Rabu, 17 Juni 2015

Membentuk Karakter dan Perspektif Pemuda Anti Korupsi.

Korupsi kian hari menjadi kata yang familiar kita dengar. Kasus-kasus hukum yang seringkali menjadi pemberitaan media tidak lain tidak bukan adalah kasus korupsi. Korupsi menjadi pekerjaan rumah yang belum juga berhasil dirampungkan secara tuntas. Korupsi juga seolah-olah menjadi kultur, karena lambat laun telah menjadi kebiasaan yang dilakukan oleh pribadi-pribadi yang tidak bertangggung jawab di negeri ini. Dari masa ke masa korupsi telah menjadi momok bagi ide-ide pembangunan bangsa. Kesejahteraan rakyat yang menjadi cita-cita pembangunan bangsa menjadi sulit terwujud akibat praktik-praktik korupsi baik yang dilakukan elit negeri bahkan sampai ke jajaran bawah pemangku jabatan. Rakyat saat ini menjadi tergerogoti haknya, hak untuk menikmati hasil kekayaan dan hidup layak, semua itu terjadi karena praktik korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum yang serakah.
Menurut data Transparency International yang mengukur Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di Tahun 2014, Indonesia menempati peringkat 107 dari 175 negara. Peringkat Indonesia masih berada di bawah rata-rata IPK negara-negara di kawasan ASEAN, Asia Pasifik, dan Komunitas G 20. Di ASEAN, Indonesia masih kalah dibanding Malaysia (peringkat 52), Singapura (peringkat 98), Thailand (peringkat 38), dan Filipina (peringkat 38). Berdasarkan data tersebut dapat kita pahami bahwa permasalahan korupsi ternyata masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita bersama untuk menyelesaikannya.
Persoalan korupsi sebetulnya bukan hanya menjadi “local issue” di Indonesia saja, akan tetapi sudah sejak lama menjadi perhatian dunia. Hal tersebut dapat dilihat dalam Pembukaan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Korupsi tahun 2003 (UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003) yang menyatakan, “Negara-negara Peserta Konvensi ini prihatin atas keseriusan masalah dan ancaman yang ditimbulkan  oleh korupsi terhadap stabilitas dan keamanan masyarakat, yang melemahkan lembaga-lembaga dan nilai-nilai demokrasi, nilai-nilai etika dan keadilan serta mengancam pembengunan berkelanjutan dan supremasi hukum.” Kemudian di paragraf lain meyatakan, “Meyakini, bahwa korupsi tidak lagi merupakan masalah lokal, melainkan suatu fenomena transnasional yang memengaruhi seluruh masyarakat dan ekonomi yang mendorong kerjasama internasional untuk mencegah dan mengontrolnya secara esensial”.
Pesan yang dapat kita tangkap dari kutipan bunyi paragraph pembukaan diatas adalah betapa seriusnya dunia dalam hal menyelesaikan permasalahan korupsi yang nyata-nyata telah menjadi hambatan besar bagi pembangunan dunia. Maka dari itulah korupsi masuk dalam kategori (extra ordinary crime) atau kejahatan luar biasa. Ada beberapa alasan yang mendasari korupsi menjadi kategori kejahatan luar biasa. Tiga alasan yang mendasari hal tersebut adalah:
Pertama, korupsi di Indonesia sifatnya transnasional. Yang terjadi dalam praktiknya, koruptor Indonesia banyak yang mengirim uangnya ke negara lain sehingga tentu saja dibutuhkan koordinasi antarnegara untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Kedua, pembuktian korupsi di Indonesia membutuhkan usaha ekstra keras. Seperti diketahui, 50 persen kasus korupsi bentuknya penyuapan. Koruptor menyuap tak mungkin menggunakan tanda terima atau kuitansi sehingga secara hukum, pembuktiannya cukup sulit.
Ketiga, dampak korupsi itu luar biasa. Misalnya dari sektor ekonomi, hutan Indonesia di luar negeri mencapai Rp 1.227 tiliun. Hutang ini dibayar tiga tahap, 2011 - 2016, 2016 - 2021, dan 2021 - 2042. "Masalahnya apakah kita dapat melunasinya pada 2042? sementara menjelang tahun itu banyak timbul hutang-hutan baru dari korupsi baru.
Indonesia dari masa ke masa telah melewati beberapa upaya dalam hal pemberantasan korupsi ini, baik pencegahan atau pun penyelesaian kasus-kasusnya. Momentum pemberantasan korupsi terjadi di era pasca reformasi yaitu dengan dibentuknya sebuah Komisi Pemberantasan Korupsi pada tahun 2002. Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Komisi ini didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada PresidenDPR, dan BPK.
Selama kurun waktu tersebut, sudah banyak kasus-kasus korupsi yang diselesaikan oleh KPK  dan telah melibatkan berbagai pihak dari berbagai kalangan. Dengan berpegang teguh pada Undang-Undang, KPK tidak pandang bulu dalam upaya-upaya memberantas korupsi di Indonesia. Sesuai dengan hukum positif di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai pedomannya. Ketentuan dasar terkait dengan pemberantasan korupsi tersebut dapat dilihat dalam Pasal .. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”. Berdasarkan pasal tersebut dapat dilihat jelas bahwa unsur-unsur dari tindak pidana korupsi adalah:
1.    Setiap orang;
2.    Melawan hukum;
3.    Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
4.    Merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara;
KPK tentunya tidak berjuang sendirian dalam hal pemberantasan korupsi, seluruh lapisan juga ikut berperan dalam upaya dimaksud.  Mahkamah Konstitusi pun tidak tinggal diam dan turut serta dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Tentunya Mahkamah Konstitusi “bicara” dan bertindak melalui putusannya yang menjunjung tinggi rasa keadilan. Dalam perjalanannya, Mahkamah Konstitusi telah memutus beberapa perkara yang ada kaitannya dengan pengujian Undang-Undang terkait korupsi baik 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kita ingat pada tahun 2009 MK pernah memutus perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dimohonkan oleh Chandra-Bibit selaku pimpinan KPK. Dalam amar hukum putusan perkara nomor 133/PUU-VII/2009 tersebut MK menyatakan bahwa pasal terkait dengan pemberhentian pimpinan KPK tersebut bertentangan dengan UUD 1945 sehingga Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon. Lebih spesifik pesan yang disampaikan MK dalam pertimbangan hukum putusan a quo adalah sebagai berikut: “Bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenang yang luar biasa tersebut diperlukan karakter Pimpinan KPK yang luar biasa pula yakni memiliki integritas, jujur, akuntabel, transparan, dan menjunjung tinggi hukum. Hal ini dapat dilihat pada tahap seleksi calon Pimpinan KPK yang sangat ketat oleh panitia seleksi yang terdiri atas unsur pemerintah dan masyarakat yang independen (vide Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 UU 30/2002). Untuk efektivitas tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya, KPK diposisikan oleh Undang-Undang sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari kekuasaan manapun (vide Pasal 3 UU 30/2002). Karakter sebagai lembaga yang independen inilah yang memungkinkan KPK dapat menjalankan fungsi sebagai “trigger mechanism” yakni sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi, yakni kepolisian dan kejaksaan (vide Penjelasan Umum UU 30/2002);”
Bicara soal penegakkan hukum di Indonesia, maka tidak bisa dipisahkan dari pembahasan mengenai sistem penegakkan hukum itu sendiri. Lawrence M Friedmann menjelaskan bahwa dalam hal penegakkan hukum harus memperhatikan 3 (tiga) hal pembentuk sistem hukum itu sendiri, yaitu  Pertama, struktur hukum sebagai pola yang memperlihatkan tentang bagaimana hukum itu dijalankan menurut ketentuan-ketentuan formalnya. Struktur ini memperlihatkan bagaimana pengadilan, pembuatan hukum dan lain-lain badan serta proses hukum itu berjalan dan dijalankan. Kedua, Substansi hukum,  yaitu peraturan-peraturan yang dipakai oleh para pelaku hukum pada waktu melakukan perbuatan-perbuatan serta hubungan-hubungan hukum. Ketiga, kultur hukum, yaitu kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat. Dari ketiga komponen tersebut, yang utama bagi Friedman adalah komponen kultur hukum, karena komponen inilah yang menjadi dasar sosiologis yang memberikan kualifikasi terhadap kedua komponen lainnya, yaitu struktur dan substansi.
Korupsi, saat ini seolah-olah telah menjadi “kultur” negatif di Indonesia, oleh karena itu maka kita akan mengaitkan kepada nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat antara korupsi dengan perspektif publik tentang korupsi itu sendiri,  karena menurut Prof. Satjipto Rahardjo  hukum itu bukan hanya bangunan peraturan, melainkan juga bangunan ide, kultur, dan cita-cita. Budaya penegakkan hukum tentunya tidak dapat dipisahkan dengan perkembangan pola perilaku yang ada di masyarakat. Berkaitan dengan korupsi, kultur ini sebenarnya perlu ditangani dengan pendekatan preventif dan juga penaggulangannya.
