Selasa, 09 Juni 2015

PRINSIP –PRINSIP PASAL 33 UUD 1945 DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

1.    Putusan Nomor I/PUU-I/2003 (Ketenagalistrikan):
Perkataan “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam arti luas yang bersumber dan berasal dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan (bestuursdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad) dan pengawasan (toezichthoudensdaad) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perizinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (concessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama dengan Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah (eksekutif). Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan melalui mana negara c.q. Pemerintah mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh negara c.q. Pemerintah dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas cabang produksi yang penting dan/atau yang menguasai hajat hidup orang banyak dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat;
Menimbang bahwa di samping itu, untuk menjamin prinsip efisiensi berkeadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan, “perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional“, maka penguasaan dalam arti pemilikan privat itu juga harus dipahami bersifat relatif dalam arti tidak mutlak selalu harus 100%, asalkan penguasaan oleh negara c.q. Pemerintah atas pengelolaan sumber-sumber kekayaan dimaksud tetap terpelihara sebagaimana mestinya. Meskipun Pemerintah hanya memiliki saham mayoritas relatif, asalkan tetap menentukan dalam proses pengambilan keputusan atas penentuan kebijakan dalam badan usaha yang bersangkutan, maka divestasi ataupun privatisasi atas kepemilikan saham Pemerintah dalam badan usaha milik negara yang bersangkutan tidak dapat dianggap bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat, ketentuan Pasal 33 UUD 1945 tidaklah menolak privatisasi, sepanjang privatisasi itu tidak meniadakan penguasaan negara c.q. Pemerintah untuk menjadi penentu utama kebijakan usaha dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau menguasai hajat hidup orang banyak. Pasal 33 UUD 1945 juga tidak menolak ide kompetisi di antara para pelaku usaha, sepanjang kompetisi itu tidak meniadakan penguasaan oleh negara yang mencakup kekuasaan untuk mengatur (regelendaad), mengurus (bestuursdaad), mengelola (beheersdaad), dan mengawasi (toezichthoudensdaad) cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan/atau yang mengusai hajat hidup orang banyak untuk tujuan sebesarbesarnya kemakmuran rakyat;
Menimbang bahwa Mahkamah berpendapat pembuat undang-undang juga menilai bahwa tenaga listrik hingga saat ini masih merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak, sehingga oleh karenanya menurut pasal 33 ayat (2) UUD 1945 harus tetap dikuasai oleh negara, dalam arti harus dikelola oleh negara melalui perusahaan negara yang didanai oleh pemerintah (negara) atau dengan kemitraan bersama swasta nasional atau asing yang menyertakan dana pinjaman dari dalam dan luar negeri atau dengan melibatkan modal swasta nasional/asing dengan sistem kemitraan yang baik dan saling menguntungkan. Hal ini berarti bahwa hanya BUMN yang boleh mengelola usaha tenaga listrik, sedangkan perusahaan swasta nasional atau asing hanya ikut serta apabila diajak kerjasama oleh BUMN, baik dengan kemitraan, penyertaan saham, pinjaman modal dan lain-lain. Persoalannya adalah apakah yang dimaksud dengan perusahaan negara pengelola tenaga listrik hanyalah BUMN, dalam hal ini PLN, ataukah bisa dibagi dengan perusahaan negara yang lain, bahkan dengan perusahaan daerah (BUMD) sesuai dengan semangat otonomi daerah? Mahkamah berpendapat, jika PLN memang masih mampu dan bisa lebih efisien, tidak ada salahnya jika tugas itu tetap diberikan kepada PLN, tetapi jika tidak, dapat juga berbagi tugas dengan BUMN lainnya atau BUMD dengan PLN sebagai “holding company”.
2.    Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013 (Sumber Daya Air):
Mengenai hak warganegara atas air yang berdasarkan putusan tersebut bersesuaian dengan Pasal 33 UUD 1945. Dalam Putusan 85/PUU-XI/2013 liberalisasi dihapuskan dengan kriteria-kriteria yaitu: pertama bahwa setiap pengusahaan atas air tidak boleh mengganggu, mengesampingkan, apalagi meniadakan hak rakyat atas air, kedua adalah Negara harus memenuhi hak rakyat atas air, ketiga kelestarian lingkungan hidup, keempat terkait pengawasan dan pengendalian oleh Negara atas air sifatnya mutlak dan yang kelima adalah terkait prioritas utama yang diberikan pengusahaan atas air adalah BUMN atau BUMD. Apabila setelah semua pembatasan tersebut sudah terpenuhi dan ternyata masih ada ketersediaan air, Pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada usaha swasta untuk melakukan pengusahaan atas air dengan syarat-syarat tertentu dan ketat. Putusan tersebut jelas telah memberikan perlindungan hak asasi dalam hal mendapatkan air untuk sebesar-sebesar kemakmuran rakyat sesuai dengan amanat konstitusi. Putusan tersebut berkenaan dengan penegakkan hukum dan hak-hak dasar warganegara.
3.    Putusan Nomor 36/PUU-X/2012 (MIGAS):

Mahkamah dalam pendapat Mahkamah kemudian menegaskan tentang makna “penguasaan Negara” terhadap sektor MIGAS yaitu meliputi kebijakan (beleid), tindakan pengurusan (bestuurdaad), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan (toezichthoudensdaad) yang kelimanya merupakan satu kesatuan rangkaian. Fungsi pengurusan (bestuursdaad) oleh negara dilakukan oleh Pemerintah dengan kewenangannya untuk mengeluarkan dan mencabut fasilitas perijinan (vergunning), lisensi (licentie), dan konsesi (consessie). Fungsi pengaturan oleh negara (regelendaad) dilakukan melalui kewenangan legislasi oleh DPR bersama Pemerintah, dan regulasi oleh Pemerintah. Fungsi pengelolaan (beheersdaad) dilakukan melalui mekanisme pemilikan saham (share-holding) dan/atau melalui keterlibatan langsung dalam manajemen Badan 99 Usaha Milik Negara atau Badan Hukum Milik Negara sebagai instrumen kelembagaan, yang melaluinya Negara, c.q. Pemerintah, mendayagunakan penguasaannya atas sumber-sumber kekayaan itu untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Demikian pula fungsi pengawasan oleh negara (toezichthoudensdaad) dilakukan oleh Negara, c.q. Pemerintah, dalam rangka mengawasi dan mengendalikan agar pelaksanaan penguasaan oleh negara atas sumber-sumber kekayaan dimaksud benar-benar dilakukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran seluruh rakyat. Kesemuanya tentu sejalan dengan dasar konstitusional Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan, “Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di didalamnya dikuasai oleh Negara dan dikelola untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Berdasarkan semua rangkaian pertimbangan hukum baik permasalahan efektifitas, efisiensi dan kedudukan Negara dalam hal pengelolaan MIGAS.

Mengupas Akar Radikalisme, Terorisme dan ISIS

Saudara sekalian, kita ketahui bersama saat ini dunia sedang diguncang oleh issue radikalisme. Gerakan-gerakan separatis yang berlatarbelakang radikalisme begitu menjamur belakangan ini.  Sebetulnya hal demikian tidak hanya terjadi dalam era sekarang saja karena dalam perjalanan sejarah beberapa Negara di dunia tidak dapat dilepaskan dengan peristiwa pergerakan organisasi radikal. Secara luas, radikalisme ini tidak hanya menjangkit pada salah satu agama atau keyakinan saja, tetapi radikalisme muncul dan berkembang dalam berbagai macam versi.
Beberapa Negara pernah dan sedang menghadapi problem radikalisme tersebut. Misalnya saja di India, gerakan Kelompok Hindu radikal, Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS) yang kerap melakukan penyerangan pertemuan ibadah Minggu sebuah persekutuan doa umat kristen di barat daya Karnataka, di selatan India. Tahun 2014 di Republik Afrika Tengah memanas ketika pejuang Seleka yang mayoritas Muslim menggulingkan presiden Francois Bozize, seorang Kristen yang memperoleh kekuasaan dalam kudeta 2003. Para pejuang Muslim kemudian menempatkan Michel Djotodia, seorang Muslim, sebagai presiden sementara. Hal tersebut tidak dapat diterima oleh kelompok Kristen Radikal yang kemudian kerap kali melakukan penyerangan terhadap mesjid-mesjid di Republik Afrika Tengah. Di Israel Sebanyak 14 serangan oleh terduga kaum ekstremis kanan Yahudi sebagai kelompok radikal telah dilakukan.  Beberapa serangan dilakukan selama satu bulan terakhir, termasuk sebuah ancaman kematian yang ditulis dalam bahasa Ibrani ke Majelis Uskup di Notre Dame Centre di Jerusalem Timur. Tahun 2013 kelompok Buddha radikal di Sri Lanka menuntut dihapuskannya sistem sertifikasi makanan halal. Kelompok radikal ini menuduh umat Islam dan Kristen mempromosikan ekstremisme dan mencoba menggoyahkan keimanan umat Buddha.
Fakta-fakta demikian yang kemudian menjadi kekhawatiran masyarakat di seluruh dunia. Karena hal tersebut kadangkala disalah artikan oleh masyarakat untuk menstigmakan agama erat berhubungan dengan terorisme. Perang, kekerasan, dan pengrusakan selalu dikaitkan dengan agama sebagai alasannya. Untuk itu, radikalisme ini adalah bahaya bersama bagi seluruh umat beragama. Radikalisme merupakan ancaman besar bagi perdamaian dunia. Cita-cita untuk menciptakan suatu pola peradaban yang damai dan sejahtera menjadi sulit diwujudkan jika masih ada gerakan-gerakan yang didasari dengan motif kebencian dan kecurigaan berlebihan terhadap perbedaan.
Radikalisme secara harfiah berarti “ 1 paham atau aliran yg radikal dl politik; 2 paham atau aliran yg menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dng cara kekerasan atau drastis; 3 sikap ekstrem dalam aliran politik. Melihat dari konteks gramatikal jika dikaitkan dengan apa yang terjadi saat ini maka radikalisme bisa diartikan sebagai paham ekstrem dalam menganut dan menjalankan suatu keyakinan. Khusus terkait hal radikalisme dalam agama secara historis memang muncul sebagai fenomena global yang menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Radikalisme sendiri sudah muncul pada sejak lama dan kemudian berkembang pada masa peradaban modern dengan dalih perubahan pola pikir.
Dalam era peradaban modern, paham radikal tersebut begitu cepat tumbuh berkembang di seluruh dunia. Radikalisme sesungguhnya muncul akibat berkembangnya pergaulan dunia yang secara otomatis mengakibatkan percampuran kultur antar bangsa. Hal tersebut yang menyebabkan pemahaman akan faham-faham konservatif menjadi sedikit demi sedikit terbarukan dengan adanya pembauran dengan budaya-budaya barat. Akan tetapi akulturasi bagi sebagian kaum konservatif dianggap sebagai proses yang membahayakan kemurnian ajaran itu sendiri. Kaum-kaum radikal inilah yang kemudian menutup diri terhadap masuknya budaya selain dari yang diamanatkan ajarannya dalam suatu pola kehidupan sosial. Kaum radikal menginginkan kembalinya kemurnian suatu ajaran yang dijadikan satu-satunya pedoman. Hal tersebutlah yang memicu perkembangan muculnya organisasi radikal di berbagai Negara.
Radikalisme tentu akan memicu upaya-upaya perlawanan yang membahayakan, hal demikian mengakibatkan hilangnya rasa aman di masyarakat dunia, bahkan seringkali ancaman-ancaman kerap mewarnai aktifitas gerakan-gerakan radikal tersebut. Ancaman-ancaman tersebut menjadi terror yang merusak perdamaian, keamanan dan ketenteraman hidup. Seolah menjadi kebiasaan yang mengakar dari kelompok-kelompok tersebut, maka kita kenal sekarang adanya kelompok teroris yang menanamkan terorisme sebagai faham dalam upaya-upayanya untuk mencapai sebuah tujuan. Keinginan yang besar dari suatu kelompok untuk memaksakan ideologinya dilakukan dengan berbagai cara seperti pemberontakan lewat perlawanan dengan kekerasan sebagai tradisinya. Terorisme yang dianut guna mencapai tujuannya tersebut seringkali memakan korban dan menumpahkan darah orang-orang yang tidak bersalah. Bagi mereka, orang-orang yang tidak sepaham wajib dimusuhi bahkan tidak jarang layak dibunuh. Pola pikir yang seperti inilah yang seharusnya diubah total. Kerusakan fundamental terjadi pada pribadi-pribadi yang kehilangan arah tersebut. Untuk itu dunia tidak henti-hentinya melakukan perlawanan terhadap radikalisme dan terorisme.  Issue pencegahan dan pemberantasan terorisme acapkali menjadi issue utama dalam konferensi-konferensi internasional.
Indonesia, saat ini sadar betul bahwa radikalisme merupakan gerakan-gerakan radikal yang menjurus kepada terorisme yang membahayakan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional. Untuk itu, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah baik preventif maupun represif. Pasca beberapa peristiwa pengeboman, Pembentuk Undang-Undang pada masa itu mulai menyusun Undang-Undang yang mengatur mengenai upaya-upaya pencegahan dan juga penanggulangan terrorisme. Pada tahun 2002 tepatnya setelah tragedi “bom bali” keluarlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Alasan yang mendasari dibentuknya PERPPU tersebut adalah komitmen nasional dan internasional untuk menghentikan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional akibat terrorisme. Kemudian di Tahun 2013, PERPPU tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Nomor 13/PUU-I/2003.
Pada tahun 2006, Indonesia telah berhasil meratifikasi Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme yaitu dengan dikeluarkannnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of The Financing Of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999). Hal tersebut merupakan terobosan positif yang dilakukan dunia internasional untuk membendung gerakan terrorisme, karena dengan menghentikan laju pendanaannnya maka gerakan-gerakan terroris menjadi terbatas. Upaya Indonesia dalam hal pemberantasan terrorisme mendapat perhatian dari Negara lain. Hal tersebut terbukti dengan disahkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia Tentang Kerjasama Di Bidang Pemberantasan Terrorisme (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia Anda The Government Of The Russian Federation On Cooperation In Combating Terrorism).
Langkah konkrit yang diwujudkan oleh Pemerintah adalah dengan dibentuknya  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 dan telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. BNPT memiliki tugas: Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme; Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Diharapkan dengan adanya badan khusus, dapat menanggulangi permasalahan radikalisme dan terorisme yang berkembang di Indonesia. Keaktifan Indonesia dalam upaya pemberantasan terrorisme ini terus berlanjut di Tahun 2012 diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Asean Convention On Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mnegenai Pemberantasan Terrorisme). Tahun 2013 terbit Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terrorisme dan di Tahun 2014 terbit secara khusus Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Acts Of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terrorisme Nuklir). Hal-hal tersebut membuktikan betapa pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan terrorisme dilakukan oleh Pemerintah Indonesia bahkan dalam ruang lingkup yang lebih luas, yaitu dunia internasional.
Dewasa ini issue global terkait dengan gerakan radikal adalah tentang ISIS. Secara historis semua bermula sejak revolusi Suriah di tahun 2011, sebagian pejuang asal Suriah dari Irak kembali ke Suriah untuk melawan rezim Presiden Bashar Al Assad dengan kemudian membentuk Jabhat Al Nusrah (JN) yang merupakan kelompok terbesar dari pejuang Suriah. Sedikit demi sedikit beberapa kota mulai dibebaskan dan kemudian setelah banyak kota dibebaskan tiba-tiba pemimpin mereka yaitu Abu Bakar Al Baghdady menghapus JN dan merubahnya menjadi Daulah Islam Iraq dan Syam atau yang kemudian kita kenal dengan ISIS (Islamic State in Iraq and Syam). AKan tetapi dalam perjalanannya, ISIS banyak melakukan tindakan-tindakan terror yang menyimpang dari syariah itu sendiri. Berikut ini beberapa hal yang dilakukan ISIS:
1.    Sikap mengkafirkan orang lain yang tidak sekelompok dengan ISIS walaupun mereka adalah muslim yang benar, dan menghalalkan darahnya;
2.    Menyerang pejuang/mujahidin Surian dari kelompok lain seperti JN, Ahrarus Syam, Jabhat Al Islamiyah dll, sehingga malah memecah konsentrasi para pejuang sunny dalam melawan kekejaman tentara presiden Bashar Al Assad;
3.    Menolak Mahkamah Syariah yang digagas para ulama netral untuk mengadili mujahidin yang terlibat bentrokan ketika terjadi perselisihan diantara pejuang Suriah;
4.    Menolak perintah Al-Qaidah untuk kembali ke Iraq, dan malah menuduh balik Al-Qaidah dengan tuduhan-tuduhan negatif;
5.    Berlebih-lebihan (Ghuluw) dalam hal menghukum, seperti memenggal kepala, menyalib, membakar dan lain-lain yang dilarang dalam manhaj islam yang lurus (termasuk menghukum orang yang sudah mendapat jaminan keamanan, padahal dalam syariah tidak diperbolehkan).
Saat ini, disinyalir sebagian warga Indonesia yang pernah bermukim di Baghdad, Irak pasca jatuhnya Saddam Husain, ada yang bergabung dalam gerakan radikal ISIS. Warga Indonesia itu adakalanya berasal dari keluarga TKI/ TKW yang bekerja di Irak dan Syam (Suriah), namun terkadang sengaja berangkat ke Irak dan Suriah untuk menjadi relawan perang, guna melawan musuh-musuh ISIS baik dari kalangan kaum kafir (AS dan sekutunya) maupun kaum muslimin yang dianggap berlawanan dengan aqidah dan politik ISIS. Yang mencemaskan adalah akhir-akhir ini di Indonesia mulai dideklarasikan pendirian cabang Khilafah Islamiyah versi ISIS ini di beberapa daerah, seperti di Jakarta, Bandung, Solo, Jawa Timur dan lainnya yang dilakukan oleh para simpatisan ISIS, dan dimotori oleh para mantan mukimin Irak dan Suriah tersebut.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin menilai ISIS sebagai organisasi pergerakan yang berpaham radikal, menggunakan kekerasan demi memperjuangkan yang diyakininya. Umat Islam Indonesia harus mendukung upaya negara untuk mencegah meluasnya gerakan tersebut di tanah air dan tidak terpengaruh. ”Mengangkat sumpah dan berjanji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing itu bisa menyebabkan orang kehilangan kewarganegaraan RI. Kita harus dukung aparat penegak hukum untuk bekerja profesional dalam menanganinya,” ujar Lukman. Untuk itu sebaiknya umat Islam Indonesia mawas diri. Dakwah Islam hendaknya dilakukan dengan mengajak dan merangkul semua kalangan lewat cara-cara yang baik dan penuh hikmah, tidak dengan menebar ketakutan dan kekerasan. Di era globalisasi ini, kita harus mampu memperkuat diri sendiri guna menangkal anasir yang bisa mengusik keutuhan kita sebagai sesama umat beragama, berbangsa, dan bernegara.
Kepala BNPT Ansyaad Mbai juga menegaskan bahwa pemerintah Suriah telah menetapkan ISIS sebagai kelompok teroris. Iran juga minta bantuan AS untuk menangkal serangan ISIS. “Sekjen PBB serta negara-negara Eropa melarang keras warganya pergi ke daerah tersebut.” Maka menurut Ansyaad, bila ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan kelompok tersebut bisa dikatakan anggota teroris. Apalagi, BNPT telah mendapatkan laporan di sejumlah daerah mengenai kegiatan berbaiat kelompok ISIS. Daerah itu meliputi Jakarta, Bima, Kalimantan dan Sulawesi. Oleh karena hal-hal yang demikian, maka seyogyanya kita sebagai muslim dan warga Negara yang baik dapat saling bekerjasama untuk mencegah dan mengantisipasi gerkan radikal yang justru membahayakan keutuhan NKRI.
Bicara soal radikalisme dan terrorisme maka tidak bisa dilepaskan juga dengan separatisme. Upaya yang dilakukan kelompok-kelompok radikal memiliki tujuan untuk memperoleh pengakuan bahwa ideologinya yang paling benar, sampai-sampai kelompok tersebut siap melakukan perlawanan atau bahkan menyatakan perang terhadap status quo demi mengganti ideologi sebuah Negara. Tentu kita belum lupa dengan apa yang terjadi di Aceh, Maluku Selatan dan Papua. Radikalisme yang berujung pada separatisme yaitu keinginan untuk memisahkan diri dari NKRI sangat menggannggu stabilitas keamanan nasional. Selain itu, harus disayangkan apabila harus ada pertumpahan darah sesama saudara sebangsa dan setanah air hanya karena keinginan dan egoisme untuk membangun suatu tatanan bernegara yang baru berdasarkan ideologinya. Untuk itu perlu dipahami bersama oleh seluruh masyarakat Indonesia bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa patut dijaga, persatuan dan kesatuan demi utuhnya NKRI menjadi harga mati bagi kita semua.
Radikalisme, terrorisme dan separatisme menjadi gangguan yang harus segera diberantas, dan hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab penegak hukum. Tak terkecuali bagi Hakim Konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah memutus beberapa perkara yang berkaitan dengan terorisme dan penodaan agama., dan dalam putusan tersebut memuat pertimbangan hukum dan pendapat Mahkamah mengenai permasalahan radikalisme dan terorisme di Indonesia. Jika di Indonesia radikalisme sering berkaitan dengan issue SARA terutama agama, maka Mahkamah Konstitusi pernah memberikan pendapat melalui putusannya, antara lain, “...bahwa setiap agama memiliki pokok-pokok ajaran yang diterima umum pada internal agama tersebut, oleh karena itu yang menentukan pokok-pokok ajaran agama adalah pihak internal agama masing-masing. Indonesia sebagai sebuah negara yang menganut paham agama tidak dipisahkan dari negara, memiliki Departemen Agama yang melayani dan melindungi tumbuh dan berkembangnya agama dengan sehat, dan Departemen Agama memiliki organisasi serta perangkat untuk menghimpun berbagai pendapat dari internal suatu agama. Jadi dalam hal ini negara tidak secara otonom menentukan pokokpokok ajaran agama dari suatu agama, akan tetapi hanya berdasarkan kesepakatan dari pihak internal agama yang bersangkutan”.

Sebenarnya permasalahan radikalisme adalah permasalahan ideologi yang penyebarannya sulit dideteksi. Pemahaman ini sangat mudah ditularkan dari satu orang ke orang yang lain. Melalui diskursus yang tidak dikawal dengan baik oleh para ahli menjadi sangat rawan untuk disusupi cara-cara berfikir radikal. Terutama dalam hal pendidikan bagi remaja. Remaja seringkali dijadikan objek/sasaran bagi penyebar radikalisme. Remaja memiliki rasa keingintahuan yang besar, sehingga memiliki minat belajar yang tinggi pula. Oleh karena hal tersebut, perlunya bimbingan yang tepat bagi mereka agar mereka tidak mendapatkan ilmu dari pihak-pihak yang kurang tepat. Maka dari itu bagi seluruh muslimin dan muslimat di Salatiga khususnya, rasa keingintahuan adalah hal positif, namun dalam hal proses pendalaman ilmu tersebut tetap harus meminta pertimbangan dan nasihat dari pengajar-pengajar saudara-saudara sekalian. Hal yang paling wajib dipahami oleh kita bersama adalah pentingnya dijunjung tenggang rasa dan saling menghargai satusama lain demi terjaganya keutuhan NKRI yang kita cintai ini.

Membendung Radikalisme dan Terorisme demi keutuhan NKRI

Saudara sekalian, kita ketahui bersama saat ini dunia sedang diguncang oleh issue radikalisme. Gerakan-gerakan separatis yang berlatarbelakang radikalisme begitu menjamur belakangan ini.  Sebetulnya hal demikian tidak hanya terjadi dalam era sekarang saja karena dalam perjalanan sejarah beberapa Negara di dunia tidak dapat dilepaskan dengan peristiwa pergerakan organisasi radikal. Secara luas, radikalisme ini tidak hanya menjangkit pada salah satu agama atau keyakinan saja, tetapi radikalisme muncul dan berkembang dalam berbagai macam versi.
Beberapa Negara pernah dan sedang menghadapi problem radikalisme tersebut. Misalnya saja di India, gerakan Kelompok Hindu radikal, Rashtriya Swayamsevak Sangh (RSS) yang kerap melakukan penyerangan pertemuan ibadah Minggu sebuah persekutuan doa umat kristen di barat daya Karnataka, di selatan India. Tahun 2014 di Republik Afrika Tengah memanas ketika pejuang Seleka yang mayoritas Muslim menggulingkan presiden Francois Bozize, seorang Kristen yang memperoleh kekuasaan dalam kudeta 2003. Para pejuang Muslim kemudian menempatkan Michel Djotodia, seorang Muslim, sebagai presiden sementara. Hal tersebut tidak dapat diterima oleh kelompok Kristen Radikal yang kemudian kerap kali melakukan penyerangan terhadap mesjid-mesjid di Republik Afrika Tengah. Di Israel Sebanyak 14 serangan oleh terduga kaum ekstremis kanan Yahudi sebagai kelompok radikal telah dilakukan.  Beberapa serangan dilakukan selama satu bulan terakhir, termasuk sebuah ancaman kematian yang ditulis dalam bahasa Ibrani ke Majelis Uskup di Notre Dame Centre di Jerusalem Timur. Tahun 2013 kelompok Buddha radikal di Sri Lanka menuntut dihapuskannya sistem sertifikasi makanan halal. Kelompok radikal ini menuduh umat Islam dan Kristen mempromosikan ekstremisme dan mencoba menggoyahkan keimanan umat Buddha.
Fakta-fakta demikian yang kemudian menjadi kekhawatiran masyarakat di seluruh dunia. Karena hal tersebut kadangkala disalah artikan oleh masyarakat untuk menstigmakan agama erat berhubungan dengan terorisme. Perang, kekerasan, dan pengrusakan selalu dikaitkan dengan agama sebagai alasannya. Untuk itu, radikalisme ini adalah bahaya bersama bagi seluruh umat beragama. Radikalisme merupakan ancaman besar bagi perdamaian dunia. Cita-cita untuk menciptakan suatu pola peradaban yang damai dan sejahtera menjadi sulit diwujudkan jika masih ada gerakan-gerakan yang didasari dengan motif kebencian dan kecurigaan berlebihan terhadap perbedaan.
Radikalisme secara harfiah berarti “ 1 paham atau aliran yg radikal dl politik; 2 paham atau aliran yg menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dng cara kekerasan atau drastis; 3 sikap ekstrem dalam aliran politik. Melihat dari konteks gramatikal jika dikaitkan dengan apa yang terjadi saat ini maka radikalisme bisa diartikan sebagai paham ekstrem dalam menganut dan menjalankan suatu keyakinan. Khusus terkait hal radikalisme dalam agama secara historis memang muncul sebagai fenomena global yang menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Radikalisme sendiri sudah muncul pada sejak lama dan kemudian berkembang pada masa peradaban modern dengan dalih perubahan pola pikir.
Dalam era peradaban modern, paham radikal tersebut begitu cepat tumbuh berkembang di seluruh dunia. Radikalisme sesungguhnya muncul akibat berkembangnya pergaulan dunia yang secara otomatis mengakibatkan percampuran kultur antar bangsa. Hal tersebut yang menyebabkan pemahaman akan faham-faham konservatif menjadi sedikit demi sedikit terbarukan dengan adanya pembauran dengan budaya-budaya barat. Akan tetapi akulturasi bagi sebagian kaum konservatif dianggap sebagai proses yang membahayakan kemurnian ajaran itu sendiri. Kaum-kaum radikal inilah yang kemudian menutup diri terhadap masuknya budaya selain dari yang diamanatkan ajarannya dalam suatu pola kehidupan sosial. Kaum radikal menginginkan kembalinya kemurnian suatu ajaran yang dijadikan satu-satunya pedoman. Hal tersebutlah yang memicu perkembangan muculnya organisasi radikal di berbagai Negara.
Radikalisme tentu akan memicu upaya-upaya perlawanan yang membahayakan, hal demikian mengakibatkan hilangnya rasa aman di masyarakat dunia, bahkan seringkali ancaman-ancaman kerap mewarnai aktifitas gerakan-gerakan radikal tersebut. Ancaman-ancaman tersebut menjadi terror yang merusak perdamaian, keamanan dan ketenteraman hidup. Seolah menjadi kebiasaan yang mengakar dari kelompok-kelompok tersebut, maka kita kenal sekarang adanya kelompok teroris yang menanamkan terorisme sebagai faham dalam upaya-upayanya untuk mencapai sebuah tujuan. Keinginan yang besar dari suatu kelompok untuk memaksakan ideologinya dilakukan dengan berbagai cara seperti pemberontakan lewat perlawanan dengan kekerasan sebagai tradisinya. Terorisme yang dianut guna mencapai tujuannya tersebut seringkali memakan korban dan menumpahkan darah orang-orang yang tidak bersalah. Bagi mereka, orang-orang yang tidak sepaham wajib dimusuhi bahkan tidak jarang layak dibunuh. Pola pikir yang seperti inilah yang seharusnya diubah total. Kerusakan fundamental terjadi pada pribadi-pribadi yang kehilangan arah tersebut. Untuk itu dunia tidak henti-hentinya melakukan perlawanan terhadap radikalisme dan terorisme.  Issue pencegahan dan pemberantasan terorisme acapkali menjadi issue utama dalam konferensi-konferensi internasional.
Indonesia, saat ini sadar betul bahwa radikalisme merupakan gerakan-gerakan radikal yang menjurus kepada terorisme yang membahayakan dan dapat mengganggu stabilitas keamanan nasional. Untuk itu, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah baik preventif maupun represif. Pasca beberapa peristiwa pengeboman, Pembentuk Undang-Undang pada masa itu mulai menyusun Undang-Undang yang mengatur mengenai upaya-upaya pencegahan dan juga penanggulangan terrorisme. Pada tahun 2002 tepatnya setelah tragedi “bom bali” keluarlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang kemudian disusul dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Alasan yang mendasari dibentuknya PERPPU tersebut adalah komitmen nasional dan internasional untuk menghentikan ancaman terhadap perdamaian dan keamanan nasional maupun internasional akibat terrorisme. Kemudian di Tahun 2013, PERPPU tersebut ditetapkan menjadi Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang ditambah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2003 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Nomor 13/PUU-I/2003.
Pada tahun 2006, Indonesia telah berhasil meratifikasi Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme yaitu dengan dikeluarkannnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of The Financing Of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999). Hal tersebut merupakan terobosan positif yang dilakukan dunia internasional untuk membendung gerakan terrorisme, karena dengan menghentikan laju pendanaannnya maka gerakan-gerakan terroris menjadi terbatas. Upaya Indonesia dalam hal pemberantasan terrorisme mendapat perhatian dari Negara lain. Hal tersebut terbukti dengan disahkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federasi Rusia Tentang Kerjasama Di Bidang Pemberantasan Terrorisme (Memorandum Of Understanding Between The Government Of The Republic Of Indonesia Anda The Government Of The Russian Federation On Cooperation In Combating Terrorism).
Langkah konkrit yang diwujudkan oleh Pemerintah adalah dengan dibentuknya  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 dan telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010. BNPT memiliki tugas: Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme; Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Diharapkan dengan adanya badan khusus, dapat menanggulangi permasalahan radikalisme dan terorisme yang berkembang di Indonesia. Keaktifan Indonesia dalam upaya pemberantasan terrorisme ini terus berlanjut di Tahun 2012 diterbitkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Pengesahan Asean Convention On Counter Terrorism (Konvensi ASEAN mnegenai Pemberantasan Terrorisme). Tahun 2013 terbit Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terrorisme dan di Tahun 2014 terbit secara khusus Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Acts Of Nuclear Terrorism (Konvensi Internasional Penanggulangan Tindakan Terrorisme Nuklir). Hal-hal tersebut membuktikan betapa pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan terrorisme dilakukan oleh Pemerintah Indonesia bahkan dalam ruang lingkup yang lebih luas, yaitu dunia internasional.
Bicara soal radikalisme dan terrorisme maka tidak bisa dilepaskan juga dengan separatisme. Upaya yang dilakukan kelompok-kelompok radikal memiliki tujuan untuk memperoleh pengakuan bahwa ideologinya yang paling benar, sampai-sampai kelompok tersebut siap melakukan perlawanan atau bahkan menyatakan perang terhadap status quo demi mengganti ideologi sebuah Negara. Tentu kita belum lupa dengan apa yang terjadi di Aceh, Maluku Selatan dan Papua. Radikalisme yang berujung pada separatisme yaitu keinginan untuk memisahkan diri dari NKRI sangat menggannggu stabilitas keamanan nasional. Selain itu, harus disayangkan apabila harus ada pertumpahan darah sesama saudara sebangsa dan setanah air hanya karena keinginan dan egoisme untuk membangun suatu tatanan bernegara yang baru berdasarkan ideologinya. Untuk itu perlu dipahami bersama oleh seluruh masyarakat Indonesia bahwa Pancasila sebagai ideologi bangsa patut dijaga, persatuan dan kesatuan demi utuhnya NKRI menjadi harga mati bagi kita semua.
Radikalisme, terrorisme dan separatisme menjadi gangguan yang harus segera diberantas, dan hal ini menjadi bagian dari tanggung jawab penegak hukum. Tak terkecuali bagi Hakim Konstitusi. Mahkamah Konstitusi telah memutus beberapa perkara yang berkaitan dengan terorisme dan penodaan agama., dan dalam putusan tersebut memuat pertimbangan hukum dan pendapat Mahkamah mengenai permasalahan radikalisme dan terorisme di Indonesia. Jika di Indonesia radikalisme sering berkaitan dengan issue SARA terutama agama, maka Mahkamah Konstitusi pernah memberikan pendapat melalui putusannya, antara lain, “...bahwa setiap agama memiliki pokok-pokok ajaran yang diterima umum pada internal agama tersebut, oleh karena itu yang menentukan pokok-pokok ajaran agama adalah pihak internal agama masing-masing. Indonesia sebagai sebuah negara yang menganut paham agama tidak dipisahkan dari negara, memiliki Departemen Agama yang melayani dan melindungi tumbuh dan berkembangnya agama dengan sehat, dan Departemen Agama memiliki organisasi serta perangkat untuk menghimpun berbagai pendapat dari internal suatu agama. Jadi dalam hal ini negara tidak secara otonom menentukan pokokpokok ajaran agama dari suatu agama, akan tetapi hanya berdasarkan kesepakatan dari pihak internal agama yang bersangkutan”.

Sebenarnya permasalahan radikalisme adalah permasalahan ideologi yang penyebarannya sulit dideteksi. Pemahaman ini sangat mudah ditularkan dari satu orang ke orang yang lain. Melalui diskursus yang tidak dikawal dengan baik oleh para ahli menjadi sangat rawan untuk disusupi cara-cara berfikir radikal. Terutama dalam hal pendidikan bagi remaja. Remaja seringkali dijadikan objek/sasaran bagi penyebar radikalisme. Remaja memiliki rasa keingintahuan yang besar, sehingga memiliki minat belajar yang tinggi pula. Oleh karena hal tersebut, perlunya bimbingan yang tepat bagi mereka agar mereka tidak mendapatkan ilmu dari pihak-pihak yang kurang tepat. Maka dari itu bagi mahasiswa khususnya, rasa keingintahuan adik-adik adalah hal positif, namun dalam hal proses pendalaman ilmu tersebut tetap harus meminta pertimbangan dan nasihat dari pengajar-pengajar adik-adik sekalian. Hal yang paling wajib dipahami oleh kita bersama adalah pentingnya dijunjung tenggang rasa dan saling menghargai satusama lain demi terjaganya keutuhan NKRI yang kita cintai ini.

Radikalisme dalam Islam

Kita ketahui bersama saat ini dunia sedang diguncang oleh issue kekerasan yang dilakukan oleh kelompok yang dianggap sebagai kelompok islam radikal. Peristiwa-peristiwa yang terjadi di beberapa Negara membuktikan bahwa gerakan-gerakan radikalisme semakin berkembang di seluruh dunia. Dengan mengatasnamakan islam, jaringan tersebut semakin menjalar ke segala lapisan di berbagai Negara. Indonesia pun tidak luput menjadi Negara objek penyebaran radikalisme dimaksud. Radikalisme dan Terorisme  sudah sejak lama menjadi perhatian khusus Pemerintah Indonesia. Hal tersebut terjadi pasca terjadinya rangkaian peristiwa pengeboman yang dilakukan oleh kelompok radikal.
Belum kita lupa beberapa peristiwa, tahun 2002  terjadinya pengeboman yang kita kenal sebagai “Bom Bali 1”. Pada malam hari tanggal 12 Oktober 2002. Dua ledakan pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, Bali, sedangkan ledakan terakhir terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat, walaupun jaraknya cukup berjauhan. Rangkaian pengeboman ini menelan 202 korban jiwa dan 209 orang luka-luka atau cedera. Tiga tahun berselang  pengeboman yang terjadi lagi di Bali pada 1 Oktober 2005. Terjadi tiga pengeboman, satu di Kuta dan dua di Jimbaran dengan sedikitnya 23 orang tewas dan 196 lainnya luka-luka, peristiwa ini kita kenal sebagai peristiwa “Bom Bali 2”. Tidak hanya terjadi di Bali, peristiwa pengeboman juga terjadi di Jakarta. Pertama, Pengeboman JW Marriott tahun 2003. Peristiwa ledakan bom di hotel JW Mariott di kawasan Mega Kuningan tersebut terjadi pada hari Selasa, 5 Agustus 2003 pukul 12:45 dan 12:55 WIB . Ledakan itu berasal dari bom mobil bunuh diri dengan menggunakan mobil Toyota Kijang, ledakan tersebut menewaskan 12 orang dan mencederai 150 orang. Pengeboman kedua terjadi di tahun 2009, ledakan bom di hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton di kawasan Mega Kuningan  mulai pagi sejak pukul 07:47 sampai 07:57 WIB mulai pada hari Jumat, 17 Juli 2009, peristiwa bom bunuh diri tersebut menewaskan 9 orang korban dan melukai lebih dari 50 orang lainnya. Rangkaian tersebut hanya sebagian contoh dari berbagai macam upaya terorisme di Indonesia yang ternyata sudah dilakukan sejak tahun 1981 hingga saat ini.
Dari rentetan peristiwa pengeboman yang tejadi tersebut ditemukan kesamaan latar belakang pelaku. Pada peristiwa “Bom Bali 1”, terpidana adalah nama-nama sebagai berikut: Ali Imran, Amrozi, Ali Gufran, Abdul Gani bahkan ada tersangka yang tewas ketika penangkapan seperti Dulmatin dan Dr Azahari. Sementara pada “Bom Bali 2” muncul nama-nama Muhammad Salik Firdaus dan Misno alias Wisnu. Kepolisian RI mendeteksi bahwa para pelaku Bom Bali tersebut memiliki keterkaitan dengan jaringan terorisme jamaah islamiyah yang merupakan perpanjangan tangan dari organisasi teroris Al-Qaeda. Hal-hal demikian semakin dikuatkan dengan ditemukannnya motif-motif yang sama dengan pelaku beberapa pengeboman di tempat lain.
Fakta-fakta demikian yang kemudian menjadi kekhawatiran masyarakat muslim di Indonesia bahkan di seluruh dunia. Karena hal tersebut kadangkala disalah artikan oleh masyarakat non muslim. Propaganda barat untuk menstigmakan Islam erat berhubungan dengan terorisme kian hari kian menjadi-jadi. Perang, kekerasan, dan pengrusakan selalu dikaitkan dengan Islam sebagai alasannya. Padahal, dalam islam sendiri tidak dianjurkan untuk menunjukan kekerasan  dan hendaknya menjaga kedamaian karena sesungguhnya diutusnya Rasulullah Sallahu Allaihi Wasalam adalah rahmat bagi seluruh manusia.

Allah berfirman:
                                                                   Ù„ِÙ„ْعالَÙ…ِينَ رَØ­ْÙ…َØ©ً Ø¥ِلاَّ Ø£َرْسَÙ„ْناكَ Ùˆَما
Kami tidak mengutus engkau, Wahai Muhammad, melainkan sebagai rahmat bagi seluruh manusia” (QS. Al Anbiya: 107).
Radikalisme secara harfiah berarti “ 1 paham atau aliran yg radikal dl politik; 2 paham atau aliran yg menginginkan perubahan atau pembaharuan sosial dan politik dng cara kekerasan atau drastis; 3 sikap ekstrem dalam aliran politik. Melihat dari konteks gramatikal jika dikaitkan dengan apa yang terjadi saat ini maka radikalisme bisa diartikan sebagai paham ekstrem dalam menganut dan menjalankan suatu keyakinan. Khusus terkait hal radikalisme dalam islam secara historis memang muncul sebagai fenomena global yang menjadi persoalan yang harus diselesaikan. Radikalisme sendiri sudah muncul pada era klasik dan kemudian berkembang pada masa peradaban modern.
Harun Nasution dalam Teologi Islam: Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan, mengatakan bahwa Khawarij adalah akar dari radikalisme islam pada masa klasik. Khawarij mengacu kepada kelompok atau aliran kalam yang berasal dari pengikut Ali bin Abi Thalib yang kemudian keluar dari barisan karena ketidaksetujuan pendapat terhadap keputusan Ali yang menerima arbitrase (tahkim) dengan kelompok pemberontak Mu’awiyah bin Abi Sufyan mengenai persengketaan khilafah. Menurut kelompok ini, keputusan yang diambil Ali adalah sikap salah dan hanya menguntungkan kelompok pemberontak. Kondisi inilah yang pada akhirnya melatarbelakangi sebagian barisan tentara Ali keluar meninggalkan barisan. Arbitrase terjadi dalam konteks perang shiffin antara kelompok Ali dan Mu’awiyah sebagai hasil dari pertikaian politik pasca kematian Utsman. Sebagaimana dicatat dalam sejarah, ketika Ali terpilih menjadi Khalifah, ia mendapatkan tantangan dari beberapa pemuka sahabat yang ingin menjadi Khalifah dan diantaranya ialah dari Mu’awiyah, Gubernur Damaskus. Mu’awiyah tidak mengakui Ali sebagai Khalifah seperti halnya sahabat seperti Talhah dan Zubair. Ia menuntut kepada Ali agar menghukum pembunuhpembunuh Utsman, bahkan ia menuduh Ali turut campur dalam soal pembunuhan itu. Salah seorang pemuka pemberontak-pemberontak Mesir, yang datang ke Madinah dan kemudian membunuh Utsman adalah Muhammad ibn Abi Bakr, anak angkat dari Ali ibn Abi Talib. Selain itu, Ali tidak mengambil tindakan keras terhadap pemberontak-pemberontak itu, bahkan Muhammad ibn Abi Bakr ditunjuk menjadi Gubernur Mesir. Khawarij muncul sebagai sikap kekecewaan terhadap arbitrase yang dikemukakan sebelumnya. Sebagian barisan Ali ini beranggapan bahwa perang tersebut tidak dapat diselesaikan dengan tahkim manusia. Putusan hanya datang dari Allah dengan kembali kepada hukum-hukum yang ada dalam Al-Qur’an. Semboyan mereka adalah la hukma illa lillah (tidak ada hukum selain dari hukum Allah) atau la hakama illa Allah (tidak ada pengantara selain dari Allah). Mereka memandang bahwa ‘Ali, Mu’awiyah, Amr ibn al-As, Abu Musa al-Asy’ari dan lainnya yang menerima arbitrase sebagai kafir karena tidak kembali ke Al-Qur’an dalam menyelesaikan pertikaian tersebut.
Dalam era peradaban modern, paham radikal tersebut begitu cepat menyebar di seluruh dunia. Radilakalisme islam muncul sesungguhnya akibat berkembangnya pergaulan dunia yang secara otomatis mengakibatkan percampuran kultur antar bangsa. Hal tersebut yang menyebabkan pemahaman akan islam konservatif menjadi sedikit demi sedikit terbarukan dengan adanya pembauran dengan budaya-budaya barat. Akan tetapi akulturasi bagi sebagian umat muslim dianggap sebagai proses yang membahayakan kemurnian islam itu sendiri. Kaum-kaum radikal inilah yang kemudian menutup diri terhadap masuknya budaya selain dari yang diamanatkan agama  islam dalam suatu pola kehidupan sosial. Kaum radikal menginginkan kembalinya kemurnian islam sebagai suatu ajaran yang dijadikan satu-satunya pedoman. Hal tersebutlah yang memicu perkembangan muculnya organisasi islam radikal di berbagai Negara. Salah satu organisasi yang paling berpengaruh yaitu Al-Qaeda. Al-Qaeda memiliki pendirian kuat untuk memusuhi dunia barat sebagai bentuk jihad fisabilillah. Al-Qaeda disinyalir juga membuat sistem jaringan yang kuat dan terorganisir dengan baik di berbagai Negara. Satu diantaranya adalah jamaah islamiyah yang diduga berada dibalik beberapa peristiwa pengeboman di Indonesia.
Namun demikian, sejak munculnya gerakan-gerakan radikal yang mengarah kepada terorisme, Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah baik preventif maupun represif. Pasca peristiwa-peristiwa tersebut, maka Presiden pada masa itu membentuk  Badan Nasional Penanggulangan Terorisme berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010, yang memiliki tugas: Menyusun kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme; Mengkoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme; Melaksanakan kebijakan di bidang penanggulangan terorisme dengan membentuk satuan-satuan tugas yang terdiri dari unsur-unsur instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Diharapkan dengan adanya badan khusus, dapat menanggulangi permasalahan radikalisme dan terorisme yang berkembang di Indonesia.

Sebenarnya permasalahan radikalisme adalah permasalahan ideologi yang penyebarannya sulit dideteksi. Pemahaman ini sangat mudah ditularkan dari satu orang ke orang yang lain. Melalui kajian-kajian yang tidak dikawal dengan baik oleh para ahli menjadi sangat rawan untuk disusupi cara-cara berfikir radikal. Terutama dalam hal pendidikan agama islam bagi remaja. Remaja seringkali dijadikan objek/sasaran bagi penyebar radikalisme. Remaja memiliki rasa keingintahuan yang besar, sehingga memiliki minat belajar yang tinggi pula. Oleh karena hal tersebut, perlunya bimbingan yang tepat bagi mereka agar mereka tidak mendapatkan ilmu dari pihak-pihak yang kurang tepat. 

Kamis, 14 Mei 2015

KANTIN

baru saja rekan dari solo mengirim gambar kantin fh uns melalui telpon seluler.. langsung semua memori kembali ke masa2 dulu.. kantin.. tempat dimana wajah demi wajah mulai bertukar tawa.. mungkin saja ada masam di awal sapa.. tapi lambat laun canda menjadi menu utama di kantin fh mengalahkan masakan mami kantin yang harganya diatas rata2 kantong mahasiswa.. angin sepoi rindang pepohonan membuat kantin menjadi lebih nyaman ketimbang ruang kelas yang panas.. satu gitar saja cukup untuk hati ini bahagia berdendang bersama dibanding sajian perkuliahan yang membosankan.. entah berapa ribu gelas es teh manis dan batang rokok yang telah kami habiskan untuk sebuah permufakatan damai.. aq heran.. bisa saja  kita gunakan sepanjang waktu hanya untuk bercengkrama.. mulai dari urusan perempuan hingga permasalahan negara.. kantin adalah benar2 representasi demokrasi.. sebagai mimbar bebas semua bisa berpendapat dan semua layak menjadi pembicara.. dengan bergantian siapa yg menjadi moderator lepas.. hmmh.. selebihnya kata orang kita memang cuma sekumpulan mahasiswa krisis identitas.. ada yang iba dan bahkan prihatin melihat kita.. bukannya belajar ilmu hukum malah selonjoran diatas tikar kantin sambil tanpa panik kehilangan jam kuliah.. bukannya beradu konsep di organisasi sebagai aktivis.. eeeh malah suit2 centil menggoda adik tingkat.. hahaha.. dipandangnya kita sebelah mata.. sampai semua ide perubahan datang dari gelas demi gelas es teh manis.. konsep dan ide cemerlang muncul begitu saja tanpa diskusi formil.. mulut2 bau tembakau bisa saja kadang2 nyaringkan suara perbaikan.. tidak hanya hura2,, sering juga kita pikirkan masa depan.. cuma saja biar kamar kita masing2 yang tahu segopoh apa kita berjuang menjelang ujian.. yaap... kangen juga rasanya berbagi cerita.. dari kalian berandalan kampus.. begundal2 tak punya harapan katanya.. tapi satu hal yang aku masih yakin.. pena emas sudah disaku masing2 bukan? cuma saja kalian tak ingin perlihatkan.. sampai nanti kita buka api unggun lagi entah di klayar atau di siung.. dimana kita berbagi tulisan tentang bahagia.. hasil tulisan pena emas yang ada di saku kita masing2..

Senin, 04 Mei 2015

PERATURAN TENTANG PENODAAN AGAMA DI INDONESIA

Indonesia adalah Negara yang berlandaskan dengan falsafah Ketuhanan, hal tersebut dapat dilihat dalam Pancasila sebagai dasar Negara yang menempatkan “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada sila pertamanya. Hal demikian juga jelas termaktub dalam konstitusi, dimana dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “ Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian maka dapat kita pahami bersama bahwa segala sesuatu yang kita lakukan dalam kehidupan berbangsa dan Negara sebagai warga Negara tidak boleh menyimpang dari konteks “Ketuhanan”.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa kemudian diartikan secara mendalam oleh bangsa Indonesia sebagai perwujudan iman warga Negara yang di aplikasikan dalam koridor agama yang dianut. Indonesia mengakui 6 agama yang ada yaitu Islam, Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Kong hu cu. Negara menjamin kemerdekaan bagi warga Negara untuk menganut salah satu agama tersebut sesuai dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Dewasa ini, perkembangan mengenai keagamaan menjadi semakin beragam. Hal tersebut berangkat dari penafsiran dan pemahaman kelompok-kelompok tertentu di masyarakat mengenai frasa “kemerdekaan” dan “kepercayaan” dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945. Saat ini kita sama-sama ketahui bahwa bermunculan banyak sekali aliran kepercayaan di tengah-tengah masyarakat, baik aliran kepercayaan yang berbasis tradisi adat setempat maupun aliran-aliran yang “mengaku” sebagai perbaikan atau penyempurnaan dari ajaran 6 agama yang sah diakui Pemerintah seperti sudah dijelaskan di paragraf sebelumnya. Hal yang kemudian mengkhawatirkan adalah ketika tidak ada lagi pembatasan ideal mengenai pemahaman-pemahaman yang tumbuh di masyarakat. Akhirnya, akibat dari hal-hal tersebut adalah kegelisahan di masyarakat yang sedang memegang teguh ajaran agama yang sudah sesuai dengan yang diakui Negara. Rangkaian sebab yang demikianlah maka seringkali kita mendengar terjadi konflik dan gesekan antar warga masyarakat yang ditimbulkan karena perselisihan paham agama atau kepercayaan yang dianut.
Oleh karena keadaan tersebut, Negara kemudian berkewajiban untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul di tengah masyarakat ini. Terutama dalam hal penegakkan hukum mengenai hal terkait. Istilah yang populer di masyarakat terkait dengan fenomena banyak munculnya aliran-aliran kepercayaan dan/atau aliran-aliran “agama” yang dirasa menyimpang adalah “penodaan agama”. Negara, dalam hal ini Pemerintah saat ini sedang mengupayakan penegakkan hukum dari ketentuan-ketentuan yang sebenarnya sudah ada. Pengaturan mengenai Penodaan Agama di Indonesia diatur dalam KUHP:
Pasal 156a
Dipidana dengan pidana penjara selama-lumanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.
            Pasal 156a kemudian juga dicantumkan dalam PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1/PNPS TAHUN 1965 TENTANG PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN DAN/ATAU PENODAAN AGAMA yang dinyatakan sebagai Undang-Undang karena adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden Sebagai Undang-Undang. Pasal 4 UU 1/PNPS/1965, menyatakan, ”Pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana diadakan pasal baru yang berbunyi sebagai berikut: "Pasal 156a Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barangsiapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalah-gunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apapun juga, yang bersendikan ke-Tuhanan Yang Maha Esa."”
            Terkait dengan penegakkan hukum mengenai penodaan agama ini, ada beberapa contoh permasalahan yang muncul di masyarakat. Seperti dalam kasus perselisihan sunni dan syiah di Sampang, Madura, pada tahun 2011 lalu. Pada Tahun 2013, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi gembong syiah yang bernama Tajul Muluk yang disinyalir sebagai tokoh pemicu munculnya konflik tersebut. Alhasil, tokoh Syiah Sampang ini, harus tetap mendekam di penjara selama 4 tahun karena dakwaan penodaan agama. Perkara dengan nomor 1787 K/PID/2012 ini masuk klasifikasi penodaan agama. Duduk selaku ketua majelis hakim kasasi pada waktu itu adalah Prof Dr Hakim Nyak Pha dengan anggota hakim agung Sri Murwahyuni dan Dr Dudu D Machmudin. Sebelumnya, Pada 12 Juli 2012 Pengadilan Negeri (PN) Sampang telah menjatuhkan putusan dengan hukuman 2 tahun penjara atas dakwaan penodaan agama. Putusan ini diperberat menjadi 4 tahun seiring dengan keluarnya putusan banding Pengadilan Tinggi Surabaya pada 21 September 2012.
            Sebelumnya, contoh kasus mengenai penodaan agama terjadi pada tahun 1990 yaitu dalam kasus Arswendo Atmowiloto. Adalah Tabloid Monitor, tabloid dibawah Kelompok Penerbit Gramedia dengan Aswendo Atmowiloto menjabat sebagai pemimpin redaksi dan penanggung jawabnya. Tabloid Monitor dinilai menjadi pioner media berbentuk tabloid. Dalam setiap edisinya, Monitor menyelenggarakan angket berhadiah untuk pembaca. Angket diisi oleh pembaca dengan menempelkan kupon dan dikirim ke redaksi. Angket yang terpilih akan mendapatkan hadiah berupa uang. Salah satunya adalah angket berhadiah dengan pertanyaan, “Siapa tokoh yang anda kagumi dan apa alasannya memilih?” . Redaksi Monitor selanjutnya menyusun hasil angket berdasarkan jumlah yang paling banyak sampai yang paling buncit sebagai pilihan pembaca, lalu diumumkan di Tabloid Monitor edisi 15 Oktober 1990. Dari 50 nama yang teratas yang dikagumi, tercantum nama Nabi Muhammad pada urutan ke 11.
Hasil angket ini menyebabkan protes umat Islam. Arswendo dituding telah melecehkan Islam. Pada 17 Oktober 1990, massa datang sporadis, meneriakkan hujatan kepada Arswendo dan membakar habis patung Arswendo yang dibuat dari kertas tabloid Monitor. Dan pada 22 Oktober 1990, massa mengepung kantor Monitor. Mereka melempari kantor, menerobos ruang redaksi, mengaduk-aduk arsip, menghantam komputer, serta menjungkir-balikkan kursi dan meja.organ-organ berbasis angkatan muda Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan kalangan Islam moderat menyudutkan dan meminta pertanggungjawaban Arswendo.
Akhirnya Arswendo sendiri menyatakan permemohonan maafnya secara terbuka, “Saya minta maaf. Sedikit pun saya tidak bermaksud menyengsarakan saudara-saudara semua.Tanpa ada yang memberi tahu pun, harusnya sudah tahu. Nyatanya saya bego. Sangat bego. Jahilun.” Kemudian Tabloid Monitor dilarang terbit. Pada 23 Oktober 1990, SIUPP nomor 194/1984 dicabut oleh Menteri Penerangan Harmoko dan PWI mencabut keanggotaan Aswendo sebagai wartawan. Aswendo didakwa melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan dipidana 5 (lima) tahun penjara. Majelis hakim menyatakan bahwa angket yang menyamakan Nabi Muhammad SAW dengan manusia biasa jelas merendahkan derajat Rasulullah. Perbuatan itu, terhitung suatu penghinaan (yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan) terhadap agama Islam dengan menggunakan penerbitan pers.
Ada beberapa pendapat ahli terkait dengan kasus Arswendo ini, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, SH., MH. menyatakan bahwa Blasphemy (penghinaan terhadap agama) terkait erat Libel dengan yaitu penghinaan yang berakibat pada hak kehormatan dan nama baik pihak yang dirugikan sebagai akibat adanya pemberitaan tersebut, dimana pelanggaran atas rambu-rambu dari kebebasan pers Indonesia terlihat pada kasus tabloid Monitor tentang isi pemberitaan yang berjudul “10 Tokoh Populer”. Pada saat itu pemimpin redaksinya adalah Arswendo Atmowiloto yang didakwa secara kumulatif alternatif, yang pada pokoknya melanggar Pasal 156a KUHP.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 09/IV/Pid.B/1991/PN. JKT-PST tertanggal 8 April 1991, maka Arswenso Atmowiloto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 156a KUHP dan pada akhirnya putusan ini dikuatkan oleh Mahkamah Agung sehingga memiliki kekuatan hukum yang tetap. Terlepas ada tidaknya polemik mengenai penerapan analogi hukum pada Pasal 156a KUHP, Arswendo Atmowiloto telah dinyatakan terbukti melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, melalui isi pemberitaannya berdasakan putusan Mahkamah Agung.
Pelanggaran tabloid Monitor terletak pada soal Blasphemy yang terkait dengan masalah Libel (penghinaan). Memang ada perbedaan pandangan dalam masyarakat mengenai kasus ini. Aturan mengenai penghinaan terhadap Nabi tidak ada pengaturan secara tertulis dalam hukum pidana di Indonesia atau dikenal dengan nama asas legalitas, artinya suatu perbuatan tidak dapat dikenakan pemidanaan apabila tidak ada pengaturannya dalam hukum positif. Dalam kasus Arswendo Atmowiloto dipakailah suatu penafsiran ekstensif dimana mengacu pada Pasal 156a KUHP. Pasal 156a KUHP ini berlatar belakang dari gagasan yang berkembang dalam Seminar Hukum Nasional I yang terwujud dengan terbitnya UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Inilah awal kelahiran delik agama dalam pengertian delik terhadap agama di dalam KUHP, yang kemudian mempengaruhi rumusan RUU KUHP. Terutama yang ingin dilindungi dalam konsep delik terhadap agama ini adalah kesucian agama itu sendiri, bukan untuk melindungi kebebasan beragama para pemeluknya.
Selain itu, menurut Prof. Oemar Seno Adji, agama perlu dilindungi dari kemungkinan-kemungkinan perbuatan orang yang bisa merendahkan dan menistakan simbol-simbol agama, seperti Tuhan, Nabi, Kitab Suci, dan sebagainya. Meski ditujukan untuk melindungi kesucian agama, akan tetapi karena agama “tidak bisa bicara” , maka sebenarnya pasal ini juga ditujukan untuk melindungi para penganut agama.
Kemudian menurut Prof. DR. Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP mirip dengan apa yang dinamakanBlasphemy atau Godlatering yang berarti penghinaan terhadap Allah.[6] Dasar inilah yang dipakai oleh Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa Arswendo Atmowiloto, dengan alasan bahwa dengan mengadakan polling mengenai 10 tokoh terpopuler merupakan penodaan terhadap suatu agama.
Dalam kasus diatas pemberitaan yang dilakukan oleh Tabloid Monitor memenuhi semua rumusan pasal, dikarenakan majalah Monitor merupakan sarana untuk menyebarkan informasi dan terkait juga dengan pemberitaan suatu informasi melalui media pers. Prof. Dr. Loebby Loqman, SH. melakukan perluasan mengenai pengertian media pers yang menyatakan bahwa media pers itu meliputi tidak saja media cetak, tetapi media non-cetak, sehingga delik pers melalui media cetak, dapat pula melalui media non cetak, seperti TV, Bioskop, dan sebagainya
Walaupun Arswendo Atmowiloto tidak sengaja atau lalai sebagai pimpinan redaksi dalam melakukan pemeberitaan tersebut, akan tetapi hal tersebut tidak dipentingkan, karena seharusnya Arswendo Atmowiloto tahu akan kemungkinan-kemungkinan yang terjadi ketika artikel tersebut naik cetak, sedangkan untuk membuat karikatur Nabi Muhammad SAW saja dilarang apalagi pemberitaan mengenai Nabi Muhammad SAW yang pastinya akan mengarah pada penodaan terhadap agama Islam.
Dengan demikian, perbuatan yang dilakukan dalam KUHP masih dibutuhkan penafsiran yang sangat luas mengenai penodaan agama, sedangkan dalam RUU KUHP membuka lebar terjadinya penyebaran penodaan agama dengan sarana cetak khusunya untuk simbol-simbol keagamaan.


            Beberapa contoh kasus konkrit yang terjadi mengenai penodaan agama tersebut membuktikan adanya sensitifitas rasa di masyarakat khususnya mengenai keyakinan yang dianut. Perkembangan terkait pengaturan tentang penodaan agama ini pun begitu dinamis dari waktu ke waktu. Beragamnya pemahaman di masyarakat mengenai “penodaan agama” inilah yang melatarbelakangi upaya pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pada tahun 2009, pengujian konstitusionalitas tersebut dimohonkan oleh IMPARSIAL, ELSAM dkk ke Mahkamah Konstitusi dengan nomor perkara 140/PUU-VII/2009.
            Dalam putusan tersebut, Mahkamah menolak seluruh permohonan para Pemohon dengan mempertimbangkan bahwa dari sudut pandang HAM, kebebasan beragama yang diberikan kepada setiap manusia bukanlah merupakan kebebasan yang bebas nilai dan kebebasan an sich, melainkan kebebasan yang disertai dengan tanggung jawab sosial untuk mewujudkan HAM bagi setiap orang, sehingga negara memiliki peran sebagai penyeimbang antara hak asasi dan kewajiban dasar untuk mewujudkan HAM yang berkeadilan. Negara memiliki peran untuk memastikan bahwa dalam pelaksanaan kebebasan beragama seseorang tidak melukai kebebasan beragama orang lain. Di sinilah negara akan mewujudkan tujuannya yakni untuk mencapai kehidupan yang lebih baik (the best life possible), dan UU Pencegahan Penodaan Agama tidak sedikitpun mematikan kemajemukan agama yang ada dan tumbuh di Indonesia, karena semua penganut agama mendapat pengakuan dan jaminan perlindungan yang sama. Adapun pernyataan dan penyebutan agama-agama dalam penjelasan tersebut hanyalah pengakuan secara faktual dan sosiologis keberadaan agama-agama di Indonesia pada saat UU Pencegahan Penodaan Agama dirumuskan, dan penafsiran terhadap suatu ajaran atau aturan tertentu merupakan kebebasan berpikir setiap orang. Tafsir dapat memberikan keyakinan terhadap sesuatu hal, sehingga tafsir dapat mengarah kepada kebenaran maupun berpotensi kepada terjadinya kesalahan. Walaupun penafsiran keyakinan atas ajaran agama merupakan bagian dari kebebasan yang berada pada forum internum, namun penafsiran tersebut haruslah berkesesuaian dengan pokok-pokok ajaran agama melalui metodologi yang benar berdasarkan sumber ajaran agama yang bersangkutan yaitu kitab suci masing-masing, sehingga kebebasan melakukan penafsiran terhadap suatu agama tidak bersifat mutlak atau absolut. Tafsir yang tidak berdasarkan pada metodologi yang umum diakui oleh para penganut agama serta tidak berdasarkan sumber kitab suci yang bersangkutan akan menimbulkan reaksi yang mengancam keamanan dan ketertiban umum apabila dikemukakan atau dilaksanakan di muka umum.
            Demikianlah perkembangan pengaturan mengenai penodaan agama di Indonesia. Dari berbagai macam perspektif, baik historis dan sosiologisnya, maka cukup pantas dan layaklah jika UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama ini dipertahankan. Karena sesuai dengan inti putusan MK a quo bahwasannya memang benar Negara menjamin hak konstitusional warga negaranya, akan tetapi Negara juga memiliki kewajiban memberikan pembatasan  hak warganegaranya bilamana akhirnya mengganggu hak warganegara lainnya. Oleh karena itu kedepannya diharapkan masyarakat tetap dapat saling menjaga satu sama lain, sehingga konflik atau friksi-friksi di masyarakat terkait permasalahan agama dapat dihindari.
Demikian…

Wassalamualaikum….