Sabtu, 16 Mei 2015
Kamis, 14 Mei 2015
KANTIN
baru saja rekan dari solo mengirim gambar kantin fh uns melalui telpon seluler.. langsung semua memori kembali ke masa2 dulu.. kantin.. tempat dimana wajah demi wajah mulai bertukar tawa.. mungkin saja ada masam di awal sapa.. tapi lambat laun canda menjadi menu utama di kantin fh mengalahkan masakan mami kantin yang harganya diatas rata2 kantong mahasiswa.. angin sepoi rindang pepohonan membuat kantin menjadi lebih nyaman ketimbang ruang kelas yang panas.. satu gitar saja cukup untuk hati ini bahagia berdendang bersama dibanding sajian perkuliahan yang membosankan.. entah berapa ribu gelas es teh manis dan batang rokok yang telah kami habiskan untuk sebuah permufakatan damai.. aq heran.. bisa saja kita gunakan sepanjang waktu hanya untuk bercengkrama.. mulai dari urusan perempuan hingga permasalahan negara.. kantin adalah benar2 representasi demokrasi.. sebagai mimbar bebas semua bisa berpendapat dan semua layak menjadi pembicara.. dengan bergantian siapa yg menjadi moderator lepas.. hmmh.. selebihnya kata orang kita memang cuma sekumpulan mahasiswa krisis identitas.. ada yang iba dan bahkan prihatin melihat kita.. bukannya belajar ilmu hukum malah selonjoran diatas tikar kantin sambil tanpa panik kehilangan jam kuliah.. bukannya beradu konsep di organisasi sebagai aktivis.. eeeh malah suit2 centil menggoda adik tingkat.. hahaha.. dipandangnya kita sebelah mata.. sampai semua ide perubahan datang dari gelas demi gelas es teh manis.. konsep dan ide cemerlang muncul begitu saja tanpa diskusi formil.. mulut2 bau tembakau bisa saja kadang2 nyaringkan suara perbaikan.. tidak hanya hura2,, sering juga kita pikirkan masa depan.. cuma saja biar kamar kita masing2 yang tahu segopoh apa kita berjuang menjelang ujian.. yaap... kangen juga rasanya berbagi cerita.. dari kalian berandalan kampus.. begundal2 tak punya harapan katanya.. tapi satu hal yang aku masih yakin.. pena emas sudah disaku masing2 bukan? cuma saja kalian tak ingin perlihatkan.. sampai nanti kita buka api unggun lagi entah di klayar atau di siung.. dimana kita berbagi tulisan tentang bahagia.. hasil tulisan pena emas yang ada di saku kita masing2..
Senin, 04 Mei 2015
PERATURAN TENTANG PENODAAN AGAMA DI INDONESIA
Indonesia
adalah Negara yang berlandaskan dengan falsafah Ketuhanan, hal tersebut dapat
dilihat dalam Pancasila sebagai dasar Negara yang menempatkan “Ketuhanan Yang
Maha Esa” pada sila pertamanya. Hal demikian juga jelas termaktub dalam
konstitusi, dimana dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dengan demikian maka dapat kita pahami bersama bahwa segala sesuatu yang kita
lakukan dalam kehidupan berbangsa dan Negara sebagai warga Negara tidak boleh
menyimpang dari konteks “Ketuhanan”.
Sila
Ketuhanan Yang Maha Esa kemudian diartikan secara mendalam oleh bangsa
Indonesia sebagai perwujudan iman warga Negara yang di aplikasikan dalam
koridor agama yang dianut. Indonesia mengakui 6 agama yang ada yaitu Islam,
Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Kong hu cu. Negara menjamin
kemerdekaan bagi warga Negara untuk menganut salah satu agama tersebut sesuai
dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Dewasa
ini, perkembangan mengenai keagamaan menjadi semakin beragam. Hal tersebut
berangkat dari penafsiran dan pemahaman kelompok-kelompok tertentu di
masyarakat mengenai frasa “kemerdekaan”
dan “kepercayaan” dalam Pasal 29 ayat
(2) UUD 1945. Saat ini kita sama-sama ketahui bahwa bermunculan banyak sekali
aliran kepercayaan di tengah-tengah masyarakat, baik aliran kepercayaan yang
berbasis tradisi adat setempat maupun aliran-aliran yang “mengaku” sebagai perbaikan atau penyempurnaan dari ajaran 6 agama
yang sah diakui Pemerintah seperti sudah dijelaskan di paragraf sebelumnya. Hal
yang kemudian mengkhawatirkan adalah ketika tidak ada lagi pembatasan ideal
mengenai pemahaman-pemahaman yang tumbuh di masyarakat. Akhirnya, akibat dari
hal-hal tersebut adalah kegelisahan di masyarakat yang sedang memegang teguh
ajaran agama yang sudah sesuai dengan yang diakui Negara. Rangkaian sebab yang
demikianlah maka seringkali kita mendengar terjadi konflik dan gesekan antar
warga masyarakat yang ditimbulkan karena perselisihan paham agama atau
kepercayaan yang dianut.
Oleh
karena keadaan tersebut, Negara kemudian berkewajiban untuk menyelesaikan
permasalahan yang muncul di tengah masyarakat ini. Terutama dalam hal
penegakkan hukum mengenai hal terkait. Istilah yang populer di masyarakat
terkait dengan fenomena banyak munculnya aliran-aliran kepercayaan dan/atau
aliran-aliran “agama” yang dirasa menyimpang adalah “penodaan agama”. Negara,
dalam hal ini Pemerintah saat ini sedang mengupayakan penegakkan hukum dari
ketentuan-ketentuan yang sebenarnya sudah ada. Pengaturan mengenai Penodaan Agama
di Indonesia diatur dalam KUHP:
Pasal
156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun
barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan
perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang
dianut di Indonesia; b. dengan
maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan
Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 156a kemudian juga dicantumkan dalam PENETAPAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PNPS TAHUN
1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA yang
dinyatakan sebagai Undang-Undang karena adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969
tentang Pernyataan Berbagai Penetapan
Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang. Pasal 4 UU 1/PNPS/1965, menyatakan, ”Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana
diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 156a Dipidana dengan pidana
penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat
permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan
terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya
orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha
Esa."”
Terkait dengan penegakkan hukum mengenai penodaan agama
ini, ada beberapa contoh permasalahan yang muncul di masyarakat. Seperti dalam
kasus perselisihan sunni dan syiah di Sampang, Madura, pada tahun 2011 lalu.
Pada Tahun 2013, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi gembong syiah yang
bernama Tajul Muluk yang disinyalir sebagai tokoh pemicu munculnya konflik
tersebut. Alhasil, tokoh Syiah Sampang ini, harus tetap mendekam di penjara
selama 4 tahun karena dakwaan penodaan agama. Perkara dengan nomor 1787
K/PID/2012 ini masuk klasifikasi penodaan agama. Duduk selaku ketua majelis
hakim kasasi pada waktu itu adalah Prof Dr Hakim Nyak Pha dengan anggota hakim
agung Sri Murwahyuni dan Dr Dudu D Machmudin. Sebelumnya, Pada 12 Juli 2012
Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah menjatuhkan putusan dengan hukuman 2 tahun
penjara atas dakwaan penodaan agama. Putusan ini diperberat menjadi 4 tahun
seiring dengan keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya pada 21
September 2012.
Sebelumnya, contoh kasus mengenai penodaan agama terjadi
pada tahun 1990 yaitu dalam kasus Arswendo Atmowiloto. Adalah Tabloid Monitor,
tabloid dibawah Kelompok Penerbit Gramedia dengan Aswendo Atmowiloto menjabat
sebagai pemimpin redaksi dan penanggung jawabnya. Tabloid Monitor dinilai
menjadi pioner media berbentuk tabloid. Dalam setiap edisinya, Monitor
menyelenggarakan angket berhadiah untuk pembaca. Angket diisi oleh pembaca
dengan menempelkan kupon dan dikirim ke redaksi. Angket yang terpilih akan mendapatkan
hadiah berupa uang. Salah satunya adalah angket berhadiah dengan pertanyaan,
“Siapa tokoh yang anda kagumi dan apa alasannya memilih?” . Redaksi Monitor
selanjutnya menyusun hasil angket berdasarkan jumlah yang paling banyak sampai
yang paling buncit sebagai pilihan pembaca, lalu diumumkan di Tabloid Monitor
edisi 15 Oktober 1990. Dari 50 nama yang teratas yang dikagumi, tercantum nama
Nabi Muhammad pada urutan ke 11.
Hasil
angket ini menyebabkan protes umat Islam. Arswendo dituding telah melecehkan
Islam. Pada 17 Oktober 1990, massa datang sporadis, meneriakkan hujatan kepada Arswendo
dan membakar habis patung Arswendo yang dibuat dari kertas tabloid Monitor. Dan
pada 22 Oktober 1990, massa mengepung kantor Monitor. Mereka melempari kantor,
menerobos ruang redaksi, mengaduk-aduk arsip, menghantam komputer, serta menjungkir-balikkan
kursi dan meja.organ-organ berbasis angkatan muda Islam, Majelis Ulama
Indonesia (MUI), dan kalangan Islam moderat menyudutkan dan meminta
pertanggungjawaban Arswendo.
Akhirnya
Arswendo sendiri menyatakan permemohonan maafnya secara terbuka, “Saya minta maaf. Sedikit pun saya tidak
bermaksud menyengsarakan saudara-saudara semua.Tanpa ada yang memberi tahu pun,
harusnya sudah tahu. Nyatanya saya bego. Sangat bego. Jahilun.” Kemudian Tabloid
Monitor dilarang terbit. Pada 23 Oktober 1990, SIUPP nomor 194/1984 dicabut
oleh Menteri Penerangan Harmoko dan PWI mencabut keanggotaan Aswendo sebagai
wartawan. Aswendo didakwa melanggar Pasal
156a huruf a KUHP dan dipidana 5 (lima) tahun penjara. Majelis hakim
menyatakan bahwa angket yang menyamakan Nabi Muhammad SAW dengan manusia biasa
jelas merendahkan derajat Rasulullah. Perbuatan itu, terhitung suatu penghinaan
(yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan) terhadap agama Islam
dengan menggunakan penerbitan pers.
Ada
beberapa pendapat ahli terkait dengan kasus Arswendo ini, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH., MH. menyatakan bahwa Blasphemy (penghinaan
terhadap agama) terkait erat Libel dengan yaitu penghinaan yang
berakibat pada hak kehormatan dan nama baik pihak yang dirugikan sebagai akibat
adanya pemberitaan tersebut, dimana pelanggaran atas rambu-rambu dari
kebebasan pers Indonesia terlihat pada kasus tabloid Monitor tentang isi
pemberitaan yang berjudul “10 Tokoh Populer”. Pada saat itu pemimpin redaksinya
adalah Arswendo Atmowiloto yang didakwa secara kumulatif alternatif, yang pada
pokoknya melanggar Pasal 156a KUHP.
Berdasarkan Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 09/IV/Pid.B/1991/PN. JKT-PST
tertanggal 8 April 1991, maka Arswenso Atmowiloto dinyatakan terbukti melanggar
Pasal 156a KUHP dan pada akhirnya putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung
sehingga memiliki kekuatan hukum yang tetap. Terlepas ada tidaknya polemik
mengenai penerapan analogi hukum pada Pasal 156a KUHP, Arswendo Atmowiloto
telah dinyatakan terbukti melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW,
melalui isi pemberitaannya berdasakan putusan Mahkamah Agung.
Pelanggaran
tabloid Monitor terletak pada soal Blasphemy yang
terkait dengan masalah Libel (penghinaan). Memang ada perbedaan
pandangan dalam masyarakat mengenai kasus ini. Aturan mengenai penghinaan
terhadap Nabi tidak ada pengaturan secara tertulis dalam hukum pidana di
Indonesia atau dikenal dengan nama asas legalitas, artinya suatu perbuatan
tidak dapat dikenakan pemidanaan apabila tidak ada pengaturannya dalam hukum
positif. Dalam kasus Arswendo Atmowiloto dipakailah suatu penafsiran ekstensif
dimana mengacu pada Pasal 156a KUHP. Pasal 156a KUHP ini berlatar belakang dari
gagasan yang berkembang dalam Seminar Hukum Nasional I yang terwujud dengan
terbitnya UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau
Penodaan Agama.
Inilah
awal kelahiran delik agama dalam pengertian delik terhadap agama di dalam KUHP,
yang kemudian mempengaruhi rumusan RUU KUHP. Terutama yang ingin dilindungi
dalam konsep delik terhadap agama ini adalah kesucian agama itu sendiri, bukan
untuk melindungi kebebasan beragama para pemeluknya.
Selain
itu, menurut Prof. Oemar Seno Adji,
agama perlu dilindungi dari kemungkinan-kemungkinan perbuatan orang yang bisa
merendahkan dan menistakan simbol-simbol agama, seperti Tuhan, Nabi, Kitab
Suci, dan sebagainya. Meski ditujukan untuk melindungi kesucian agama, akan
tetapi karena agama “tidak bisa bicara” , maka sebenarnya pasal ini juga
ditujukan untuk melindungi para penganut agama.
Kemudian
menurut Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro
menyatakan bahwa tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP mirip dengan apa yang
dinamakanBlasphemy atau Godlatering yang berarti penghinaan
terhadap Allah.[6] Dasar inilah yang dipakai oleh Jaksa
Penuntut Umum dalam mendakwa Arswendo Atmowiloto, dengan alasan bahwa dengan
mengadakan polling mengenai 10 tokoh terpopuler merupakan penodaan
terhadap suatu agama.
Dalam
kasus diatas pemberitaan yang dilakukan oleh Tabloid Monitor memenuhi semua
rumusan pasal, dikarenakan majalah Monitor merupakan sarana untuk menyebarkan
informasi dan terkait juga dengan pemberitaan suatu informasi melalui media
pers. Prof. Dr. Loebby Loqman, SH. melakukan perluasan mengenai pengertian
media pers yang menyatakan bahwa media pers itu meliputi tidak saja media
cetak, tetapi media non-cetak, sehingga delik pers melalui media cetak, dapat
pula melalui media non cetak, seperti TV, Bioskop, dan sebagainya
Walaupun
Arswendo Atmowiloto tidak sengaja atau lalai sebagai pimpinan redaksi dalam
melakukan pemeberitaan tersebut, akan tetapi hal tersebut tidak dipentingkan,
karena seharusnya Arswendo Atmowiloto tahu akan kemungkinan-kemungkinan yang
terjadi ketika artikel tersebut naik cetak, sedangkan untuk membuat karikatur
Nabi Muhammad SAW saja dilarang apalagi pemberitaan mengenai Nabi Muhammad SAW
yang pastinya akan mengarah pada penodaan terhadap agama Islam.
Dengan
demikian, perbuatan yang dilakukan dalam KUHP masih dibutuhkan penafsiran yang
sangat luas mengenai penodaan agama, sedangkan dalam RUU KUHP membuka lebar
terjadinya penyebaran penodaan agama dengan sarana cetak khusunya untuk
simbol-simbol keagamaan.
Beberapa contoh kasus konkrit yang terjadi mengenai
penodaan agama tersebut membuktikan adanya sensitifitas rasa di masyarakat
khususnya mengenai keyakinan yang dianut. Perkembangan terkait pengaturan
tentang penodaan agama ini pun begitu dinamis dari waktu ke waktu. Beragamnya
pemahaman di masyarakat mengenai “penodaan agama” inilah yang melatarbelakangi
upaya pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan
Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pada tahun 2009, pengujian
konstitusionalitas tersebut dimohonkan oleh IMPARSIAL, ELSAM dkk ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor
perkara 140/PUU-VII/2009.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah menolak seluruh permohonan para Pemohon dengan
mempertimbangkan bahwa dari sudut pandang HAM, kebebasan beragama yang
diberikan kepada setiap manusia bukanlah merupakan kebebasan yang bebas nilai
dan kebebasan an sich, melainkan
kebebasan yang disertai dengan tanggung jawab sosial untuk mewujudkan HAM bagi
setiap orang, sehingga negara memiliki peran sebagai penyeimbang antara hak
asasi dan kewajiban dasar untuk mewujudkan HAM yang berkeadilan. Negara
memiliki peran untuk memastikan bahwa dalam pelaksanaan kebebasan beragama
seseorang tidak melukai kebebasan beragama orang lain. Di sinilah negara akan
mewujudkan tujuannya yakni untuk mencapai kehidupan yang lebih baik (the best life possible),
dan UU Pencegahan Penodaan Agama tidak sedikitpun mematikan kemajemukan agama
yang ada dan tumbuh di Indonesia, karena semua penganut agama mendapat
pengakuan dan jaminan perlindungan yang sama. Adapun pernyataan dan penyebutan
agama-agama dalam penjelasan tersebut hanyalah pengakuan secara faktual dan
sosiologis keberadaan agama-agama di Indonesia pada saat UU Pencegahan Penodaan
Agama dirumuskan, dan penafsiran terhadap suatu ajaran atau aturan tertentu
merupakan kebebasan berpikir setiap orang. Tafsir dapat memberikan keyakinan
terhadap sesuatu hal, sehingga tafsir dapat mengarah kepada kebenaran maupun
berpotensi kepada terjadinya kesalahan. Walaupun penafsiran keyakinan atas
ajaran agama merupakan bagian dari kebebasan yang berada pada forum
internum, namun
penafsiran tersebut haruslah berkesesuaian dengan pokok-pokok ajaran agama
melalui metodologi yang benar berdasarkan sumber ajaran agama yang bersangkutan
yaitu kitab suci masing-masing, sehingga kebebasan melakukan penafsiran
terhadap suatu agama tidak bersifat mutlak atau absolut. Tafsir yang tidak
berdasarkan pada metodologi yang umum diakui oleh para penganut agama serta
tidak berdasarkan sumber kitab suci yang bersangkutan akan menimbulkan reaksi
yang mengancam keamanan dan ketertiban umum apabila dikemukakan atau
dilaksanakan di muka umum.
Demikianlah perkembangan pengaturan mengenai penodaan
agama di Indonesia. Dari berbagai macam perspektif, baik historis dan
sosiologisnya, maka cukup pantas dan layaklah jika UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang
Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ini dipertahankan. Karena
sesuai dengan inti putusan MK a quo bahwasannya
memang benar Negara menjamin hak konstitusional warga negaranya, akan tetapi
Negara juga memiliki kewajiban memberikan pembatasan hak warganegaranya bilamana akhirnya
mengganggu hak warganegara lainnya. Oleh karena itu kedepannya diharapkan
masyarakat tetap dapat saling menjaga satu sama lain, sehingga konflik atau
friksi-friksi di masyarakat terkait permasalahan agama dapat dihindari.
Demikian…
Wassalamualaikum….
Minggu, 26 April 2015
SEKANTUNG BERAS DAN KEADILAN (MEMASTIKAN POSISI HUKUM BAGI MASYARAKAT MARGINAL)
Fenomena
pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional memberikan dampak yang signifikan
bagi kehidupan sosial masyarakat. Semakin berjayanya liberalisme di bumi
nusantara perlahan memperlebar jarak antara kaum elit dengan masyarakat
marjinal. Dominasi ekonomi kalangan pengendali kian hari kian terasa,
masyarakat miskin seolah tidak memiliki ruang sedikitpun untuk dapat hidup
sejahtera. Jumlah masyarakat miskin saat ini mencapai 29,2 juta jiwa[1],
jumlah yang besar tentunya dan menjadi permasalahan nasional yang harus segera
diselesaikan.
Ketidakseimbangan perekonomian ini
pada akhirnya berimbas kepada permasalahan politik dan hukum. Ketidakberpihakan hukum kepada masyarakat
miskin semakin kentara bilamana keadilan beradu antara dua kutub yang berbeda.
Hukum seolah tidak berdaya apabila berhadapan dengan uang dan kekuasaan. Ironi
yang lama-lama bisa menjadi identitas bangsa ini benar-benar melenyapkan
keadilan yang menjadi impian masyarakat miskin. Benar adanya bahwa keadilan yang
dimaksud adalah keadilan sosial sebagai nilai utama tertinggi dalam struktur
dasar masyarakat[2].
Idealnya,
hukum dalam hal ini adalah berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan
sosial[3].
Namun pada kenyataannya di Indonesia saat ini, hukum hanya menjadi sarana
penguasa untuk melanggengkan kekuasaan dengan tidak meratanya keadilan di
masyarakat sebagai salah satu tujuan hukum itu sendiri. Law enforcement atau penegakkan hukum secara prosedural sebetulnya
sudah diterapkan, akan tetapi sayangnya keadilan secara substansi tidak jarang
jauh dari harapan, terutama bagi masyarakat miskin. Pengadilan seringkali hanya
kaku dalam teks tanpa bersedia menggali konteks daripada aturan hukum itu
sendiri. Penyelesaian kasus pencurian kakao oleh seorang nenek dan sandal jepit
oleh seorang bocah menjadi bukti bahwa hukum masih belum menempatkan diri di
posisi yang ideal bagi masyarakat miskin.
Hukum yang baik seharusnya responsif
dengan kebutuhan sosial. Hukum yang baik, menawarkan sesuatu yang lebih dari
keadilan prosedural, harus juga berkompeten dan juga adil, hukum semacam itu
seharusnya mampu mengenali keinginan publik dan punya komitmen bagi tercapainya
keadilan substantif[4]. Liberalisme
yang berkembang membuat kesenjangan antara kaum pemodal dengan kaum miskin
semakin kentara. Mencari bentuk hukum yang pas dengan perkembangan sosial dan nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia
menjadi solusi yang bijak demi tercapainya keadilan bagi masyarakat miskin.
Hukum dalam hal ini sebaiknya tidak hanya diartikan sempit dalam ruang
undang-undang saja, perlunya semangat pembebasan dalam menerapkan hukum menjadi
harapan guna menyejahterakan masyarakat. Penerapan hukum yang biasa disebut
Hukum Progresif ini tidak ingin terjebak dalam cara berhukum yang statis[5].
Dengan demikian, gejolak yang
terjadi dalam kehidupan sosial serta merta mempengaruhi penegakan hukum yang
ada. Hukum harus ditegakkan dengan tanpa pilih kasih, karena pada prinsipnya,
masyarakat miskin memiliki hak yang sama dengan masyarakat lain di hadapan
hukum (equality before the law),
sehingga masyarakat miskin dapat benar-benar dapat menikmati sekantung beras
dan keadilan.
[1] http://www.bps.go.id/?news=940.
[2] John Rawls dalam Bur Rasuanto, Keadilan Sosial, Jakarta:PT
Gramedia Pustaka Utama, 2005, hlm.20.
[3] Soedjono dirdjossiworo. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000, hlm 154-155.
[4] Philip Nonet dan Philip Selznick, Hukum Responsif, Bandung,
Nusa Media, 2010, hlm. 84.
[5]
Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif:Sebuah
Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta:Genta, 2009, hlm.106.
Jumat, 24 April 2015
Doa Simbok
Paimin kadang merasa buntu,, tidak bijaknya dia jarang langsung berdoa,, seringnya melamun, atau pergi menyendiri,, sebetulnya bila dikampung dia jarang sekali jatuh kalut, karena ada rumput, berlarian saja diatasnya, rasanya bahagia seperti mengurai benang kusut. Bisa saja Paimin tertawa lepas, berguling-guling bersama bola yang menggelinding sana sini. Tapi itu dulu...
Sekarang apa yang bisa membuat Paimin lupa akan masalah hidupnya?., suasana kota? jelas bukan.. Kota terlalu ramai untuk mencari tempat bersembunyi. Lagipula setiap sudutnya cuma berisi benci dan raut-raut lelah, entah dengan keadaan atau kenyataan yang diterimanya.
Waktu berkejaran dengan harapan,, dan menariknya mereka saling balap,, kadang waktu didepan, kadang aneh juga, tertinggal di belakang. Paimin memang terus belajar dan tidak sendiri, hanya rasanya kadangkala ingin sekali berendam di kolam bundaran HI, "biar adem" dan terasa apa yang dilakukan jauh lebih gila daripada masalah yang dipunyainya.
Tapi yasudahlah, ini konsekuensi,, setiap pilihan pasti punya konsekuensi. Yang bisa dilakukan oleh Paimin adalah terus terlihat tangguh saja. Ingat dulu tekad dan usahanya untuk tinggal di Kota? rasanya gopoh dan seperti liuk-liuk jalan panjang. Hehe.. Paimin cuma rindu tentang detik detik Pukul 5 sore sampai tengah malam yang terasa begitu lama. Paimin rindu mimpinya yang selalu tuntas di setiap tidur malamnya karena waktu tidurnya yang panjang.
Baiklah,, nampaknya hari ini berbeda,, kelihatannya Paimin hendak berdoa, tapi Paimin tidak mahir berdoa,, maka dari itu doa Paimin singkat saja...
"Ya Allah, kabulkanlah doa Simbok... Amiiin...."...
Begitu saja cukup, karena Paimin yakin Doa Simbok sudah pasti berisi penuh tentang kebahagiaan anak lanangnya.....
SUKSESI DALAM POLITIK BERMARTABAT
Pasca
Reformasi, konfigurasi politik di Indonesia menjadi berubah-ubah secara
dinamis. Perkembangan politik semakin berliku-liku sesuai dengan kepentingan
elit di masa ini. Partai politik memegang peranan yang sangat signifikan dalam
hal membangun sistem kenegaraan yang sehat. Sebuah tata pemerintahan yang baik akan
tercipta, jika atmosfer politik turut mendukung sebagai sebuah komponen yang
baik pula.
Ibarat
putaran roda, siklus pergantian penguasa di negeri ini pun sudah terjadi. Dapat
kita lihat peralihan dari penguasa menjadi oposisi ataupun sebaliknya.
Seharusnya hal tersebut dapat diartikan bahwa memang saat ini suasana
perpolitikan nasional sangat dinamis. Bagaimana tidak, Partai Politik sebagai
perangkat demokrasi kemudian terlibat dalam kontestasi perebutan kekuasaan
secara sehat dalam sebuah “ring” dan regulasi yang jelas. Namun tampaknya pasca
Pilpres, kondisi politik nasional menjadi berubah. Ketegangan-ketegangan muncul
akibat perhelatan 5 tahunan tersebut. Politik praktis yang dipertontonkan para
elit dewasa ini seringkali tidak dapat dipahami dengan baik oleh masyarakat (grassroot). Politik saling hina, saling
“bunuh” atau saling telikung seolah telah menjadi konklusi dalam benak rakyat
atau masyarakat awam. Politik yang secara harfiah dapat diartikan sebagai cara
untuk memperoleh kekuasaan seolah menjadi luas dimengerti sebagai “apapun
caranya untuk mendapatkan kekuasaan”. Publik menjadi terdoktrinasi dengan
pemaknaan “apapun caranya” karena memang yang terlihat dalam kancah
perpolitikan nasional adalah praktik dimaksud.
Saat
ini, nilai-nilai moral dan kultur tidak lagi menjadi pagar bagi praktik politik
yang dijalankan oleh para elit. Seolah kekuasaan menjadi muara dari
terselanggaranya demokrasi di tanah air tercinta ini. Suara rakyat kini seolah
menjadi komoditas saja bagi para elit, suara yang bisa dijadikan “landasan
lepas landas” bagi para elit di dalam “pesawat politik”. Hal-hal tersebut
kemudian dapat ditemui dalam praktik suksesi di negeri ini, baik dalam ruang
lingkup mikro maupun makro. Tidak ada lagi “ewuh
pakewuh” di kalangan politisi, segala sesuatunya menjadi halal demi
kekuasaan yang harus digenggam.
Dalam
hal suksesi, di zaman atau periode modern justru yang terlihat adalah
praktik-praktik suksesi “klasik” yang sama dengan masa raja-raja dahulu. Raja
turun karena pemberontakan atau pembunuhan, kemudian berlangsung begitu-begitu
saja. Pertanyaan yang muncul adalah “apakah
ini yang disebut sebagai politik yang bermartabat?”. Etika politik yang
selama ini digembar gemborkan sebagai pegangan dalam menjalankan praktik
politik seolah tidak kentara keberadaannya. Dapat kita lihat dalam tahapan
kampanye Pilpres 2014 yang lalu, bagaimana politik “character assassination” begitu menjadi tren di kalangan politisi
bahkan masyarakat pun akhirnya “terkontaminasi”. Tidak ada sopan santun atau
tata krama ketimuran ala Indonesia yang seringkali dibanggakan oleh para
leluhur kita.
Dalam
skala besar maupun kecil kita bisa melihat praktik-praktik suksesi yang kurang
bermartabat,di dunia perpolitikan nasional. Demokrasi yang kita upayakan waktu
demi waktu masih saja belum bisa diselenggarakan secara benar. Tidak perlu
mengupas lagi terlalu dalam mengenai etika suksesi skala besar, suksesi skala
kecil atau suksesi internal poliitik juga tidak menggambarkan adanya kedewasaan
dalam diri politisi-politisi Indonesia. Memang tidak semua politisi atau kita
tidak bisa men-generalisir seluruh politisi tidak dapat mencontohkan proses
suksesi yang baik dan sehat, akan tetapi alangkah idealnya jika praktik suksesi
ini dapat ditunjukkan dengan bersih, sehat dan menjunjung tinggi sportifitas.
Pengertian suksesi dalam ilmu biologi
sebenarnya adalah proses perubahan ekosistem dalam kurun waktu tertentu menuju
ke arah lingkungan yang lebih teratur dan stabil. Proses suksesi akan berakhir
apabila lingkungan tersebut telah mencapai keadaan yang stabil atau telah
mencapai klimaks. Jika
diimplementasikan ke dalam pagelaran politik tentunya esensi dari pengertian
suksesi (perspekrif biologi) dapat bersinergi dan memiliki kecenderungan yang
sama. Proses pergantian kepemimpinan hendaknya selalu menuju ke arah pemimpin
yang lebih baik, dan untuk mendapatkan pemimpin yang baik seyogyanya melalui
suatu proses suksesi yang baik dan bermartabat.
Secara konkrit, beberapa partai
politik baru-baru ini telah melakukan proses pergantian tangkup pimpinan, ada
yang mulus melaluinya tanpa ada hambatan yang berarti dan tidak sedikit yang
menyisakan konflik. Benturan antara ambisi kelompok orang dengan kelompok yang
lain dalam ruang lingkup yang sama memang tidak mungkin dihindari, namun
seharusnya hal tersebut bukan menjadi alasan untuk saling berseteru
berkepanjangan. Sebetulnya masyarakat sudah jengah dengan tontonan politik
perebutan kekuasaan dalam partai politik.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis
yang juga bagian dari masyarakat penyimak politik nasional hanya bisa berharap
kelak para politisi atau para elit negeri ini dapat menunjukkan kepada publik
kinerjanya yang maksimal bukan hanya konflik tiada hentinya. Penulis berharap agar
kedepan akan terwujudnya praktik demokrasi yang sesungguhnya. Bagaimana kondisi
seperti pasca Pemilihan Presiden di Amerika Serikat antara Barack Obama dan
John Mc Cain yang berkhir dengan ucapan Mc Cain kepada Obama. Keluasan hati dan
kesiapan dalam kompetisi seyogyanya dimiliki para politisi agar tercipta sebuah
suksesi yang bersih, sehat dan sportif, sehinnga tentunya menjadi bagian dari
cara berpolitik yang bermartabat.
Selasa, 24 April 2012
Santai saja pak,,JOGJA AKAN DEWASA KELAK,
Tak perlu ributkan jogja,, jogja akan selalu istimewa sampai kapanpun,, jangan jadikan jogja sebagai komoditas politik. Jogja cuma punya satu wajah, jangan pecahkan dengan interpretasi2 lain. Paling tidak sampai hari ini Sultan masih di hati rakyat. Saya jadi ingat siklus polybios,, sistem perpolitikan akan terus bergulir dengan sendirinya. Jogja sedang tenang dengan "monarkinya", minimal sampai hari ini. Sejalan dengan pendapat Aristotles, Polibios berpendapat bahwa pemerintahan negara umumnya diawali dengan bentuk MONARKI, dimana seorang raja/ratu memerintah sebagai penguasa tunggal demi kesejahteraan rakyatnya. Namun demikian bentuk pemerintahaan semacam ini lama-kelamaan akan merosot menjadi TIRANI ketika raja yang bersangkutan atau raja-raja keturunannya, tidak lagi memikirkan kepentingan umum.dalam situasi semacam itu umumnya akan muncul sekelompok bangsawan yang kemudian menggerakkan perlawanan hingga akhirnya dapat mengambil alih kekuasaan. waktu inilah pemerintahan tersebut disebut pemerintah ARISTOKRASI. Namun karena kekuasaan itu cenderung untuk disalahgunakan, pemerintahan kaum bangsawan yang baik itu pun lama-lama akan merosot dan menjadi pemerintahan yang hanya akan mementingkan diri sendiri hingga akhirnya disebut sebagai OLIGARKI yang menindas rakyat.Akhirnya rakyat lah yang akan memberontak dan menjalankan pemerintah sampai akhirnya pemerintahan berganti menjadi DEMOKRASI namun lama kelamaan pemerintahan ini juga akan jatuh akibat korupsi dan lain-lain hingga pemerintahan menjadi OKLOKRASI ditengah semua itu Polibios meramal akan ada orang yang kuat dan berani untuk mengambil alih pemerintahan dan menjadi seorang raja sehingga pemerintahan kembali menjadi pemerintahan MONARKI. (TAHUN LALU...)
Langganan:
Postingan (Atom)
