Rabu, 18 Mei 2016
Kamis, 09 Juli 2015
PULIHNYA HAK POLITIK WARGA NEGARA DALAM KONTESTASI PEMILUKADA (Putusan MK No 33/PUU-XIII/2015)
Baru saja, Rabu, 8 Juli
2015, Mahkamah Konstitusi memutus perkara register nomor 33/PUU-XIII/2015
tentang Pengujian Pasal 7 huruf r dan s Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Dalam permohonan a
quo, Pemohon adalah putra (anak kandung) dari Bupati Gowa, Sulawesi
Selatan. Pemohon merasa hak konstitusionalnya "berpotensi" dirugikan
dengan berlakunya Pasal 7 r dan s mengenai syarat menjadi kepala daerah. Fokus
pembahasasn dalam tulisan kali ini adalah terkait dengan Pasal 7 huruf r yang
dibatalkan oleh MK melalaui putusan a quo.
Kemudian dikuatkan dengan keterangan DPR yang menyatakan,
Adapun Frasa dalam Pasal
7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyatakan:
“tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana”;
Penjelasan Pasal 7 huruf r:
“Yang dimaksud dengan “tidak memiliki konflik kepentingan
dengan petahana” adalah tidak memiliki hubungan darah, ikatan perkawinan
dan/atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping
dengan petahana yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak,
menantu kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan”.
Mahkamah Konstitusi
kemudian memutus yang dalam amar putusannya menyatakan
"Pasal 7 huruf r beserta Penjelasan Pasal 7 huruf r
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 149 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;"
Dengan demikian
ketetntuan Pasal 7 huruf r tersebut dibatalkan dan tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat.
Keterangan Presiden dan DPR
Dalam jalannya persidangan Mahkamah, Presiden dan DPR memberikan
keterangan yang pada pokoknya memiliki kesamaan. Keterangaan dimaksud
memberikan penjelasan historis mengenai kemunculan Pasal a quo dalam UU
Pemilukada dimaksud.
Presiden dalam
keterangannya menyatakan,
"maksud
pembentuk Undang-Undang mencantumkan ketentuan Pasal 7 huruf r dan Penjelasan
Pasal 7 huruf r UU 8/2015 adalah untuk menciptakan kompetisi yang fair antara
calon yang berasal dari keluarga petahana (incumbent) dan calon lain sehingga
dengan demikian akan tercegah berkembangnya apa yang dinamakan “politik
dinasti” atau “dinasti politik”. Sementara itu, menurut 129 Presiden,
politik dinasti tersebut tidak dapat dipisahkan dari konsep petahana
(incumbent). Penjelasannya, menurut Presiden, adalah sebagai berikut: Pertama,
karena petahana mempunyai akses terhadap kebijakan dan akses terhadap alokasi
anggaran sehingga dapat memberikan keuntungan pribadi untuk memenangkan
pemilihan kepala daerah atau memenangkan kelompokkelompoknya. Kedua,
petahana secara alamiah memiliki berbagai fasilitas dan tunjangan yang melekat
kepada dirinya sehingga, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, fasilitas dan
tunjangan itu melekat terus menerus. Ketiga, karena sedang
menjabat maka petahana memiliki keunggulan terhadap program-program, terhadap
kegiatan-kegiatan yang seluruhnya atau sebagian dapat diarahkan untuk
memenangkan dirinya atau memenangkan dinastinya. Keempat, terkait
dengan netralitas PNS di mana petahana mempunyai akses yang lebih besar untuk
memobilisasi PNS guna memberikan dukungan yang menguntungkan dirinya. Atas
dasar itu kemudian ditarik asumsi bahwa calon yang berasal dari keluarga
petahana dan calon lain tidak berada dalam kondisi equal. Dengan kata lain,
dalam asumsi pembentuk Undang-Undang, in casu pemerintah, maksud dari ketentuan
yang memberikan pembatasan terhadap keluarga petahana itu adalah agar semua
calon berangkat dari kondisi equal sehingga kompetisi berlangsung secara
fair."
Kemudian dikuatkan dengan keterangan DPR yang menyatakan,
"dinasti politik
telah marak terjadi di berbagai daerah. Menurut DPR, ada dua hal yang mendasari
berkembangnya dinasti politik tersebut. Pertama, macetnya
kaderisasi politik dalam menjaring calon kepala daerah yang berkualitas
sehingga menciptakan pragmatisme politik dengan mendorong kalangan sanak
keluarga kepala daerah untuk menjadi pejabat publik. Kedua, konteks
masyarakat yang menjaga adanya kondisi status quo di daerahnya yang
menginginkan kepala daerah untuk berkuasa dengan cara mendorong kalangan
keluarga atau orang dekat kepala daerah untuk menggantikan petahana. Dengan
demikian, menurut DPR, adanya pengaturan mengenai “dinasti politik” ini justru
merupakan langkah progresif yang positif karena dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pengaturan demikian belum ada sehingga
terjadilah dinasti politik di berbagai daerah."
Pendapat Mahkamah
Sementara Mahkamah dalam Pertimbangan Hukumnya berpendapat:
1. Pembatasan Hak Konstitusional Warga Negara
"pembentuk Undang-Undang sesungguhnya telah menyadari sejak
semula kalau dengan rumusan sebagaimana tertulis dalam
Pasal 7 huruf r dan Penjelasan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 tersebut
berarti telah membuat pembatasan yang bersifat menghalangi hak konstitusional
warga negara dari kelompok tertentu, in casu warga negara yang
terlahir dari atau mempunyai ikatan kekerabatan dengan
keluarga kepala daerah petahana (incumbent) karena perkawinan"
kemudian di alinea lain:
"Dengan demikian
telah jelas bahwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945, syarat
untuk dapat membatasi pelaksanaan hak asasi bukan semata-mata bahwa pembatasan
itu harus dilakukan dengan Undang-Undang, sebagaimana dijelaskan oleh pembentuk
Undang-Undang (DPR dan Presiden) dalam perkara a quo. Seseorang yang karena
kelahirannya atau karena memiliki hubungan kekerabatan dengan kepala daerah
petahana tidaklah mengganggu hak atau kebebasan orang lain jika hendak
mencalonkan diri menjadi kepala daerah. Demikian pula, dengan mencalonkan diri
sebagai kepala daerah, hal ini pun tidak bertentangan dengan nilai-nilai moral,
agama, keamanan maupun ketertiban umum. Dengan demikian, alasan bahwa larangan
itu hanya berlaku sementara, yaitu selama belum terlampauinya jeda satu periode
masa jabatan sebagaimana diterangkan oleh DPR, tidaklah menghilangkan substansi
pertentangan ketentuan a quo dengan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945."
2. Implementasi Norma
(Dinasti Politik akibat lemahnya pengawasan)
“Lagi pula, Presiden mengakui bahwa ketentuan sebagaimana termuat dalam
Pasal 7 huruf r dan Penjelasan Pasal 7 huruf r UU 8/2015 tidak
dibutuhkan sekiranya sistem pengawasan oleh Bawaslu, sistem pengawasan oleh
inspektorat, maupun sistem pengawasan oleh BPKP telah berjalan dengan baik. Dengan
demikian, problem yang sesungguhnya adalah tidak optimalnya mekanisme
pengawasan terhadap kepala daerah petahana oleh institusi-institusi yang
memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. “
3. Right to be candidate
“Dengan demikian Pasal 7 huruf r dan Penjelasan Pasal 7 huruf
r UU
8/2015 bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Memang benar bahwa tidak setiap pembedaan serta-merta berarti diskriminasi.
Namun, dalam kasus a quo, tampak nyata kalau pembedaan tersebut dibuat
semata-mata didasari oleh maksud untuk mencegah kelompok orang tertentu (in
casu anggota keluarga kepala daerah petahana) untuk menggunakan hak
konstitusionalnya (in casu hak untuk dipilih atau mencalonkan diri, right to be candidate) dan dilakukan
dengan cara yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945,”.
4. Potensi Multi tafsir dari frasa “tidak
memiliki konflik kepentingan dengan petahana”;
“Menurut Mahkamah, dalam keadaan demikian Pasal 7 huruf r UU
8/2015 tersebut akan sulit dilaksanakan dalam praktik, khususnya oleh
Penyelenggara Pilkada. Sebab, pemaknaan terhadap frasa “tidak memiliki konflik
kepentingan dengan petahana” itu berarti diserahkan kepada penafsiran setiap
orang sesuai dengan kepentingannya. Dengan kata lain, dapat dipastikan bahwa
tidak akan ada kesamaan pandangan terhadap frasa “tidak memiliki konflik
kepentingan dengan petahana”. Akibatnya, tidak ada kepastian hukum. Padahal,
kepastian hukum terhadap penafsiran frasa “tidak memiliki konflik kepentingan
dengan petahana” itu menjadi penentu hak seseorang untuk mencalonkan diri
sebagai kepala daerah yang dijamin oleh Konstitusi. Dengan demikian, telah
terang bahwa apabila Pasal 7 huruf r UU 8/2015 dimaknai terlepas dari
penjelasannya pun, hal itu tetap bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak
memberi kepastian hukum yang potensial merugikan hak konstitusional warga
negara, in casu hak untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah;”
Dan dalam hal Penjelasan Pasal a quo:
“Bahwa, khusus terhadap Penjelasan Pasal 7 huruf r UU 8/2015,
Mahkamah memandang perlu untuk kembali menegaskan bahwa penjelasan dari suatu
ketentuan Undang-Undang akan menjadi bertentangan dengan UUD 1945 jika ia
memuat atau merumuskan norma baru”
Dalam putusan a quo Mahkamah memberikan catatan:
“Bahwa, dengan seluruh pertimbangan di atas bukan berarti
Mahkamah menafikan kenyataan di mana kepala daerah petahana (incumbent)
memiliki berbagai keuntungan, sebagaimana dikemukakan oleh Presiden,
sehingga karenanya penting untuk dirumuskan pembatasan-pembatasan agar
keuntungan-keuntungan itu tidak disalahgunakan oleh kepala daerah petahana
untuk kepentingan dirinya (jika ia hendak mencalonkan diri kembali), anggota
keluarganya, kerabatnya, atau kelompok-kelompok tertentu yang dekat dengannya.
Namun, pembatasan demikian haruslah ditujukan kepada kepala daerah petahana
itu, bukan kepada keluarganya, kerabatnya, atau kelompok-kelompok tertentu
tersebut. Sebab, keuntungan-keuntungan itu melekat pada si kepala daerah
petahana sehingga kemungkinan penyalahgunaannya juga melekat pada si kepala
daerah petahana.”
Berdasarkan uraian di
atas, maka penulis mencoba menyimpulkan bahwa sebenarnya Mahkamah melalui
putusan ini mengembalikan hak hak politik warga negara yang pada dasarnya
memang dilindungi oleh konstitusi. Pulihnya hak politik dimaksud adalah hak
untuk mencalonkan diri (right to be candidate)
bagi setiap warga negara karena sesuai dengan prinsip persamaan di hadapan
hukum. Dinasti politik memang persoalan yang perlu diselesaikan karena dapat
menghambat jalannya proses demokrasi di Indonesia. Namun pertanyaannya, apakah
ini menjadi permasalahan konstitusionalitas?. Mahkamah menegaskan bahwa
sebetulnya ini persoalan implementasi norma yang ada di tataran aplikatif.
Khusus mengenai hak politik, nyata-nyata hak tersebut menjadi hak mutlak bagi
warga negara yang tidak dapat dibatasi dengan alasan hubungan darah. “tidak
ada seorang pun yang bisa meminta untuk dilahirkan menjadi anak siapa dan
bersaudara siapa”.
Jika dalam praktiknya di Indonesia
dinasti politik yang dibangun menimbulkan kerugian besar karena perilaku
korupsi, kolusi dan nepotisme, maka ini adalah menjadi pekerjaan rumah bagi
Negara dalam hal ini Pemerintah untuk melakukan mekanisme kontrol/pengawasan
yang baik. Dengan demikian maka jalannya proses demokrasi di Indonesia tetap
berkjalan dengan baik tanpa ada yang diciderai kepentingan dan hak-haknya.
Selasa, 23 Juni 2015
Rekonstruksi Kehidupan Kebangsaan Menuju Indonesia Berkemajuan
Perjalanan panjang telah menghantarkan Indonesia melalui fase demi fase sejarah. Jika kita sejenak menilik ke
belakang, maka saya rasa kita akan bersepakat bahwa “perjuangan” adalah kata
kunci dari kesemua rangkaian perjalanan
tersebut, karena berkat perjuangan yang telah dilakukan oleh pendahulu
kita lah, saat ini kita bisa nikmati bersama hasilnya. Perjuangan guna
mewujudkan cita-cita bangsa yaitu kemerdekaan pada waktu itu telah berhasil
melibatkan berbagai macam elemen yang ada masyarakat. Pada masa itu pula lah
persatuan dan kesatuan menjadi satu-satunya modal yang berharga bagi bangsa.
Kehidupan kebangsaan di Indonesia nyata-nyata telah mengalami
perubahan yang berangsur-angsur. Tatanan nilai dan perilaku kemudian juga
berkembang dari masa ke masa mengikuti kehendak masyarakat. Ada perbaikan di
satu sisi akan tetapi ada juga kemunduran di lain sisi. Saat ini, kepekaan kita
sebagai elemen pembentuk peradaban perlu semakin ditingkatkan, karena suka atau
tidak memang transformasi kehidupan kebangsaan sangatlah dibutuhkan demi
terwujudnya Indonesia yang berkemajuan. Permasalahan yang kompleks tentu tidak
bisa dielakkan dalam perjalanan kehidupan bangsa. Akan tetapi permasalahan
tersebut bukan tidak mungkin untuk dapat deselesaikan dengan baik.
Permasalahan bangsa saat ini meliputi banyak aspek,
ekonomi, sosial dan juga hukum. Khusus dalam bidang hukum, seluruh lembaga yang
berkaitan kewenangannya dengan hukum sedang berupaya keras membangun sebuah
konstruksi yang jelas dan kuat guna tercapainya agar hukum itu sendiri dapat
memberikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia. Hal
tersebut didukung dengan situasi publik dimana saat ini masyarakat Indonesia
sudah mulai mengenal hukum. Kesadaran masyarakat akan hak-haknya yang dapat
diperjuangkan mulai muncul dan menariknya masyarakat pun sudah mulai paham akan
system penegakkkan hukum di Indonesia.
Kaitannya dengan hal tersebut yang nyata-nyata dapat
dijadikan sebagai perwujudan Indonesia berkemajuan, ada beberapa contoh di
masyarakat dalam upaya memperjuangkan haknya, antara lain, seorang buruh dalam
hal ini Marthen Boiliu seorang ex satpam PT Sandhy Putra Makmur yang mengajukan
permohonan Pengujian Pasal 96 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan “Tuntutan pembayaran upah pekerja/buruh dan
segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja menjadi kadaluwarsa setelah
melampaui jangka waktu 2 (dua) tahun sejak timbulnya hak.”. Pemohon dalam
hal ini merasa dirugikan dengan adanya ketentuan pasal tersebut, karena Pemohon
dan beberapa rekan kerjanya yang bernasib sama tidak dapat mengambil
pesangonnya karena sudah dianggap kadaluwarsa oleh perusahaan sesuai dengan
ketentuan a quo. Mahkamah Konstitusi,
dalam Putusan Perkara Nomor 100/PUU-VX/2012 akhirnya mengabulkan permohonan
Pemohon a quo, sehingga dengan
demikian tidak ada lagi aturan terkait daluwarsa dalam hal penuntutan hak
pekerja yang timbul akibat hubungan kerja dimaksud. Dalam Pertimbangan Hukum
nya, Mahkamah berpendapat “Bahwa upah dan
segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja merupakan hak buruh yang
harus dilindungi sepanjang buruh tidak melakukan perbuatan yang merugikan
pemberi kerja. Oleh sebab itu upah dan segala pembayaran yang timbul dari
hubungan kerja tidak dapat hapus karena adanya lewat waktu tertentu. Oleh
karena apa yang telah diberikan oleh buruh sebagai prestatie harus diimbangi
dengan upah dan segala pembayaran yang timbul dari hubungan kerja sebagai tegen prestatie. Upah dan segala
pembayaran yang timbul dari hubungan kerja adalah merupakan hak milik pribadi
dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun, baik oleh
perseorangan maupun melalui ketentuan peraturan perundang-undangan.”. Berdasarkan
permasalahan tersebut, kita dapat lihat bahwa konsep Indonesia Berkemajuan
dalam bidang hukum khususnya perlindungan hak warga Negara dan persamaan
kedudukan di depan hukum sudah berjalan.
Contoh lain dari telah terkonstruksinya sebuah kehidupan
kebangsaan yang baik dalam hal ini Indonesia Berkemajuan adalah dengan
diputusnya perkara Pengujian Pasal 59 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 yang
menyatakan, “TKI yang bekerja pada
Pengguna perseorangan yang telah berakhir perjanjian kerjanya dan akan
memperpanjang perjanjian kerja, TKI yang bersangkutan harus pulang terlebih
dahulu ke Indonesia.”. Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan Pemohon
terkait dengan pengujian konstitusionalitas Pasal a quo dengan pertimbangan hukum yang menyatakan, “Menurut Mahkamah adalah kontra produktif
jika ketentuan yang mengharuskan pulang terlebih dahulu ke Indonesia yang
dimaksud oleh pasal tersebut ternyata justru menyulitkan TKI yang bersangkutan
untuk kembali bekerja pada majikan yang sama, atau setidaknya memperoleh
kembali pekerjaan dengan kualitas yang sama, padahal jika tidak pulang
terlebihdahulu ke Indonesia TKI bersangkutan dapat bekerja pada majikan
dan/atau kual;itas pekerjaan yang sama.” . Dari contoh tersebut lagi-lagi
kita dapat pahami bahwa perlindungan hak warga Negara dan persamaan kedudukan
di depan hukum sudah berjalan.
Bicara
mengenai rekonstruksi kehidupan kebangsaan di Indonesia tentu tidak dapat
dipisahkan dari diskursus-diskursus baik formil maupun forum bebas yang
berkembang di masyarakat. “Berserikat dan
berkumpul” yang termaktub jelas dalam UUD 1945 diimplementasikan dengan
baik oleh masyarakat Indonesia dalam rangka menghimpun ide dan gagasan
pembangunan bangsa agar lebih baik sehingga terwujudnya Indonesia Berkemajuan.
Maka menjadi lumrah apabila bermunculan banyaknya organisasi masyarakat di
Indonesia. Salah satunya adalah Muhammadiyah sebagai wadah aspirasi ummat. Muhammadiyah,
telah menjadi bagian dari perjalanan sejarah dan telah memberikan banyak
kontribusi dalam upaya rekonstruksi kehidupan kebangsaan menuju indonesia
berkemajuan. Kita ketahui bersama bahwa sejak Muhammadiyah berdiri tahun 1912,
Muhammadiyah telah nyata-nyata berhasil menjadi poros pergerakan perjuangan
rakyat. Kauman, pada masa itu menjadi tempat berkembangnya ide dan pemikiran
cerdas guna membangun Indonesia, sekaligus sebagai tempat berkumandangnya
dakwah, sehingga harapan akan Negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat dapat
beriringan dengan harapan terbentuknya sebuah pola kehidupan bangsa yang
bernafas keislaman yang tajdid
(kembali pada ajaran Al-Qur’an dan Hadist Rasulullah).
Hingga
era sekarang ini Muhammadiyah telah menjadi bagian penting dalam perwujudan
Indonesia Berkemajuan, Muhammadiyah tiada hentinya berjuang demi kepentingan
umat. Muhammadiyah telah menjadi wadah untuk menampung segala macam keluhan
atas permasalahan bangsa dan kemudian berupaya menjadi “problem solver” dari peliknya problematika yang dialami umat.
Perjuangan atau jihad tidak bosannya
dikumandangkan oleh Muhammadiyah guna melawan ketidakadilan di negeri tercinta
ini. Oleh karena hal tersebut, Muhammadiyah menjadi rebutan para kontestan
pemilu Presiden/Wakil Presiden, pemilu
legislatif, bahkan Pilkada, walaupun setelah mereka berhasil tidak
jarang ditinggalkan lagi.
Perjuangan
pun dilakukan melalui berbagai macam saluran yang ada. Hal yang paling menarik
adalah perjuangan Muhammadiyah dalam rangka me-rekonstruksi kehidupan
kebangsaan pada periode reformasi di bawah pimpinan H.M Amien Rais yang telah
mampu mengubah sistem politik di Indonesia yang semula otoriter mengarah pada
sistem demokrasi. H.M Amien Rais dikenang sebagai pendobrak orde baru, dan
menghapus pemahaman pada paradigma bahwa UUD 1945 tidak bias diubah, karena
nyatanya tahun 1999 sampai dengan tahun 2002, berhasil melakukan perubahan UUD
1945 dengan sistem amandemen.
Lain lagi
pada periode Din Syamsudin, yang antara lain untuk “merepresentasikan” rakyat
menuntut keadilan atas hak-hak konstitusionalnya, Muhammadiyah saat ini sedang
melakukan “jihad konstitusi”. Jihad Konstitusi ini sangat bermakna, sebab dalam
konstitusi, hak dan kewajiban warga Negara diatur dengan sangat mendasar, baik
dalam hal kepentingan pribadi, maupun kepentingan antar pribadi, bahkan jihad
konstitusi dapat menyelamatkan bangsa dan negara dari cengkeraman asing maupun
ego para penyelenggara Negara sebagai pengelola sumber daya alam yang banyak
mengabaikan kesejahteraan untuk rakyat.
Jihad
Konstitusi dimaksud, Alhamdulillah telah membuahkan hasil positif yang
memberikan pengaruh signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui
pengujian konstitusionalitas beberapa UU yang mengatur kepentingan umat dan
bangsa ke Mahkamah Konstitusi, Muhammadiyah berhasil memberikan sumbangsih
berarti bagi masyarakat Indonesia. Hal demikian adalah perwujudan pengabdian
Muhammadiyah sebagai wadah pergerakan yang mencerahkan umat.
Baru-baru
ini, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pengujian konstitusionalitas
yang dimohonkan oleh PP Muhammadiyah dan para Pemohon lainnya tentang UU yang
mengatur Sumber Daya Air. Melalui pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan
nomor 85/PUU-XI/2013, pendapat Mahkamah bersesuaian dengan apa yang menjadi pokok permohonan PP Muhammadiyah. Mahkamah berpendapat bahwa perlu ada
pembatasan yang ketat terhadap penguasaan sektor air oleh privat, yaitu yang pertama
bahwa setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan,
apalagi meniadakan hak rakyat atas air, kedua adalah Negara harus memenuhi
hak rakyat atas air, ketiga kaitannya dengan keharusan
mengingat kelestarian lingkungan hidup, keempat adalah terkait pengawasan
dan pengendalian oleh Negara atas air sifatnya mutlak dan yang kelima
adalah terkait prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air
adalah BUMN atau BUMD. Putusan tersebut jelas telah memberikan perlindungan hak
asasi dalam hal mendapatkan air untuk sebesar-sebesar kemakmuran rakyat sesuai
dengan amanat konstitusi.
Sebelum
Putusan tersebut, PP Muhammadiyah juga telah berhasil melakukan pengujian
konstitusionalitas UU MIGAS yang telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi dengan
Putusan Nomor 36/PUU-X/2012. Dengan dikabulkannya Putusan a
quo, maka kemudian memberikan efek
yang besar terhadap pengelolaan kekayaan Negara. Hal yang paling menyita
perhatian publik adalah dengan diputusnya permohonan tersebut maka BP MIGAS
yang selama itu menjadi Badan Pengelola MIGAS dihapuskan serta terkait juga
kemudian dengan Kontrak Kerja Sama (KKS) yang diupayakan oleh Negara dalam hal
ini kerjasama MIGAS. Mahkamah dalam pendapat Mahkamah kemudian menegaskan
tentang makna “penguasaan Negara” terhadap sektor MIGAS yaitu meliputi kebijakan (beleid),
tindakan pengurusan (bestuurdaad),
pengaturan (regelendaad), pengelolaan
(beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) yang kelimanya merupakan satu
kesatuan rangkaian. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan
oleh Pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas
perijinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (consessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad)
dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama Pemerintah, dan
regulasi oleh Pemerintah. Fungsi pengelolaan
(beheersdaad) dilakukan melalui
mekanisme pemilikan saham (share-holding)
dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan 99 Usaha Milik
Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan, yang
melaluinya Negara, c.q. Pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas
sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan
oleh negara (toezichthoudensdaad)
dilakukan oleh Negara, c.q. Pemerintah, dalam rangka mengawasi dan
mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber
kekayaan dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
seluruh rakyat.
Kesemuanya tentu sejalan dengan dasar konstitusional Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
yang menyatakan, “Bumi, air dan kekayaan
yang terkandung di didalamnya dikuasai oleh Negara dan dikelola untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Berdasarkan semua rangkaian pertimbangan
hukum baik permasalahan efektifitas, efisiensi dan kedudukan Negara dalam hal
pengelolaan MIGAS, maka dikabulkan oleh MK permohonan yang diajukan PP
Muhammadiyah tersebut demi memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
Jadi dari
rangkaian tersebut, Muhammadiyah di bawah kepemimpinan H.M Amien Rais telah
meletakkan dasar-dasar konstitusi dalam UUD 1945, dan dilanjutkan pada periode
Din Syamsudin yang berjuang melalui jihad konstitusi.
Dengan
demikian, nyata-nyata dapat kita lihat bahwa upaya-upaya rekonstruksi atau
membangun ulang suatu tatanan kehidupan kebangsaan di Indonesia ini sedang
dilaksanakan. Membangun kembali satu demi satu sistem kelola masyarakat agar
terwujudnya cita-cita bersama rakyat Indonesia yaitu Indonesia yang
berkemajuan. Dalam berbagai aspek kehidupan kebangsaan perlu adanya
transformasi sehingga perbaikan-perbaikan segala sesuatu yang belum mapan
menjadi terselesaikan. Keluarga besar Muhammadiyah tentunya wajib konsisten
untuk turut serta dalam upaya pembangunan bangsa ini. Sebagai wadah aspirasi
ummat maka diharapkan Muhammadiyah selalu dapat menjadi komponen bangsa yang
akhirnya kelak mampu mewujudkan satu “Indonesia yang Berkemajuan”.
Selasa, 09 Juni 2015
PRINSIP –PRINSIP PASAL 33 UUD 1945 DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Putusan
Nomor I/PUU-I/2003 (Ketenagalistrikan):
Perkataan
“dikuasai oleh negara” haruslah
diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber
dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber
kekayaan “bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian
kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan
dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan
mandat kepada negara untuk mengadakan
kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan
(regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad)
untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh
pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas
perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad)
dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan
regulasi oleh Pemerintah (eksekutif). Fungsi
pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham
(share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan
Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan
melalui mana negara c.q. Pemerintah mendayagunakan penguasaannya atas
sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan
oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh negara c.q. Pemerintah
dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh
negara atas cabang produksi yang penting dan/atau yang menguasai hajat hidup
orang banyak dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
seluruh rakyat;
Menimbang
bahwa di samping itu, untuk menjamin prinsip
efisiensi berkeadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) UUD
1945, yang menyatakan, “perekonomian
nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip
kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional“, maka penguasaan dalam arti pemilikan privat itu juga harus
dipahami bersifat relatif dalam arti tidak mutlak selalu harus 100%, asalkan
penguasaan oleh negara c.q. Pemerintah atas pengelolaan sumber-sumber kekayaan
dimaksud tetap terpelihara sebagaimana mestinya. Meskipun Pemerintah hanya
memiliki saham mayoritas relatif, asalkan tetap menentukan dalam proses
pengambilan keputusan atas penentuan kebijakan dalam badan usaha yang
bersangkutan, maka divestasi ataupun privatisasi atas kepemilikan saham Pemerintah
dalam badan usaha milik negara yang bersangkutan tidak dapat dianggap
bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat,
ketentuan Pasal 33 UUD 1945 tidaklah menolak privatisasi, sepanjang privatisasi
itu tidak meniadakan penguasaan negara c.q. Pemerintah untuk menjadi penentu
utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau
menguasai hajat hidup orang banyak. Pasal 33 UUD 1945 juga tidak menolak ide
kompetisi di antara para pelaku usaha, sepanjang kompetisi itu tidak meniadakan
penguasaan oleh negara yang mencakup kekuasaan untuk mengatur (regelendaad), mengurus
(bestuursdaad), mengelola
(beheersdaad), dan mengawasi
(toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara
dan/atau yang mengusai hajat hidup orang banyak untuk tujuan sebesarbesarnya
kemakmuran rakyat;
Menimbang
bahwa Mahkamah berpendapat pembuat undang-undang juga menilai bahwa tenaga
listrik hingga saat ini masih merupakan cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga oleh karenanya menurut
pasal 33 ayat (2) UUD 1945 harus tetap dikuasai oleh negara, dalam arti harus
dikelola oleh negara melalui perusahaan negara yang didanai oleh pemerintah
(negara) atau dengan kemitraan bersama swasta nasional atau asing yang
menyertakan dana pinjaman dari dalam dan luar negeri atau dengan melibatkan
modal swasta nasional/asing dengan sistem kemitraan yang baik dan saling
menguntungkan. Hal ini berarti bahwa hanya BUMN yang boleh mengelola usaha tenaga
listrik, sedangkan perusahaan swasta nasional atau asing hanya ikut serta
apabila diajak kerjasama oleh BUMN, baik dengan kemitraan, penyertaan saham,
pinjaman modal dan lain-lain. Persoalannya adalah apakah yang dimaksud dengan
perusahaan negara pengelola tenaga listrik hanyalah BUMN, dalam hal ini PLN,
ataukah bisa dibagi dengan perusahaan negara yang lain, bahkan dengan
perusahaan daerah (BUMD) sesuai dengan semangat otonomi daerah? Mahkamah
berpendapat, jika PLN memang masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada
salahnya jika tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, dapat
juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai “holding
company”.
2. Putusan
Nomor 85/PUU-XI/2013 (Sumber Daya Air):
Mengenai hak
warganegara atas air yang berdasarkan putusan tersebut bersesuaian dengan Pasal
33 UUD 1945. Dalam Putusan 85/PUU-XI/2013
liberalisasi dihapuskan dengan kriteria-kriteria yaitu: pertama bahwa setiap
pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi
meniadakan hak rakyat atas air, kedua adalah Negara harus memenuhi
hak rakyat atas air, ketiga kelestarian lingkungan hidup,
keempat
terkait pengawasan dan pengendalian oleh Negara atas air sifatnya
mutlak dan yang kelima adalah terkait prioritas utama yang diberikan
pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD. Apabila setelah semua pembatasan
tersebut sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah
masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan
pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat. Putusan tersebut
jelas telah memberikan perlindungan hak asasi dalam hal mendapatkan air untuk
sebesar-sebesar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat konstitusi. Putusan
tersebut berkenaan dengan penegakkan hukum dan hak-hak dasar warganegara.
3. Putusan
Nomor 36/PUU-X/2012 (MIGAS):
Mahkamah
dalam pendapat Mahkamah kemudian menegaskan tentang makna “penguasaan Negara”
terhadap sektor MIGAS yaitu meliputi kebijakan (beleid),
tindakan pengurusan (bestuurdaad), pengaturan
(regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) yang kelimanya merupakan satu
kesatuan rangkaian. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan
oleh Pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas
perijinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (consessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad)
dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama Pemerintah, dan
regulasi oleh Pemerintah. Fungsi pengelolaan
(beheersdaad) dilakukan melalui
mekanisme pemilikan saham (share-holding)
dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan 99 Usaha Milik
Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan, yang
melaluinya Negara, c.q. Pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas
sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan
oleh negara (toezichthoudensdaad)
dilakukan oleh Negara, c.q. Pemerintah, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan
agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud
benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat. Kesemuanya tentu sejalan dengan dasar
konstitusional Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di
didalamnya dikuasai oleh Negara dan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat”. Berdasarkan semua rangkaian pertimbangan hukum baik permasalahan
efektifitas, efisiensi dan kedudukan Negara dalam hal pengelolaan MIGAS.
Mengupas Akar Radikalisme, Terorisme dan ISIS
Saudara
sekalian, kita ketahui bersama saat ini dunia sedang diguncang oleh issue radikalisme.
Gerakan-gerakan separatis yang berlatarbelakang radikalisme begitu menjamur
belakangan ini. Sebetulnya hal demikian
tidak hanya terjadi dalam era sekarang saja karena dalam perjalanan sejarah
beberapa Negara di dunia tidak dapat dilepaskan dengan peristiwa pergerakan
organisasi radikal. Secara luas, radikalisme ini tidak hanya menjangkit pada
salah satu agama atau keyakinan saja, tetapi radikalisme muncul dan berkembang
dalam berbagai macam versi.
Beberapa
Negara pernah dan sedang menghadapi problem radikalisme tersebut. Misalnya saja
di India, gerakan Kelompok Hindu
radikal, Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS) yang kerap melakukan penyerangan
pertemuan ibadah Minggu sebuah persekutuan doa umat kristen di barat daya
Karnataka, di selatan India. Tahun 2014
di Republik Afrika Tengah memanas ketika pejuang Seleka yang mayoritas Muslim
menggulingkan presiden Francois Bozize, seorang Kristen yang memperoleh
kekuasaan dalam kudeta 2003. Para pejuang Muslim kemudian menempatkan Michel
Djotodia, seorang Muslim, sebagai presiden sementara. Hal tersebut tidak dapat
diterima oleh kelompok Kristen Radikal yang kemudian kerap kali melakukan
penyerangan terhadap mesjid-mesjid di Republik Afrika Tengah. Di Israel
Sebanyak 14 serangan oleh terduga kaum ekstremis kanan Yahudi sebagai kelompok
radikal telah dilakukan. Beberapa
serangan dilakukan selama satu bulan terakhir, termasuk sebuah ancaman kematian
yang ditulis dalam bahasa Ibrani ke Majelis Uskup di Notre Dame Centre di
Jerusalem Timur. Tahun 2013 kelompok Buddha radikal di Sri Lanka
menuntut dihapuskannya sistem sertifikasi makanan halal. Kelompok radikal ini
menuduh umat Islam dan Kristen mempromosikan ekstremisme dan mencoba
menggoyahkan keimanan umat Buddha.
Fakta-fakta demikian yang kemudian menjadi kekhawatiran
masyarakat di seluruh dunia. Karena hal tersebut kadangkala disalah artikan
oleh masyarakat untuk menstigmakan agama erat berhubungan dengan terorisme.
Perang, kekerasan, dan pengrusakan selalu dikaitkan dengan agama sebagai
alasannya. Untuk itu, radikalisme ini adalah bahaya bersama bagi seluruh umat
beragama. Radikalisme merupakan ancaman besar bagi perdamaian dunia. Cita-cita
untuk menciptakan suatu pola peradaban yang damai dan sejahtera menjadi sulit
diwujudkan jika masih ada gerakan-gerakan yang didasari dengan motif kebencian
dan kecurigaan berlebihan terhadap perbedaan.
Radikalisme secara harfiah berarti “ 1 paham
atau aliran yg radikal dl politik; 2 paham atau aliran yg
menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dng cara kekerasan
atau drastis; 3 sikap ekstrem dalam aliran politik. Melihat
dari konteks gramatikal jika dikaitkan dengan apa yang terjadi saat ini maka
radikalisme bisa diartikan sebagai paham ekstrem dalam menganut dan menjalankan
suatu keyakinan. Khusus terkait hal radikalisme dalam agama secara historis
memang muncul sebagai fenomena global yang menjadi persoalan yang harus
diselesaikan. Radikalisme sendiri sudah muncul pada sejak lama dan kemudian
berkembang pada masa peradaban modern dengan dalih perubahan pola pikir.
Dalam era peradaban modern, paham radikal tersebut begitu
cepat tumbuh berkembang di seluruh dunia. Radikalisme sesungguhnya muncul akibat
berkembangnya pergaulan dunia yang secara otomatis mengakibatkan percampuran
kultur antar bangsa. Hal tersebut yang menyebabkan pemahaman akan faham-faham
konservatif menjadi sedikit demi sedikit terbarukan dengan adanya pembauran
dengan budaya-budaya barat. Akan tetapi akulturasi bagi sebagian kaum
konservatif dianggap sebagai proses yang membahayakan kemurnian ajaran itu
sendiri. Kaum-kaum radikal inilah yang kemudian menutup diri terhadap masuknya
budaya selain dari yang diamanatkan ajarannya dalam suatu pola kehidupan
sosial. Kaum radikal menginginkan kembalinya kemurnian suatu ajaran yang
dijadikan satu-satunya pedoman. Hal tersebutlah yang memicu perkembangan
muculnya organisasi radikal di berbagai Negara.
Radikalisme tentu akan memicu upaya-upaya perlawanan yang
membahayakan, hal demikian mengakibatkan hilangnya rasa aman di masyarakat
dunia, bahkan seringkali ancaman-ancaman kerap mewarnai aktifitas
gerakan-gerakan radikal tersebut. Ancaman-ancaman tersebut menjadi terror yang
merusak perdamaian, keamanan dan ketenteraman hidup. Seolah menjadi kebiasaan
yang mengakar dari kelompok-kelompok tersebut, maka kita kenal sekarang adanya
kelompok teroris yang menanamkan terorisme sebagai faham dalam upaya-upayanya
untuk mencapai sebuah tujuan. Keinginan yang besar dari suatu kelompok untuk
memaksakan ideologinya dilakukan dengan berbagai cara seperti pemberontakan
lewat perlawanan dengan kekerasan sebagai tradisinya. Terorisme yang dianut
guna mencapai tujuannya tersebut seringkali memakan korban dan menumpahkan
darah orang-orang yang tidak bersalah. Bagi mereka, orang-orang yang tidak
sepaham wajib dimusuhi bahkan tidak jarang layak dibunuh. Pola pikir yang
seperti inilah yang seharusnya diubah total. Kerusakan fundamental terjadi pada
pribadi-pribadi yang kehilangan arah tersebut. Untuk itu dunia tidak
henti-hentinya melakukan perlawanan terhadap radikalisme dan terorisme. Issue pencegahan dan pemberantasan terorisme
acapkali menjadi issue utama dalam konferensi-konferensi internasional.
Indonesia, saat ini sadar betul bahwa radikalisme merupakan gerakan-gerakan
radikal yang menjurus kepada terorisme yang membahayakan dan dapat mengganggu
stabilitas keamanan nasional. Untuk itu, Pemerintah Indonesia telah mengambil
langkah-langkah baik preventif maupun represif. Pasca beberapa peristiwa
pengeboman, Pembentuk Undang-Undang pada masa itu mulai menyusun Undang-Undang
yang mengatur mengenai upaya-upaya pencegahan dan juga penanggulangan
terrorisme. Pada tahun 2002 tepatnya setelah tragedi “bom bali” keluarlah Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian
disusul dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme. Alasan yang mendasari dibentuknya PERPPU tersebut adalah komitmen
nasional dan internasional untuk menghentikan ancaman terhadap perdamaian dan
keamanan nasional maupun internasional akibat terrorisme. Kemudian di Tahun
2013, PERPPU tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang yang kemudian dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Nomor 13/PUU-I/2003.
Pada tahun 2006, Indonesia telah berhasil meratifikasi
Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme yaitu dengan
dikeluarkannnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression
Of The Financing Of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan
Pendanaan Terorisme, 1999). Hal tersebut merupakan terobosan positif yang
dilakukan dunia internasional untuk membendung gerakan terrorisme, karena
dengan menghentikan laju pendanaannnya maka gerakan-gerakan terroris menjadi
terbatas. Upaya Indonesia dalam hal pemberantasan terrorisme mendapat perhatian
dari Negara lain. Hal tersebut terbukti dengan disahkannya Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Memorandum Saling
Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia
Tentang Kerjasama Di Bidang Pemberantasan Terrorisme (Memorandum Of
Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia Anda The
Government Of The Russian Federation On Cooperation In Combating Terrorism).
Langkah konkrit yang diwujudkan oleh Pemerintah adalah dengan
dibentuknya Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 dan
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perubahan
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. BNPT memiliki tugas: Menyusun kebijakan, strategi, dan
program nasional di bidang penanggulangan terorisme; Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait
dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme; Melaksanakan kebijakan di bidang
penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari
unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing. Diharapkan dengan adanya badan khusus, dapat
menanggulangi permasalahan radikalisme dan terorisme yang berkembang di
Indonesia. Keaktifan Indonesia dalam upaya pemberantasan terrorisme ini terus
berlanjut di Tahun 2012 diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang
Pengesahan Asean Convention On Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mnegenai
Pemberantasan Terrorisme). Tahun 2013 terbit Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terrorisme dan di
Tahun 2014 terbit secara khusus Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang
Pengesahan International Convention For The Suppression Of Acts Of Nuclear
Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terrorisme Nuklir).
Hal-hal tersebut membuktikan betapa pentingnya upaya pencegahan dan
pemberantasan terrorisme dilakukan oleh Pemerintah Indonesia bahkan dalam ruang
lingkup yang lebih luas, yaitu dunia internasional.
Dewasa
ini issue global terkait dengan gerakan radikal adalah tentang ISIS. Secara
historis semua bermula sejak revolusi Suriah di tahun 2011, sebagian pejuang
asal Suriah dari Irak kembali ke Suriah untuk melawan rezim Presiden Bashar Al
Assad dengan kemudian membentuk Jabhat Al Nusrah (JN) yang merupakan kelompok
terbesar dari pejuang Suriah. Sedikit demi sedikit beberapa kota mulai
dibebaskan dan kemudian setelah banyak kota dibebaskan tiba-tiba pemimpin
mereka yaitu Abu Bakar Al Baghdady menghapus JN dan merubahnya menjadi Daulah
Islam Iraq dan Syam atau yang kemudian kita kenal dengan ISIS (Islamic State in
Iraq and Syam). AKan tetapi dalam perjalanannya, ISIS banyak melakukan
tindakan-tindakan terror yang menyimpang dari syariah itu sendiri. Berikut ini
beberapa hal yang dilakukan ISIS:
1. Sikap mengkafirkan orang lain yang
tidak sekelompok dengan ISIS walaupun mereka adalah muslim yang benar, dan
menghalalkan darahnya;
2. Menyerang pejuang/mujahidin Surian
dari kelompok lain seperti JN, Ahrarus Syam, Jabhat Al Islamiyah dll, sehingga
malah memecah konsentrasi para pejuang sunny dalam melawan kekejaman tentara
presiden Bashar Al Assad;
3. Menolak Mahkamah Syariah yang digagas
para ulama netral untuk mengadili mujahidin yang terlibat bentrokan ketika terjadi
perselisihan diantara pejuang Suriah;
4. Menolak perintah Al-Qaidah untuk
kembali ke Iraq, dan malah menuduh balik Al-Qaidah dengan tuduhan-tuduhan
negatif;
5. Berlebih-lebihan (Ghuluw) dalam hal
menghukum, seperti memenggal kepala, menyalib, membakar dan lain-lain yang
dilarang dalam manhaj islam yang lurus (termasuk menghukum orang yang sudah
mendapat jaminan keamanan, padahal dalam syariah tidak diperbolehkan).
Saat ini,
disinyalir sebagian warga Indonesia yang pernah bermukim di Baghdad, Irak pasca
jatuhnya Saddam Husain, ada yang bergabung dalam gerakan radikal ISIS. Warga
Indonesia itu adakalanya berasal dari keluarga TKI/ TKW yang bekerja di Irak
dan Syam (Suriah), namun terkadang sengaja berangkat ke Irak dan Suriah untuk
menjadi relawan perang, guna melawan musuh-musuh ISIS baik dari kalangan kaum
kafir (AS dan sekutunya) maupun kaum muslimin yang dianggap berlawanan dengan
aqidah dan politik ISIS. Yang mencemaskan adalah akhir-akhir ini di Indonesia
mulai dideklarasikan pendirian cabang Khilafah Islamiyah versi ISIS ini di
beberapa daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Solo, Jawa Timur dan lainnya yang
dilakukan oleh para simpatisan ISIS, dan dimotori oleh para mantan mukimin Irak
dan Suriah tersebut.
Menteri
Agama, Lukman Hakim Saifuddin menilai ISIS sebagai organisasi pergerakan yang
berpaham radikal, menggunakan kekerasan demi memperjuangkan yang diyakininya.
Umat Islam Indonesia harus mendukung upaya negara untuk mencegah meluasnya
gerakan tersebut di tanah air dan tidak terpengaruh. ”Mengangkat sumpah dan berjanji setia kepada negara asing atau bagian
dari negara asing itu bisa menyebabkan orang kehilangan kewarganegaraan RI.
Kita harus dukung aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dalam
menanganinya,” ujar Lukman. Untuk itu sebaiknya umat Islam Indonesia mawas
diri. Dakwah Islam hendaknya dilakukan dengan mengajak dan merangkul semua
kalangan lewat cara-cara yang baik dan penuh hikmah, tidak dengan menebar
ketakutan dan kekerasan. Di era globalisasi ini, kita harus mampu memperkuat
diri sendiri guna menangkal anasir yang bisa mengusik keutuhan kita sebagai
sesama umat beragama, berbangsa, dan bernegara.
Kepala
BNPT Ansyaad Mbai juga menegaskan bahwa pemerintah Suriah telah menetapkan ISIS
sebagai kelompok teroris. Iran juga minta bantuan AS untuk menangkal serangan
ISIS. “Sekjen PBB serta negara-negara
Eropa melarang keras warganya pergi ke daerah tersebut.” Maka menurut
Ansyaad, bila ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan kelompok
tersebut bisa dikatakan anggota teroris. Apalagi, BNPT telah mendapatkan
laporan di sejumlah daerah mengenai kegiatan berbaiat kelompok ISIS. Daerah itu
meliputi Jakarta, Bima, Kalimantan dan Sulawesi. Oleh karena hal-hal yang
demikian, maka seyogyanya kita sebagai muslim dan warga Negara yang baik dapat
saling bekerjasama untuk mencegah dan mengantisipasi gerkan radikal yang justru
membahayakan keutuhan NKRI.
Bicara
soal radikalisme dan terrorisme maka tidak bisa dilepaskan juga dengan
separatisme. Upaya yang dilakukan kelompok-kelompok radikal memiliki tujuan
untuk memperoleh pengakuan bahwa ideologinya yang paling benar, sampai-sampai
kelompok tersebut siap melakukan perlawanan atau bahkan menyatakan perang
terhadap status quo demi mengganti
ideologi sebuah Negara. Tentu kita belum lupa dengan apa yang terjadi di Aceh,
Maluku Selatan dan Papua. Radikalisme yang berujung pada separatisme yaitu
keinginan untuk memisahkan diri dari NKRI sangat menggannggu stabilitas
keamanan nasional. Selain itu, harus disayangkan apabila harus ada pertumpahan
darah sesama saudara sebangsa dan setanah air hanya karena keinginan dan
egoisme untuk membangun suatu tatanan bernegara yang baru berdasarkan
ideologinya. Untuk itu perlu dipahami bersama oleh seluruh masyarakat Indonesia
bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa patut dijaga, persatuan dan kesatuan
demi utuhnya NKRI menjadi harga mati bagi kita semua.
Radikalisme,
terrorisme dan separatisme menjadi gangguan yang harus segera diberantas, dan
hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab penegak hukum. Tak terkecuali bagi
Hakim Konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah memutus beberapa perkara yang
berkaitan dengan terorisme dan penodaan agama., dan dalam putusan tersebut
memuat pertimbangan hukum dan pendapat Mahkamah mengenai permasalahan radikalisme
dan terorisme di Indonesia. Jika di Indonesia radikalisme sering berkaitan
dengan issue SARA terutama agama, maka Mahkamah Konstitusi pernah memberikan
pendapat melalui putusannya, antara lain, “...bahwa setiap agama
memiliki pokok-pokok ajaran yang diterima umum pada internal agama tersebut,
oleh karena itu yang menentukan pokok-pokok ajaran agama adalah pihak internal
agama masing-masing. Indonesia sebagai sebuah negara yang menganut paham agama
tidak dipisahkan dari negara, memiliki Departemen Agama yang melayani dan
melindungi tumbuh dan berkembangnya agama dengan sehat, dan Departemen Agama
memiliki organisasi serta perangkat untuk menghimpun berbagai pendapat dari
internal suatu agama. Jadi dalam hal ini negara tidak secara otonom menentukan
pokokpokok ajaran agama dari suatu agama, akan tetapi hanya berdasarkan
kesepakatan dari pihak internal agama yang bersangkutan”.
Sebenarnya
permasalahan radikalisme adalah permasalahan ideologi yang penyebarannya sulit
dideteksi. Pemahaman ini sangat mudah ditularkan dari satu orang ke orang yang
lain. Melalui diskursus yang tidak dikawal dengan baik oleh para ahli menjadi
sangat rawan untuk disusupi cara-cara berfikir radikal. Terutama dalam hal
pendidikan bagi remaja. Remaja seringkali dijadikan objek/sasaran bagi penyebar
radikalisme. Remaja memiliki rasa keingintahuan yang besar, sehingga memiliki
minat belajar yang tinggi pula. Oleh karena hal tersebut, perlunya bimbingan
yang tepat bagi mereka agar mereka tidak mendapatkan ilmu dari pihak-pihak yang
kurang tepat. Maka dari itu bagi seluruh muslimin dan muslimat di Salatiga khususnya,
rasa keingintahuan adalah hal positif, namun dalam hal proses pendalaman ilmu
tersebut tetap harus meminta pertimbangan dan nasihat dari pengajar-pengajar saudara-saudara
sekalian. Hal yang paling wajib dipahami oleh kita bersama adalah pentingnya
dijunjung tenggang rasa dan saling menghargai satusama lain demi terjaganya
keutuhan NKRI yang kita cintai ini.
Membendung Radikalisme dan Terorisme demi keutuhan NKRI
Saudara
sekalian, kita ketahui bersama saat ini dunia sedang diguncang oleh issue radikalisme.
Gerakan-gerakan separatis yang berlatarbelakang radikalisme begitu menjamur
belakangan ini. Sebetulnya hal demikian
tidak hanya terjadi dalam era sekarang saja karena dalam perjalanan sejarah
beberapa Negara di dunia tidak dapat dilepaskan dengan peristiwa pergerakan
organisasi radikal. Secara luas, radikalisme ini tidak hanya menjangkit pada
salah satu agama atau keyakinan saja, tetapi radikalisme muncul dan berkembang
dalam berbagai macam versi.
Beberapa
Negara pernah dan sedang menghadapi problem radikalisme tersebut. Misalnya saja
di India, gerakan Kelompok Hindu
radikal, Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS) yang kerap melakukan penyerangan
pertemuan ibadah Minggu sebuah persekutuan doa umat kristen di barat daya
Karnataka, di selatan India. Tahun 2014
di Republik Afrika Tengah memanas ketika pejuang Seleka yang mayoritas Muslim
menggulingkan presiden Francois Bozize, seorang Kristen yang memperoleh
kekuasaan dalam kudeta 2003. Para pejuang Muslim kemudian menempatkan Michel
Djotodia, seorang Muslim, sebagai presiden sementara. Hal tersebut tidak dapat
diterima oleh kelompok Kristen Radikal yang kemudian kerap kali melakukan
penyerangan terhadap mesjid-mesjid di Republik Afrika Tengah. Di Israel
Sebanyak 14 serangan oleh terduga kaum ekstremis kanan Yahudi sebagai kelompok
radikal telah dilakukan. Beberapa
serangan dilakukan selama satu bulan terakhir, termasuk sebuah ancaman kematian
yang ditulis dalam bahasa Ibrani ke Majelis Uskup di Notre Dame Centre di
Jerusalem Timur. Tahun 2013 kelompok Buddha radikal di Sri Lanka
menuntut dihapuskannya sistem sertifikasi makanan halal. Kelompok radikal ini
menuduh umat Islam dan Kristen mempromosikan ekstremisme dan mencoba
menggoyahkan keimanan umat Buddha.
Fakta-fakta demikian yang kemudian menjadi kekhawatiran
masyarakat di seluruh dunia. Karena hal tersebut kadangkala disalah artikan
oleh masyarakat untuk menstigmakan agama erat berhubungan dengan terorisme.
Perang, kekerasan, dan pengrusakan selalu dikaitkan dengan agama sebagai
alasannya. Untuk itu, radikalisme ini adalah bahaya bersama bagi seluruh umat
beragama. Radikalisme merupakan ancaman besar bagi perdamaian dunia. Cita-cita
untuk menciptakan suatu pola peradaban yang damai dan sejahtera menjadi sulit
diwujudkan jika masih ada gerakan-gerakan yang didasari dengan motif kebencian
dan kecurigaan berlebihan terhadap perbedaan.
Radikalisme secara harfiah berarti “ 1 paham
atau aliran yg radikal dl politik; 2 paham atau aliran yg
menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dng cara kekerasan
atau drastis; 3 sikap ekstrem dalam aliran politik. Melihat
dari konteks gramatikal jika dikaitkan dengan apa yang terjadi saat ini maka
radikalisme bisa diartikan sebagai paham ekstrem dalam menganut dan menjalankan
suatu keyakinan. Khusus terkait hal radikalisme dalam agama secara historis
memang muncul sebagai fenomena global yang menjadi persoalan yang harus
diselesaikan. Radikalisme sendiri sudah muncul pada sejak lama dan kemudian
berkembang pada masa peradaban modern dengan dalih perubahan pola pikir.
Dalam era peradaban modern, paham radikal tersebut begitu
cepat tumbuh berkembang di seluruh dunia. Radikalisme sesungguhnya muncul akibat
berkembangnya pergaulan dunia yang secara otomatis mengakibatkan percampuran
kultur antar bangsa. Hal tersebut yang menyebabkan pemahaman akan faham-faham
konservatif menjadi sedikit demi sedikit terbarukan dengan adanya pembauran
dengan budaya-budaya barat. Akan tetapi akulturasi bagi sebagian kaum
konservatif dianggap sebagai proses yang membahayakan kemurnian ajaran itu
sendiri. Kaum-kaum radikal inilah yang kemudian menutup diri terhadap masuknya
budaya selain dari yang diamanatkan ajarannya dalam suatu pola kehidupan
sosial. Kaum radikal menginginkan kembalinya kemurnian suatu ajaran yang
dijadikan satu-satunya pedoman. Hal tersebutlah yang memicu perkembangan
muculnya organisasi radikal di berbagai Negara.
Radikalisme tentu akan memicu upaya-upaya perlawanan yang
membahayakan, hal demikian mengakibatkan hilangnya rasa aman di masyarakat
dunia, bahkan seringkali ancaman-ancaman kerap mewarnai aktifitas
gerakan-gerakan radikal tersebut. Ancaman-ancaman tersebut menjadi terror yang
merusak perdamaian, keamanan dan ketenteraman hidup. Seolah menjadi kebiasaan
yang mengakar dari kelompok-kelompok tersebut, maka kita kenal sekarang adanya
kelompok teroris yang menanamkan terorisme sebagai faham dalam upaya-upayanya
untuk mencapai sebuah tujuan. Keinginan yang besar dari suatu kelompok untuk
memaksakan ideologinya dilakukan dengan berbagai cara seperti pemberontakan
lewat perlawanan dengan kekerasan sebagai tradisinya. Terorisme yang dianut
guna mencapai tujuannya tersebut seringkali memakan korban dan menumpahkan
darah orang-orang yang tidak bersalah. Bagi mereka, orang-orang yang tidak
sepaham wajib dimusuhi bahkan tidak jarang layak dibunuh. Pola pikir yang
seperti inilah yang seharusnya diubah total. Kerusakan fundamental terjadi pada
pribadi-pribadi yang kehilangan arah tersebut. Untuk itu dunia tidak
henti-hentinya melakukan perlawanan terhadap radikalisme dan terorisme. Issue pencegahan dan pemberantasan terorisme
acapkali menjadi issue utama dalam konferensi-konferensi internasional.
Indonesia, saat ini sadar betul bahwa radikalisme merupakan gerakan-gerakan
radikal yang menjurus kepada terorisme yang membahayakan dan dapat mengganggu
stabilitas keamanan nasional. Untuk itu, Pemerintah Indonesia telah mengambil
langkah-langkah baik preventif maupun represif. Pasca beberapa peristiwa
pengeboman, Pembentuk Undang-Undang pada masa itu mulai menyusun Undang-Undang
yang mengatur mengenai upaya-upaya pencegahan dan juga penanggulangan
terrorisme. Pada tahun 2002 tepatnya setelah tragedi “bom bali” keluarlah Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian
disusul dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme. Alasan yang mendasari dibentuknya PERPPU tersebut adalah komitmen
nasional dan internasional untuk menghentikan ancaman terhadap perdamaian dan
keamanan nasional maupun internasional akibat terrorisme. Kemudian di Tahun
2013, PERPPU tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang ditambah dengan Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang yang kemudian dibatalkan oleh
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Nomor 13/PUU-I/2003.
Pada tahun 2006, Indonesia telah berhasil meratifikasi
Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme yaitu dengan
dikeluarkannnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression
Of The Financing Of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan
Pendanaan Terorisme, 1999). Hal tersebut merupakan terobosan positif yang
dilakukan dunia internasional untuk membendung gerakan terrorisme, karena
dengan menghentikan laju pendanaannnya maka gerakan-gerakan terroris menjadi
terbatas. Upaya Indonesia dalam hal pemberantasan terrorisme mendapat perhatian
dari Negara lain. Hal tersebut terbukti dengan disahkannya Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Memorandum Saling
Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia
Tentang Kerjasama Di Bidang Pemberantasan Terrorisme (Memorandum Of
Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia Anda The
Government Of The Russian Federation On Cooperation In Combating Terrorism).
Langkah konkrit yang diwujudkan oleh Pemerintah adalah dengan
dibentuknya Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 dan
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perubahan
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. BNPT memiliki tugas: Menyusun kebijakan, strategi, dan
program nasional di bidang penanggulangan terorisme; Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait
dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme; Melaksanakan kebijakan di bidang
penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari
unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing. Diharapkan dengan adanya badan khusus, dapat
menanggulangi permasalahan radikalisme dan terorisme yang berkembang di
Indonesia. Keaktifan Indonesia dalam upaya pemberantasan terrorisme ini terus
berlanjut di Tahun 2012 diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang
Pengesahan Asean Convention On Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mnegenai
Pemberantasan Terrorisme). Tahun 2013 terbit Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013
Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terrorisme dan di
Tahun 2014 terbit secara khusus Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang
Pengesahan International Convention For The Suppression Of Acts Of Nuclear
Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terrorisme Nuklir).
Hal-hal tersebut membuktikan betapa pentingnya upaya pencegahan dan
pemberantasan terrorisme dilakukan oleh Pemerintah Indonesia bahkan dalam ruang
lingkup yang lebih luas, yaitu dunia internasional.
Bicara
soal radikalisme dan terrorisme maka tidak bisa dilepaskan juga dengan
separatisme. Upaya yang dilakukan kelompok-kelompok radikal memiliki tujuan
untuk memperoleh pengakuan bahwa ideologinya yang paling benar, sampai-sampai
kelompok tersebut siap melakukan perlawanan atau bahkan menyatakan perang
terhadap status quo demi mengganti
ideologi sebuah Negara. Tentu kita belum lupa dengan apa yang terjadi di Aceh,
Maluku Selatan dan Papua. Radikalisme yang berujung pada separatisme yaitu
keinginan untuk memisahkan diri dari NKRI sangat menggannggu stabilitas
keamanan nasional. Selain itu, harus disayangkan apabila harus ada pertumpahan
darah sesama saudara sebangsa dan setanah air hanya karena keinginan dan
egoisme untuk membangun suatu tatanan bernegara yang baru berdasarkan
ideologinya. Untuk itu perlu dipahami bersama oleh seluruh masyarakat Indonesia
bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa patut dijaga, persatuan dan kesatuan
demi utuhnya NKRI menjadi harga mati bagi kita semua.
Radikalisme,
terrorisme dan separatisme menjadi gangguan yang harus segera diberantas, dan
hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab penegak hukum. Tak terkecuali bagi
Hakim Konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah memutus beberapa perkara yang
berkaitan dengan terorisme dan penodaan agama., dan dalam putusan tersebut
memuat pertimbangan hukum dan pendapat Mahkamah mengenai permasalahan radikalisme
dan terorisme di Indonesia. Jika di Indonesia radikalisme sering berkaitan
dengan issue SARA terutama agama, maka Mahkamah Konstitusi pernah memberikan
pendapat melalui putusannya, antara lain, “...bahwa setiap agama
memiliki pokok-pokok ajaran yang diterima umum pada internal agama tersebut,
oleh karena itu yang menentukan pokok-pokok ajaran agama adalah pihak internal
agama masing-masing. Indonesia sebagai sebuah negara yang menganut paham agama
tidak dipisahkan dari negara, memiliki Departemen Agama yang melayani dan
melindungi tumbuh dan berkembangnya agama dengan sehat, dan Departemen Agama
memiliki organisasi serta perangkat untuk menghimpun berbagai pendapat dari
internal suatu agama. Jadi dalam hal ini negara tidak secara otonom menentukan
pokokpokok ajaran agama dari suatu agama, akan tetapi hanya berdasarkan
kesepakatan dari pihak internal agama yang bersangkutan”.
Sebenarnya
permasalahan radikalisme adalah permasalahan ideologi yang penyebarannya sulit
dideteksi. Pemahaman ini sangat mudah ditularkan dari satu orang ke orang yang
lain. Melalui diskursus yang tidak dikawal dengan baik oleh para ahli menjadi
sangat rawan untuk disusupi cara-cara berfikir radikal. Terutama dalam hal
pendidikan bagi remaja. Remaja seringkali dijadikan objek/sasaran bagi penyebar
radikalisme. Remaja memiliki rasa keingintahuan yang besar, sehingga memiliki
minat belajar yang tinggi pula. Oleh karena hal tersebut, perlunya bimbingan
yang tepat bagi mereka agar mereka tidak mendapatkan ilmu dari pihak-pihak yang
kurang tepat. Maka dari itu bagi mahasiswa khususnya, rasa keingintahuan
adik-adik adalah hal positif, namun dalam hal proses pendalaman ilmu tersebut
tetap harus meminta pertimbangan dan nasihat dari pengajar-pengajar adik-adik
sekalian. Hal yang paling wajib dipahami oleh kita bersama adalah pentingnya
dijunjung tenggang rasa dan saling menghargai satusama lain demi terjaganya
keutuhan NKRI yang kita cintai ini.
Radikalisme dalam Islam
Kita
ketahui bersama saat ini dunia sedang diguncang oleh issue kekerasan yang
dilakukan oleh kelompok yang dianggap sebagai kelompok islam radikal.
Peristiwa-peristiwa yang terjadi di beberapa Negara membuktikan bahwa
gerakan-gerakan radikalisme semakin berkembang di seluruh dunia. Dengan
mengatasnamakan islam, jaringan tersebut semakin menjalar ke segala lapisan di
berbagai Negara. Indonesia pun tidak luput menjadi Negara objek penyebaran
radikalisme dimaksud. Radikalisme dan Terorisme
sudah sejak lama menjadi perhatian khusus Pemerintah Indonesia. Hal
tersebut terjadi pasca terjadinya rangkaian peristiwa pengeboman yang dilakukan
oleh kelompok radikal.
Belum
kita lupa beberapa peristiwa, tahun 2002
terjadinya pengeboman yang kita kenal sebagai “Bom Bali 1”. Pada malam
hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi
di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan
terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya
cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini menelan 202 korban jiwa dan 209 orang
luka-luka atau cedera. Tiga tahun berselang pengeboman yang terjadi lagi di Bali pada 1
Oktober 2005. Terjadi tiga pengeboman, satu di Kuta dan dua di Jimbaran dengan sedikitnya 23 orang tewas dan 196 lainnya luka-luka,
peristiwa ini kita kenal sebagai peristiwa “Bom Bali 2”. Tidak hanya terjadi di
Bali, peristiwa pengeboman juga terjadi di Jakarta. Pertama, Pengeboman JW Marriott tahun 2003.
Peristiwa ledakan bom di hotel JW
Mariott di kawasan Mega Kuningan tersebut terjadi pada hari Selasa, 5
Agustus 2003 pukul 12:45 dan 12:55 WIB . Ledakan itu berasal
dari bom
mobil bunuh
diri dengan menggunakan mobil Toyota
Kijang, ledakan tersebut menewaskan 12 orang dan mencederai 150
orang. Pengeboman kedua terjadi di tahun 2009, ledakan bom di hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton di kawasan Mega Kuningan mulai pagi
sejak pukul 07:47 sampai 07:57 WIB mulai pada hari Jumat, 17
Juli 2009, peristiwa bom
bunuh diri tersebut menewaskan 9 orang korban dan melukai lebih dari 50
orang lainnya. Rangkaian tersebut hanya sebagian contoh dari berbagai macam
upaya terorisme di Indonesia yang ternyata sudah dilakukan sejak tahun 1981
hingga saat ini.
Dari rentetan peristiwa
pengeboman yang tejadi tersebut ditemukan kesamaan latar belakang pelaku. Pada
peristiwa “Bom Bali 1”, terpidana adalah nama-nama sebagai berikut: Ali Imran,
Amrozi, Ali Gufran, Abdul Gani bahkan ada tersangka yang tewas ketika
penangkapan seperti Dulmatin dan Dr Azahari. Sementara pada “Bom Bali 2” muncul
nama-nama Muhammad
Salik Firdaus dan Misno alias Wisnu. Kepolisian RI mendeteksi bahwa para pelaku
Bom Bali tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme jamaah islamiyah yang merupakan
perpanjangan tangan dari organisasi teroris Al-Qaeda. Hal-hal demikian semakin
dikuatkan dengan ditemukannnya motif-motif yang sama dengan pelaku beberapa
pengeboman di tempat lain.
Fakta-fakta demikian yang kemudian menjadi kekhawatiran
masyarakat muslim di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Karena hal tersebut
kadangkala disalah artikan oleh masyarakat non muslim. Propaganda barat untuk
menstigmakan Islam erat berhubungan dengan terorisme kian hari kian menjadi-jadi.
Perang, kekerasan, dan pengrusakan selalu dikaitkan dengan Islam sebagai
alasannya. Padahal, dalam islam sendiri tidak dianjurkan untuk menunjukan
kekerasan dan hendaknya menjaga
kedamaian karena sesungguhnya diutusnya Rasulullah Sallahu Allaihi Wasalam
adalah rahmat bagi seluruh manusia.
Allah berfirman:
لِلْعالَمِينَ رَحْمَةً إِلاَّ أَرْسَلْناكَ وَما
Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai
rahmat bagi seluruh manusia” (QS. Al Anbiya: 107).
Radikalisme secara harfiah berarti “ 1 paham
atau aliran yg radikal dl politik; 2 paham atau aliran yg
menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dng cara kekerasan
atau drastis; 3 sikap ekstrem dalam aliran politik. Melihat
dari konteks gramatikal jika dikaitkan dengan apa yang terjadi saat ini maka
radikalisme bisa diartikan sebagai paham ekstrem dalam menganut dan menjalankan
suatu keyakinan. Khusus terkait hal radikalisme dalam islam secara historis
memang muncul sebagai fenomena global yang menjadi persoalan yang harus
diselesaikan. Radikalisme sendiri sudah muncul pada era klasik dan kemudian
berkembang pada masa peradaban modern.
Harun
Nasution dalam Teologi Islam:
Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, mengatakan bahwa Khawarij
adalah akar dari radikalisme islam pada masa klasik. Khawarij mengacu kepada
kelompok atau aliran kalam yang berasal dari pengikut Ali bin Abi Thalib yang
kemudian keluar dari barisan karena ketidaksetujuan pendapat terhadap keputusan
Ali yang menerima arbitrase (tahkim)
dengan kelompok pemberontak Mu’awiyah bin Abi Sufyan mengenai persengketaan
khilafah. Menurut kelompok ini, keputusan yang diambil Ali adalah sikap salah
dan hanya menguntungkan kelompok pemberontak. Kondisi inilah yang pada akhirnya
melatarbelakangi sebagian barisan tentara Ali keluar meninggalkan barisan.
Arbitrase terjadi dalam konteks perang shiffin antara kelompok Ali dan
Mu’awiyah sebagai hasil dari pertikaian politik pasca kematian Utsman.
Sebagaimana dicatat dalam sejarah, ketika Ali terpilih menjadi Khalifah, ia
mendapatkan tantangan dari beberapa pemuka sahabat yang ingin menjadi Khalifah
dan diantaranya ialah dari Mu’awiyah, Gubernur Damaskus. Mu’awiyah tidak
mengakui Ali sebagai Khalifah seperti halnya sahabat seperti Talhah dan Zubair.
Ia menuntut kepada Ali agar menghukum pembunuhpembunuh Utsman, bahkan ia
menuduh Ali turut campur dalam soal pembunuhan itu. Salah seorang pemuka
pemberontak-pemberontak Mesir, yang datang ke Madinah dan kemudian membunuh
Utsman adalah Muhammad ibn Abi Bakr, anak angkat dari Ali ibn Abi Talib. Selain
itu, Ali tidak mengambil tindakan keras terhadap pemberontak-pemberontak itu,
bahkan Muhammad ibn Abi Bakr ditunjuk menjadi Gubernur Mesir. Khawarij muncul
sebagai sikap kekecewaan terhadap arbitrase yang dikemukakan sebelumnya.
Sebagian barisan Ali ini beranggapan bahwa perang tersebut tidak dapat
diselesaikan dengan tahkim manusia. Putusan hanya datang dari Allah dengan
kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an. Semboyan mereka adalah la hukma illa lillah (tidak ada hukum
selain dari hukum Allah) atau la hakama
illa Allah (tidak ada pengantara selain dari Allah). Mereka memandang bahwa
‘Ali, Mu’awiyah, Amr ibn al-As, Abu Musa al-Asy’ari dan lainnya yang menerima
arbitrase sebagai kafir karena tidak kembali ke Al-Qur’an dalam menyelesaikan
pertikaian tersebut.
Dalam era peradaban modern, paham radikal tersebut begitu
cepat menyebar di seluruh dunia. Radilakalisme islam muncul sesungguhnya akibat
berkembangnya pergaulan dunia yang secara otomatis mengakibatkan percampuran
kultur antar bangsa. Hal tersebut yang menyebabkan pemahaman akan islam
konservatif menjadi sedikit demi sedikit terbarukan dengan adanya pembauran
dengan budaya-budaya barat. Akan tetapi akulturasi bagi sebagian umat muslim dianggap
sebagai proses yang membahayakan kemurnian islam itu sendiri. Kaum-kaum radikal
inilah yang kemudian menutup diri terhadap masuknya budaya selain dari yang
diamanatkan agama islam dalam suatu pola
kehidupan sosial. Kaum radikal menginginkan kembalinya kemurnian islam sebagai
suatu ajaran yang dijadikan satu-satunya pedoman. Hal tersebutlah yang memicu
perkembangan muculnya organisasi islam radikal di berbagai Negara. Salah satu
organisasi yang paling berpengaruh yaitu Al-Qaeda. Al-Qaeda memiliki pendirian
kuat untuk memusuhi dunia barat sebagai bentuk jihad fisabilillah. Al-Qaeda
disinyalir juga membuat sistem jaringan yang kuat dan terorganisir dengan baik
di berbagai Negara. Satu diantaranya adalah jamaah islamiyah yang diduga berada
dibalik beberapa peristiwa pengeboman di Indonesia.
Namun demikian, sejak munculnya gerakan-gerakan radikal yang mengarah
kepada terorisme, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah baik
preventif maupun represif. Pasca peristiwa-peristiwa tersebut, maka Presiden
pada masa itu membentuk Badan Nasional
Penanggulangan Terorisme berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010,
yang memiliki tugas: Menyusun
kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait
dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme; Melaksanakan kebijakan di bidang
penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari
unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangan masing-masing. Diharapkan dengan adanya badan khusus, dapat
menanggulangi permasalahan radikalisme dan terorisme yang berkembang di
Indonesia.
Sebenarnya
permasalahan radikalisme adalah permasalahan ideologi yang penyebarannya sulit
dideteksi. Pemahaman ini sangat mudah ditularkan dari satu orang ke orang yang
lain. Melalui kajian-kajian yang tidak dikawal dengan baik oleh para ahli
menjadi sangat rawan untuk disusupi cara-cara berfikir radikal. Terutama dalam
hal pendidikan agama islam bagi remaja. Remaja seringkali dijadikan
objek/sasaran bagi penyebar radikalisme. Remaja memiliki rasa keingintahuan
yang besar, sehingga memiliki minat belajar yang tinggi pula. Oleh karena hal
tersebut, perlunya bimbingan yang tepat bagi mereka agar mereka tidak
mendapatkan ilmu dari pihak-pihak yang kurang tepat.
Langganan:
Postingan (Atom)