Upaya preventif ini menjadi tanggung jawab kita bersama, baik praktisi maupun akademisi. Budaya antikorupsi setidaknya dapat menjadi solusi dalam rangka pencegahan tumbuh kembangnya pemahaman yang salah tentang korupsi. Pemahaman tentang korupsi sebagai kejahatan harus sudah ditanamkan sejak dini. Oleh karena itu maka sudah sepantasnya juga bila pendidikan antikorupsi ini digalakkan sejak dari bangku sekolah. Hal demikian menjadi penting karena pemuda adalah masa depan bangsa. Generasi adinda sekalianlah yang kelak akan memimpin bangsa ini di masa datang. Mentalitas yang baik, jujur dan bersih inilah yang wajib dimiliki oleh para pemuda saat ini. Pemuda adalah tulang punggung peradaban. Kemajuan dunia sangat erat berkaitan dengan sosok pemuda. Pernah suatu waktu, presiden pertama NKRI, Ir. Soekarno berbicara pada golongan pemuda waktu mereka berembuk untuk mempersiapkan kemerdekaan  negeri ini. Sambil bergurau beliau berkata: “Berikan kepadaku 10 pemuda seperti Anda, hai Syahrir, maka akan kuubah jalannya sejarah dunia ini”. Lain waktu beliau juga berujar : “Seribu orang tua hanya dapat bermimpi, satu orang pemuda dapat mengubah dunia.” Hal tersebut membuktikan betapa vitalnya peranan pemuda sebagai masa depan bangsa. Ide tentang perubahan dan perbaikan bangsa selalu muncul dari pemuda-pemuda berkarakter dan memiliki semangat menggelora dalam membangun bangsa.
Khusus, kaitannya dengan antikorupsi, kampus atau sekolah sekalipun sudah semestinya difungsikan sebagai “ladang pemikiran” yang kemudian hari buahnya dapat dinikmati bersama. Kampus dan sekolah menjadi tempat tumbuhnya pola pikir antikorupsi sehingga ketika lulus dari pendidikan formil maka adinda sekalian akan menjadi professional-profesional yang memiliki integritas, jujur dan bersih. Saat ini peran pemuda dalam kampanye antikorupsi cukup besar. Banyak organisasi masa, kelompok sosial, dan komunitas-komunitas yang dimotori oleh para pemuda muncul dalam pergerakan melawan korupsi.
Akan tetapi perlu kita sadari bersama memang tidak mudah menanamkan pemahaman anti korupsi terhadap pemuda Indonesia karena banyak juga pemuda yang kurang peduli, acuh tak acuh terhadap permasalahan korupsi. Hasil survei Integritas Anak Muda 2013 yang dilakukan oleh Transparency International Indonesia pada Juli-Desember 2012, menyatakan bahwa di Jakarta, 60% anak muda tak mau mengadukan korupsi yang diketahuinya dan 40% anak muda merasa korupsi bukan urusan mereka. Hal ini cukup memberikan gambaran bahwa sebagian besar anak muda masih memandang sebelah mata terhadap isu korupsi. Bahkan boleh jadi sebagian diantaranya merasa bahwa korupsi adalah hal biasa yang dilakukan dan terlalu naif jika menyuarakan perlawanan terhadap korupsi. Pola pikir seperti ini tentu saja harus dihilangkan dari pemikiran para pemuda karena bisa berbahaya dan berlawanan terhadap peran pemuda sebagai agent of change (agen perubahan).

Dari kesemua uraian yang saya sampaikan, maka dapatlah kita simpulkan bersama bahwa korupsi ini adalah bahaya bagi negeri  ini yang harus kita tangkal. Upaya pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui KPK saja, Lembaga Peradilan atau lembaga perwakilan sebagai pembentuk Undang-Undang saja, akantetapi juga tanggung jawab kita bersama. Pemahaman antikorupsi haruslah sudah dipahami dan diamalkan oleh seluruh lapisan masyarakat dan terutama seluruh pemuda Indonesia. Untuk itu melalui acara ini diharapkan peserta dapat benar-benar memahami sikap antikorupsi dan kemudian pemuda dapat menjadi agen perubahan yang kelak juga akan menjadi pemimpin pemimpin bangsa yang berkarakter dan memiliki perspektif anti korupsi yg baik serta berintegritas.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus