utsman, bahkan ia
menuduh Ali turut campur dalam soal pembunuhan itu. Salah seorang pemuka
pemberontak-pemberontak Mesir, yang datang ke Madinah dan kemudian membunuh
Utsman adalah Muhammad ibn Abi Bakr, anak angkat dari Ali ibn Abi Talib. Selain
itu, Ali tidak mengambil tindakan keras terhadap pemberontak-pemberontak itu,
bahkan Muhammad ibn Abi Bakr ditunjuk menjadi Gubernur Mesir. Khawarij muncul
sebagai sikap kekecewaan terhadap arbitrase yang dikemukakan sebelumnya.
Sebagian barisan Ali ini beranggapan bahwa perang tersebut tidak dapat
diselesaikan dengan tahkim manusia. Putusan hanya datang dari Allah dengan
kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an. Semboyan mereka adalah la hukma illa lillah (tidak ada hukum
selain dari hukum Allah) atau la hakama
illa Allah (tidak ada pengantara selain dari Allah). Mereka memandang bahwa
‘Ali, Mu’awiyah, Amr ibn al-As, Abu Musa al-Asy’ari dan lainnya yang menerima
arbitrase sebagai kafir karena tidak kembali ke Al-Qur’an dalam menyelesaikan
pertikaian tersebut.
Dalam era peradaban modern, paham radikal tersebut begitu
cepat menyebar di seluruh dunia. Radilakalisme islam muncul sesungguhnya akibat
berkembangnya pergaulan dunia yang secara otomatis mengakibatkan percampuran
kultur antar bangsa. Hal tersebut yang menyebabkan pemahaman akan islam
konservatif menjadi sedikit demi sedikit terbarukan dengan adanya pembauran
dengan budaya-budaya barat. Akan tetapi akulturasi bagi sebagian umat muslim dianggap
sebagai proses yang membahayakan kemurnian islam itu sendiri. Kaum-kaum radikal
inilah yang kemudian menutup diri terhadap masuknya budaya selain dari yang
diamanatkan agama islam dalam suatu pola
kehidupan sosial. Kaum radikal menginginkan kembalinya kemurnian islam sebagai
suatu ajaran yang dijadikan satu-satunya pedoman. Hal tersebutlah yang memicu
perkembangan muculnya organisasi islam radikal di berbagai Negara. Salah satu
organisasi yang paling berpengaruh yaitu Al-Qaeda. Al-Qaeda memiliki pendirian
kuat untuk memusuhi dunia barat sebagai bentuk jihad fisabilillah. Al-Qaeda
disinyalir juga membuat sistem jaringan yang kuat dan terorganisir dengan baik
di berbagai Negara. Satu diantaranya adalah jamaah islamiyah yang diduga berada
dibalik beberapa peristiwa pengeboman di Indonesia.
Namun demikian, sejak munculnya gerakan-gerakan radikal yang mengarah
kepada terorisme, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah baik
preventif maupun represif. Pasca peristiwa-peristiwa tersebut, maka Presiden
pada masa itu membentuk Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010,
yang memiliki tugas: Menyusun
kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait
dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme; Melaksanakan kebijakan di bidang
penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari
unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing. Diharapkan dengan adanya badan khusus, dapat
menanggulangi permasalahan radikalisme dan terorisme yang berkembang di
Indonesia.
Sebenarnya
permasalahan radikalisme adalah permasalahan ideologi yang penyebarannya sulit
dideteksi. Pemahaman ini sangat mudah ditularkan dari satu orang ke orang yang
lain. Melalui kajian-kajian yang tidak dikawal dengan baik oleh para ahli
menjadi sangat rawan untuk disusupi cara-cara berfikir radikal. Terutama dalam
hal pendidikan agama islam bagi remaja. Remaja seringkali dijadikan
objek/sasaran bagi penyebar radikalisme. Remaja memiliki rasa keingintahuan
yang besar, sehingga memiliki minat belajar yang tinggi pula. Oleh karena hal
tersebut, perlunya bimbingan yang tepat bagi mereka agar mereka tidak
mendapatkan ilmu dari pihak-pihak yang kurang tepat.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut